Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : SRI RISQIYATI, sebagai ibu kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : SITI AISAH (berumur 11 tahun), untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
- Sebidang tanah dengan luas ± 1.850 M2, atas nama Pemegang Hak Busairi Bin Haji Mashuri, yang terletak di Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, berdasarkan Akta Jual Beli No. 80/V/1984, tanggal 15 Mei 1984.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |