Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap tanah sawah yang terletak di Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, dengan SHM No. 208/Desa Wringinanom, Gambar Situasi tanggal 03 Juli 1989 No. 1381, seluas 11.240 m2 (sebelas ribu dua ratus empat puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara      : Sawah Erna sekarang Sawah H. Hafid;
Timur     : Selokan, Jalan Desa;
Selatan : Sawah Sutima sekarang Sawah Fat;
Barat      : Selokan, Sawah Karto, sekarang Sawah M. Tahir;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah menguasai tanah obyek sengketa secara melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat tanpa hak dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa tanggungan, dan aman apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa tersebut menimbulkan kerugian immateriil (moriil) dan materiil bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar                            Rp. 524.000.000,- (lima ratus dua puluh empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya dalam membayar ganti rugi, sejak perkara ini diputus dan incraht van gewisjde zack;
- Menghukum Tergugat serta siapapun untuk mentaati isi putusan ini;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono). |