Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. Tubagus Rasdianto alias Bagus bin Abdul Karim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-91/M.5.40/Enz.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tubagus Rasdianto alias Bagus bin Abdul Karim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Erlin Cahaya Sugiharti, S.H., M.H., M.Ad.Tubagus Rasdianto alias Bagus bin Abdul Karim
2Siti Nurmala Dewi, S.H.Tubagus Rasdianto alias Bagus bin Abdul Karim
3Ervina Wijayati, S.H.Tubagus Rasdianto alias Bagus bin Abdul Karim
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa TUBAGUS RASDIANTO als BAGUS bin ABDUL KARIM pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sarse RT. 002 RW. 003 Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi Saksi SUDARYONO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menanyakan ada tidaknya shabu, namun Terdakwa belum bisa memastikan ada tidaknya shabu tersebut karena shabu ada di Saksi DEDY YULIANTO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) kemudian Terdakwa menghubungi Saksi DEDY YULIANTO untuk memastikan ketersediaan shabu tersebut dan beberapa waktu kemudian Terdakwa berangkat ke rumah Saksi DEDY YULIANTO untuk membeli 1 (satu) poket shabu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang langsung diserahterimakan antara Terdakwa dengan Saksi DEDY YULIANTO kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya, dari 1 (satu) poket shabu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian dipecah lagi oleh Terdakwa menjadi bebepa poket dan 1 (satu) poket shabu dijual oleh Terdakwa kepada Saksi SUDARYONO dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Saksi SUDARYONO dengan Terdakwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Saksi SUDARYONO di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Saksi SUDARYONO ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, dan setelah didalami barang tersebut berasal dari Terdakwa, atas dasar tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dengan disaksikan oleh ACHMAD HERMANTO ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) poket shabu yang dibungkus lakban warna hitam dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima lima) gram;
  2. 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  3. 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru;
  4. 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
  • yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) poket shabu yang dibungkus lakban warna hitam dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08645/NNF/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dengan nomor barang bukti 17120/2021/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa TUBAGUS RASDIANTO als BAGUS bin ABDUL KARIM pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sarse RT. 002 RW. 003 Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan adanya kepemilikan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Saksi SUDARYONO kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Saksi SUDARYONO di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Saksi SUDARYONO ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, dan setelah didalami barang tersebut berasal dari Terdakwa, atas dasar tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dengan disaksikan oleh ACHMAD HERMANTO ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) poket shabu yang dibungkus lakban warna hitam dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima lima) gram;
  2. 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  3. 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru;
  4. 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
  • yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa shabu tersebut diperoleh oleh Terdakwa dengan cara membeli dari Saksi DEDY YULIANTO;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) poket shabu yang dibungkus lakban warna hitam dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08645/NNF/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dengan nomor barang bukti 17120/2021/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya