Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2017/PN Sit. H. AHMAD SUNDARI H. KACUNG AHMAD Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2017
Nomor Surat 002
Penggugat
NoNama
1H. AHMAD SUNDARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ide Prima Hadiyanto, S.H.H. AHMAD SUNDARI
2Abu Hasin, S.H.H. AHMAD SUNDARI
Tergugat
NoNama
1H. KACUNG AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah obyek sengketa;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap tanah sawah yang terletak di Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, dengan SHM No. 208/Desa Wringinanom, Gambar Situasi tanggal 03 Juli 1989 No. 1381, seluas 11.240 m2 (sebelas ribu dua ratus empat puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara       : Sawah Erna sekarang Sawah H. Hafid;

Timur      : Selokan, Jalan Desa;

Selatan  : Sawah Sutima sekarang Sawah Fat;

Barat       : Selokan, Sawah Karto, sekarang Sawah M. Tahir;

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah menguasai tanah obyek sengketa secara melawan hukum;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat tanpa hak dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa tanggungan, dan aman apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa tersebut menimbulkan kerugian immateriil (moriil) dan materiil bagi Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar                             Rp. 524.000.000,- (lima ratus dua puluh empat juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya dalam membayar ganti rugi, sejak perkara ini diputus dan incraht van gewisjde zack;
  7. Menghukum Tergugat serta siapapun untuk mentaati isi putusan ini;
  8. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak