Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa WAHED LUTFI Alias LUT Bin H. HASAN bersama sama dengan MUHAMAD SULHAN Alias SULHAN Bin MUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2018, sekira pukul 19.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di rumah saksi Misyanto Efendi di Jln. Krakatau Rt.02 Rw.01 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekitar bulan Januari 2018 saksi Arbidin ditemui oleh saksi Sadali (petugas Polres Situbondo) dengan maksud meminta bantuan kepada saksi Arbidin dalam rangka untuk membantu mengungkap peredaran Narkotika (sabu sabu), kemudian saksi Arbidin menelpon temennya yaitu terdakwa Wahed Lutfi alias Lut Bin, H. Hasan untuk mencarikan sabu sabu dengan alasan akan dipakai buat nyupir ke Bali. Â Â Â
- Bahwa beberapa hari kemudian yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 12.00 wib, saksi Arbidin menerima telpon dari terdakwa Wahed Lutfi alias Lut Bin, H. Hasan dan memberitahukan kalau barangnya (sabu sabunya) sudah ada, selanjutnya saksi Arbidin memberitahukan hal tersebut kepada saksi Sadali setelah mendapat informasi dari saksi Arbidin kemudian pada hari itu juga saksi Sadali mengajak saksi Arbidin bersama sama ke Besuki, setelah sampai dibesuki sekira pukul 17.30 wib saksi Arbidin diturunkan di Pos polisi dekat terminal Besuki dan saksi Sadali menunggu di kantor Polsek Besuki.
- Bahwa beberapa saat kemudian saksi Arbidin dijemput oleh terdakwa Wahed Lutfi alias Lut Bin, H. Hasan lalu mereka bersama sama menuju kerumah saksi Misyanto, setibanya dirumah saksi Misyanto disitu sudah ada saksi Muhamad Sulhan, setelah beberapa saat mereka melakukan perbincangan kemudian saksi Arbidin menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Muhamad Sulhan, selanjutnya sekira pukul 17.50 wib saksi Muhamad Sulhan pergi keluar dengan membawa kendaraan bermotor merk Honda Vario 150 warna putih No.Pol P-6228-EL milik saksi Misyanto, beberapa saat kemudian yaitu sekira pukul 19.00 wib saksi Muhamad Sulhan kembali kerumah saksi Misyanto dengan membawa barang berupa sabu sabu dan oleh saksi Muhamad Sulhan sabu sabu tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa Wahed Ludfi alias Lut Bin, H. Hasan dan selanjutnya diserahkan kepada saksi Arbidin.  Â
- Selanjutnya sekira pukul 19.20 wib. terdakwa Wahed Lutfi alias Lut Bin, H. Hasan mengantar saksi Arbidin ke terminal Besuki dengan menggunakan kendaraan bermotor merk Honda Vario 150 warna putih No.Pol P-6228-EL milik saksi Misyanto, ditengah perjalanan dengan diam diam saksi Arbidin menghubungi saksi Sadali setelah sampai diterminal Besuki sekira jam 19.30 wib terdakwa Wahed Lutfi alias Lut Bin, H. Hasan telah ditangkap oleh petugas kepolisian berikut barang bukti berupa sabu sabu yang dibawa oleh saksi Arbidin, setelah melakukan penangkapan terdakwa Wahed Lutfi alias Lut Bin, H. Hasan kemudian petugas kepolisian tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Muhamad Sulhan yang pada saat itu masih berada dirumah saksi Misyanto.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 2647/NNF/2018 tanggal 22 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa WAHED LUTFI Alias LUT Bin H. HASAN, Dkk dengan hasil sebagai berikut:
- Nomor barang bukti 2381/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa WAHED LUTFI Alias LUT Bin H. Hasan bersama sama dengan MUHAMAD SULHAN Alias SULHAN Bin MUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2018, sekira pukul 19.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di rumah saksi Misyanto Efendi di Jln. Krakatau Rt.02 Rw.01 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekitar bulan Januari 2018 saksi Arbidin ditemui oleh saksi Sadali (petugas Polres Situbondo) dengan maksud meminta bantuan kepada saksi Arbidin dalam rangka untuk membantu mengungkap peredaran Narkotika (sabu sabu), kemudian saksi Arbidin menelpon temennya yaitu terdakwa Wahed Lutfi alias Lut Bin, H. Hasan untuk mencarikan sabu sabu dengan alasan akan dipakai buat nyupir ke Bali.  Â
- Bahwa beberapa hari kemudian yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 12.00 wib, saksi Arbidin menerima telpon dari terdakwa Wahed Lutfi alias Lut Bin, H. Hasan dan memberitahukan kalau barangnya (sabu sabunya) sudah ada, selanjutnya saksi Arbidin memberitahukan hal tersebut kepada saksi Sadali setelah mendapat informasi dari saksi Arbidin kemudian pada hari itu juga saksi Sadali mengajak saksi Arbidin bersama sama ke Besuki, setelah sampai dibesuki sekira pukul 17.30 wib saksi Arbidin diturunkan di Pos polisi dekat terminal Besuki dan saksi Sadali menunggu di kantor Polsek Besuki.
- Bahwa beberapa saat kemudian saksi Arbidin dijemput oleh terdakwa Wahed Lutfi alias Lut Bin, H. Hasan lalu mereka bersama sama menuju kerumah saksi Misyanto, setibanya dirumah saksi Misyanto disitu sudah ada saksi Muhamad Sulhan, setelah beberapa saat mereka melakukan perbincangan kemudian saksi Arbidin menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Muhamad Sulhan, selanjutnya sekira pukul 17.50 wib saksi Muhamad Sulhan pergi keluar dengan membawa kendaraan bermotor merk Honda Vario 150 warna putih No.Pol P-6228-EL milik saksi Misyanto, beberapa saat kemudian yaitu sekira pukul 19.00 wib saksi Muhamad Sulhan kembali kerumah saksi Misyanto dengan membawa barang berupa sabu sabu dan oleh saksi Muhamad Sulhan sabu sabu tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa Wahed Ludfi alias Lut Bin, H. Hasan dan selanjutnya diserahkan kepada saksi Arbidin.  Â
- Selanjutnya sekira pukul 19.20 wib. terdakwa Wahed Lutfi alias Lut Bin, H. Hasan mengantar saksi Arbidin ke terminal Besuki dengan menggunakan kendaraan bermotor merk Honda Vario 150 warna putih No.Pol P-6228-EL milik saksi Misyanto, ditengah perjalanan dengan diam diam saksi Arbidin menghubungi saksi Sadali setelah sampai diterminal Besuki sekira jam 19.30 wib terdakwa Wahed Lutfi alias Lut Bin, H. Hasan telah ditangkap oleh petugas kepolisian berikut barang bukti berupa sabu sabu yang dibawa oleh saksi Arbidin, setelah melakukan penangkapan terdakwa Wahed Lutfi alias Lut Bin, H. Hasan kemudian petugas kepolisian tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Muhamad Sulhan yang pada saat itu masih berada dirumah saksi Misyanto.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 2647/NNF/2018 tanggal 22 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa WAHED LUTFI Alias LUT Bin H. HASAN, Dkk dengan hasil sebagai berikut:
- Nomor barang bukti 2381/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |