Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa IRFAN FAUZI Alias IIR Bin FATHOR ROZI pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira jam 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2019 bertempat di pinggir jalan dekat pemakaman/ kuburan masuk Kampung Sambian RT. 15 RW. 06 Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)â€, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekira pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 jam 17. 00 WIB, terdakwa membeli sediaan farmasi berupa “Pil Trex†dari sdr. DENI {Daftar Pencairan Orang (DPO)Nomor: DPO/…1/XII/ 2019/ Reskoba tanggal…Desember2019} di perbatasan Kabupaten Jember dengan Kabupaten Bondowoso sebanyak 1 (satu) kaleng berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Maksud terdakwa membeli “Pil Trex†tersebut adalah akan dijual/ diedarkan kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan berupa uang, walaupun terdakwa sendiri tidak memiliki izin edar dari Pejabat yang berwenang. Setelah memperoleh “Pil Trex†dimaksud, kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira jam 15.30 WIB. terdakwa yang mempunyai aplikasi Whats Apps degan nama “Iypank†dengan nomor 0822 3167 3040 menerima pesan singat melalui aplikasi Whats Apps miliknya dari saksi Saiful Rizal Alias Rizal dengan nama Whats Apps “Rizal Gg New†dengan nomor 0856 0891 3703 dengan maksud untuk memesan 2 (dua) bungkus pil TREX dengan jumlah masing-masing bungkus sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per bungkus. Atas pesan singkat dari saksi Saiful Rizal Alias Rizal tersebut, terdakwa menjawab bahwa pesanan Pil Trex yang dimaksud saksi Saiful Rizal Alias Rizal tersebut ada, kemudian antara terdakwa dengan saksi Saiful Rizal Alias Rizal membuat janji untuk bertemu pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira jam 21.00 WIB. di pinggir jalan dekat pemakaman/ kuburan masuk Kampung Sambian RT. 15 RW. 06 Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira jam 21.00 WIB. di tempat yang telah disepakati, terdakwa bertemu dengan saksi Saiful Rizal Alias Rizal yang saat itu saksi Saiful Rizal Alias Rizal datang bersama dengan temannya yaitu anak saksi Hairul Anam Alias Hairul. Kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik berisi masing-masing plastik sebanyak 100 (seratus) butir Pil Trex kepada saksi Saiful Rizal Alias Rizal, lalu saksi Saiful Rizal Alias Rizal menyerahkan uang sejumlah Rp.260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah melakukan transaksi tersebut, terdakwa pergi meinggalkan saksi Saiful Rizal Alias Rizal untuk menuju ke Pasar Bungatan dan Dermaga Blitok, sedangkan saksi Saiful Rizal Alias Rizal dan anak saksi Hairul Anam Alias Hairul pergi menuju ke pinggir pantai depan Kantor Kecamatan Bungatan.
- Bahwa pada saat saksi Saiful Rizal Alias Rizal dan anak saksi Hairul Anam Alias Hairul serta teman-temannya yang lain berada di pinggir pantai depan Kantor Kecamatan Bungatan tersebut, mereka diamankan oleh Petugas Kepolisian sampai akhirnya terhadap saksi Saiful Rizal Alias Rizal dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan Pil Trex dengan jumlah sebanyak 216 (dua ratus enam belas) butir. Dari hasil introgasi terhadap saksi Saiful Rizal Alias Rizal, diperoleh keterangan bahwa Pil Trex yang dikuasai oleh saksi Saiful Rizal Alias Rizal tersebut diperoleh dari terdakwa dengan cara membeli, selanjutnya atas informasi dimaksud anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dekat rumah terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekira jam 13.30 WIB. Dari penangkapan terhadap terdakwa tersebut diperoleh barang bukti berupa uang sejumlah Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) diantaranya merupakan uang hasil penjualan Pil Trex dari saksi Saiful Rizal Alias Rizal sejumlah Rp.260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan Hand Phone merk OPPO yang dipergunakan terdakwa sebagai sarana untuk mengedarkan Pil Trex.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya terhadap sample/ contoh barang bukti yang disita dari saksi Saiful Rizal Alias Rizal berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y†(barang buktiNomor: 22663/ 2019/NOF), diperoleh hasil benar tablet warna putih logo “Y†tersebut POSITIF mengandung bahan aktif “triheksifenidil HCL†yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 12568/ NOF/ 2019 tanggal 08 Januari 2020.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa IRFAN FAUZI Alias IIR Bin FATHOR ROZI pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira jam 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2019 bertempat di pinggir jalan dekat pemakaman/ kuburan masuk Kampung Sambian RT. 15 RW. 06 Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)â€, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekira pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 jam 17. 00 WIB, terdakwa membeli sediaan farmasi berupa “Pil Trex†dari sdr. DENI {Daftar Pencairan Orang (DPO)Nomor: DPO/01/I/ 2020/ Reskoba tanggal 02 Januari 2020} di perbatasan Kabupaten Jember dengan Kabupaten Bondowoso sebanyak 1 (satu) kaleng berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Maksud terdakwa membeli “Pil Trex†tersebut adalah akan dijual/ diedarkan kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan berupa uang, walaupun terdakwa sendiri tidak memiliki izin edar dari Pejabat yang berwenang. Setelah memperoleh “Pil Trex†dimaksud, kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira jam 15.30 WIB. terdakwa yang mempunyai aplikasi Whats Apps degan nama “Iypank†dengan nomor 0822 3167 3040 menerima pesan singat melalui aplikasi Whats Apps miliknya dari saksi Saiful Rizal Alias Rizal dengan nama Whats Apps “Rizal Gg New†dengan nomor 0856 0891 3703 dengan maksud untuk memesan 2 (dua) bungkus pil TREX dengan jumlah masing-masing bungkus sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per bungkus. Atas pesan singkat dari saksi Saiful Rizal Alias Rizal tersebut, terdakwa menjawab bahwa pesanan Pil Trex yang dimaksud saksi Saiful Rizal Alias Rizal tersebut ada, kemudian antara terdakwa dengan saksi Saiful Rizal Alias Rizal membuat janji untuk bertemu pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira jam 21.00 WIB. di pinggir jalan dekat pemakaman/ kuburan masuk Kampung Sambian RT. 15 RW. 06 Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo.
- Selanjutnya terdakwa menyiapkan pesanan Pil Trex saksi Saiful Rizal Alias sebanyak 200Â (dua ratus) butir dengan membungkus Pil Trex ke dalam plastik putih tanpa ada kemasan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dengan rincian masing-masing 100 (seratus) butir di bungkus dalam 1 (satu) buah plastik. Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira jam 21.00 WIB. di tempat yang telah disepakati, terdakwa bertemu dengan saksi Saiful Rizal Alias Rizal yang saat itu saksi Saiful Rizal Alias Rizal datang bersama dengan temannya yaitu anak saksi Hairul Anam Alias Hairul. Kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik berisi masing-masing plastik sebanyak 100 (seratus) butir Pil Trex kepada saksi Saiful Rizal Alias Rizal, lalu saksi Saiful Rizal Alias Rizal menyerahkan uang sejumlah Rp.260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah melakukan transaksi tersebut, terdakwa pergi meinggalkan saksi Saiful Rizal Alias Rizal untuk menuju ke Pasar Bungatan dan Dermaga Blitok, sedangkan saksi Saiful Rizal Alias Rizal dan anak saksi Hairul Anam Alias Hairul pergi menuju ke pinggir pantai depan Kantor Kecamatan Bungatan.
- Bahwa pada saat saksi Saiful Rizal Alias Rizal dan anak saksi Hairul Anam Alias Hairul serta teman-temannya yang lain berada di pinggir pantai depan Kantor Kecamatan Bungatan tersebut, mereka diamankan oleh Petugas Kepolisian sampai akhirnya terhadap saksi Saiful Rizal Alias Rizal dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan Pil Trex dengan jumlah sebanyak 216 (dua ratus enam belas) butir. Dari hasil introgasi terhadap saksi Saiful Rizal Alias Rizal, diperoleh keterangan bahwa Pil Trex yang dikuasai oleh saksi Saiful Rizal Alias Rizal tersebut diperoleh dari terdakwa dengan cara membeli, selanjutnya atas informasi dimaksud anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dekat rumah terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekira jam 13.30 WIB. Dari penangkapan terhadap terdakwa tersebut diperoleh barang bukti berupa uang sejumlah Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) diantaranya merupakan uang hasil penjualan Pil Trex dari saksi Saiful Rizal Alias Rizal sejumlah Rp.260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan Hand Phone merk OPPO yang dipergunakan terdakwa sebagai sarana untuk mengedarkan Pil Trex.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya terhadap sample/ contoh barang bukti yang disita dari saksi Saiful Rizal Alias Rizal berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y†(barang buktiNomor: 22663/ 2019/NOF), diperoleh hasil benar tablet warna putih logo “Y†tersebut POSITIF mengandung bahan aktif “triheksifenidil HCL†yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 12568/ NOF/ 2019 tanggal 08 Januari 2020.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. |