Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2018/PN Sit SRI RISQIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2018/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 13 Agu. 2018
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1SRI RISQIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon : SRI RISQIYATI, sebagai ibu kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : SITI AISAH (berumur 11 tahun), untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
  • Sebidang tanah dengan luas ± 1.850 M2, atas nama Pemegang Hak Busairi Bin Haji Mashuri, yang terletak di Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, berdasarkan Akta Jual Beli No. 80/V/1984, tanggal 15 Mei 1984.
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak