Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa EDY ISWANTO Alias EDY Bin SANTOSO bersama dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) pada hari SELASA tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2022, bertempat di rumah saksi ACH. KASIONO yang beralamat di Kampung Krajan RT.004 RW.001 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
Berawal pada hari dan tanggal yang sudah dilupa pada sekira bulan November tahun 2021, ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) menyewa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam milik saksi SUSIYATI melalui saksi ACH. KASIONO selaku penanggung jawab dan pengelola mobil tersebut, kemudian mobil tersebut tanpa sepengetahuan terdakwa digadaikan oleh ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) kepada orang lain yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), selanjutnya sekira 1 (satu) bulan kemudian, sekira bulan Desember tahun 2021, ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa sedang membutuhkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan orang yang mau memberikan pinjaman sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam milik saksi SUSIYATI tersebut dengan jangka waktu selama kurang lebih 1 (satu) bulan, sehingga dalam hal ini ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) akan memindahtangankan kembali 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam tersebut kepada orang lain lagi untuk digadaikan, terdakwa kemudian menghubungi saksi ALI AKBAR melalui telepon dan mengatakan bahwa ada temannya yakni ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) yang sedang membutuhkan pinjaman uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan saksi ALI AKBAR langsung menyetujuinya, sehingga terdakwa bersama dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) kemudian menemui saksi ALI AKBAR didepan Toko Ramayana yang berada Jalan Argopuro Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam kepada saksi ALI AKBAR, saksi ALI AKBAR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) karena saksi ALI AKBAR melakukan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) dari pinjaman yakni sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dari pinjaman tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) dan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari saksi ALI AKBAR, selanjutnya 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam tersebut dibawa oleh saksi ALI AKBAR.
-
Selanjutnya, pada sekira bulan Februari tahun 2022 sekira pukul 09.00 WIB di rumah saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR di Kampung Peleyan Aeng Celleng RT.001 RW.004 Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) menyewa 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR dengan alasan akan digunakan untuk mengangkat barang bantuan mesin dari Pemerintah dengan masa sewa 3 (tiga) hari paling lama 1 (satu) minggu dengan harga sewa Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, namun ternyata tanpa sepengetahuan saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR, ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR tersebut kepada saksi ALI AKBAR sebagai jaminan gadai untuk menggantikan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam milik saksi SUSIYATI karena akan dikembalikan kepada saksi ACH. KASIONO, kemudian karena 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR tersebut tidak kunjung dikembalikan setelah melewati masa sewa 1 (satu) minggu, saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR menghubungi ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) agar mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR tersebut, namun ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) meminta perpanjangan sewa selama 1 (satu) minggu lagi dan melakukan pembayaran sewa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR, selanjutnya setelah masa sewa kedua selesai, saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR menghubungi ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) dan memintanya untuk segera mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR namun ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) hanya memberikan janji-janji tanpa mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR tersebut sehingga saksi FATHOR ROSI Alias ROSI mengatakan kepada ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) akan melaporkannya kepada kepolisian jika tidak mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR tersebut.
-
Selanjutnya, setelah 28 (dua puluh delapan hari) sejak awal sewa 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR, pada tanggal 1 bulan Maret tahun 2022 pukul 11.00 WIB, ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) menghubungi terdakwa yang sedang berada di Desa Wongsorejo Kec. Wongsorejo Kab. Situbondo dan mengajak untuk bertemu, kemudian pada sekira pukul 12.00 WIB ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) menghubungi saksi ACH. KASIONO untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB milik saksi SUSIYATI, selanjutnya pada sore harinya di Lampu Merah Simpang 4 Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo ketika terdakwa bertemu dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO), ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) mengajak terdakwa kembali menyewa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam milik saksi SUSIYATI dengan tujuan untuk menukar 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR sebagai jaminan gadai kepada saksi ALI AKBAR dan agar terdakwa berpura-pura mengaku sebagai saudara dari istri ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) dan juga meminta terdakwa agar terdakwa-lah yang meminjam 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam milik saksi SUSIYATI tersebut kepada saksi ACH. KASIONO karena ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) sudah tidak dipercaya lagi oleh saksi ACH. KASIONO karena sering terlambat membayar sewa ketika ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) menyewa sebelumnya pada saksi ACH. KASIONO sekira bulan November 2021 s/d bulan Februari 2022. Selanjutnya, setelah terdakwa menyetujui permintaan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO), terdakwa pulang untuk menaruh sepeda motor milik terdakwa dan sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah menuju Lampu Merah Simpang 4 Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo untuk bertemu ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO), kemudian sekira pukul 16.00 WIB setelah terdakwa bertemu dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO), terdakwa bersama dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) pergi kerumah saksi ACH. KASIONO yang beralamat di Kampung Krajan RT.004 RW.001 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam milik saksi SUSIYATI tersebut. Sesampainya di rumah saksi ACH. KASIONO terdakwa bersama dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) masuk ke ruang tamu saksi ACH. KASIONO dan kemudian ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) berbohong kepada saksi ACH. KASIONO dengan mengatakan, bahwa mobil tersebut akan dipergunakan untuk mengangkut barang dan yang akan menyopiri mobil tersebut adalah terdakwa sendiri, yang merupakan pamannya dan masih saudara istrinya, padahal sesungguhnya di antara terdakwa dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) hanyalah teman biasa yang kemudian diperkuat oleh kata-kata ‘’iyhe, eangguyeh engko’’ (iya mau saya pakai), dan setelah saksi ACH. KASIONO berapa lama mobil akan dipinjam, ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) mengatakan akan meminjam selama 1 (satu) minggu dan terdakwa mengatakan ‘’iyhe lah mon perak saminggu, pokokna mobil reya tak lebbi saminggu karena musim obatannah pao’’ (iya sudah kalau 1 (satu) minggu, pokoknya mobil ini tidak lebih 1 (satu) minggu karena musim memberi obat mangga), dan selanjutnya ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) dan terdakwa bersepakat dengan saksi ACH. KASIONO untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam tersebut dengan biaya sewa per hari Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 7 (tujuh) hari sehingga total biaya sewa sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) kemudian memberikan uang panjar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ACH. KASIONO tanpa tanda terima, dan mengatakan bahwa sisanya akan ditransfer 2 (dua) hari lagi. Setelah itu, saksi ACH. KASIONO menyerahkan kunci 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam tersebut beserta STNK nya kepada terdakwa juga tanpa tanda terima, selanjutnya terdakwa pulang dari rumah saksi ACH. KASIONO mengendarai mobil tersebut dan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) mengendarai sepeda motor, terdakwa kemudian menghubungi saksi ALI AKBAR untuk melakukan penukaran mobil, dan setelah 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR ditukar dengan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB milik saksi SUSIYATI, terdakwa langsung mengembalikan mobil tersebut kepada saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR di rumahnya sekira jam 22.00 WIB.
-
Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB, saksi SUSIYATI mendatangi saksi DENNIS EKA FIRMANSYAH Alias DENNIS yang sedang tugas jaga di Pos Lantas Baluran bersama BRIPKA YULIANTO dan meminta bantuan agar didampingi pada saat mendatangi rumah saksi ALI AKBAR namun saksi DENNIS EKA FIRMANSYAH Alias DENNIS menyarankan agar saksi SUSIYATI melapor terlebih dahulu ke Polsek Banyuputih. Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB, saksi SUSIYATI mendatangi saksi ALI AKBAR yang sedang berada di rumah dan mengaku sebagai pemilik 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam dengan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam tersebut, dan meminta saksi ALI AKBAR untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam tersebut namun saksi ALI AKBAR menolak dan meminta agar terlebih dahulu ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) dan terdakwa dihadirkan, sehingga kemudian pada sekira pukul 22.30 WIB, saksi SUSIYATI kembali mendatangi Pos Lantas Baluran untuk meminta tolong kepada saksi DENNIS EKA FIRMANSYAH Alias DENNIS untuk mendampingi saksi SUSIYATI menuju kerumah saksi ALI AKBAR, dan sesaat sebelum berangkat menuju ke rumah saksi ALI AKBAR, saksi DENNIS EKA FIRMANSYAH Alias DENNIS menghubungi saksi DODY MIFRIYANTO FATRA, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Banyuputih, dan saksi DODY MIFRIYANTO FATRA, S.H. mengatakan kepada saksi DENNIS EKA FIRMANSYAH Alias DENNIS agar diantara saksi SUSIYATI dan saksi ALI AKBAR dilakukan mediasi. Selanjutnya, setelah berada di rumah saksi ALI AKBAR dan dilakukan mediasi, pada akhirnya terdapat kesepakatan dan dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi SUSIYATI, saksi ALI AKBAR dan saksi DENNIS EKA FIRMANSYAH Alias DENNIS, yang berisi bahwa saksi ALI AKBAR menyerahkan kunci kontak beserta STNK 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB milik saksi SUSIYATI guna proses selanjutnya, akan tetapi beberapa hari kemudian saksi DODY MIFRIYANTO FATRA, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Banyuputih memerintahkan saksi DENNIS EKA FIRMANSYAH Alias DENNIS mengembalikan kunci kontak beserta STNK 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB milik saksi SUSIYATI kepada saksi ALI AKBAR bukan kepada saksi SUSIYATI selaku pemilik, dan surat pernyataan yang telah dibuat antara saksi SUSIYATI dan saksi ALI AKBAR justru dihilangkan oleh saksi DENNIS EKA FIRMANSYAH Alias DENNIS.
-
Disamping itu, saksi ALI AKBAR yang sudah mengetahui bahwa mobil yang digadaikan kepadanya bukan milik ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) maupun milik terdakwa masih menjalin komunikasi dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) dan masih menerima transfer sejumlah uang dari ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO).
-
Akibat perbuatan terdakwa EDY ISWANTO Alias EDY Bin SANTOSO bersama dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) tersebut saksi SUSIYATI mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa EDY ISWANTO Alias EDY Bin SANTOSO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa EDY ISWANTO Alias EDY Bin SANTOSO bersama dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) pada hari SELASA tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2022, bertempat di rumah saksi ACH. KASIONO yang beralamat di Kampung Krajan RT.004 RW.001 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
Berawal pada hari dan tanggal yang sudah dilupa pada sekira bulan November tahun 2021, ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) menyewa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam milik saksi SUSIYATI melalui saksi ACH. KASIONO selaku penanggung jawab dan pengelola mobil tersebut, kemudian mobil tersebut tanpa sepengetahuan terdakwa digadaikan oleh ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) kepada orang lain yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), selanjutnya sekira 1 (satu) bulan kemudian, sekira bulan Desember tahun 2021, ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa sedang membutuhkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan orang yang mau memberikan pinjaman sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam milik saksi SUSIYATI tersebut dengan jangka waktu selama kurang lebih 1 (satu) bulan, sehingga dalam hal ini ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) akan memindahtangankan kembali 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam tersebut kepada orang lain lagi untuk digadaikan, terdakwa kemudian menghubungi saksi ALI AKBAR melalui telepon dan mengatakan bahwa ada temannya yakni ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) yang sedang membutuhkan pinjaman uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan saksi ALI AKBAR langsung menyetujuinya, sehingga terdakwa bersama dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) kemudian menemui saksi ALI AKBAR didepan Toko Ramayana yang berada Jalan Argopuro Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam kepada saksi ALI AKBAR, saksi ALI AKBAR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) karena saksi ALI AKBAR melakukan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) dari pinjaman yakni sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dari pinjaman tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) dan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari saksi ALI AKBAR, selanjutnya 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam tersebut dibawa oleh saksi ALI AKBAR.
-
Selanjutnya, pada sekira bulan Februari tahun 2022 sekira pukul 09.00 WIB di rumah saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR di Kampung Peleyan Aeng Celleng RT.001 RW.004 Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) menyewa 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR dengan alasan akan digunakan untuk mengangkat barang bantuan mesin dari Pemerintah dengan masa sewa 3 (tiga) hari paling lama 1 (satu) minggu dengan harga sewa Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, namun ternyata tanpa sepengetahuan saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR, ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR tersebut kepada saksi ALI AKBAR sebagai jaminan gadai untuk menggantikan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam milik saksi SUSIYATI karena akan dikembalikan kepada saksi ACH. KASIONO, kemudian karena 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR tersebut tidak kunjung dikembalikan setelah melewati masa sewa 1 (satu) minggu, saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR menghubungi ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) agar mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR tersebut, namun ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) meminta perpanjangan sewa selama 1 (satu) minggu lagi dan melakukan pembayaran sewa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR, selanjutnya setelah masa sewa kedua selesai, saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR menghubungi ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) dan memintanya untuk segera mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR namun ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) hanya memberikan janji-janji tanpa mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR tersebut sehingga saksi FATHOR ROSI Alias ROSI mengatakan kepada ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) akan melaporkannya kepada kepolisian jika tidak mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR tersebut.
-
Selanjutnya, setelah 28 (dua puluh delapan hari) sejak awal sewa 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR, pada tanggal 1 bulan Maret tahun 2022 pukul 11.00 WIB, ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) menghubungi terdakwa yang sedang berada di Desa Wongsorejo Kec. Wongsorejo Kab. Situbondo dan mengajak untuk bertemu, kemudian pada sekira pukul 12.00 WIB ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) menghubungi saksi ACH. KASIONO untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB milik saksi SUSIYATI, selanjutnya pada sore harinya di Lampu Merah Simpang 4 Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo ketika terdakwa bertemu dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO), ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) mengajak terdakwa kembali menyewa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam milik saksi SUSIYATI dengan tujuan untuk menukar 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR sebagai jaminan gadai kepada saksi ALI AKBAR dan agar terdakwa berpura-pura mengaku sebagai saudara dari istri ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) dan juga meminta terdakwa agar terdakwa-lah yang meminjam 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam milik saksi SUSIYATI tersebut kepada saksi ACH. KASIONO karena ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) sudah tidak dipercaya lagi oleh saksi ACH. KASIONO karena sering terlambat membayar sewa ketika ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) menyewa sebelumnya pada saksi ACH. KASIONO sekira bulan November 2021 s/d bulan Februari 2022. Selanjutnya, setelah terdakwa menyetujui permintaan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO), terdakwa pulang untuk menaruh sepeda motor milik terdakwa dan sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah menuju Lampu Merah Simpang 4 Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo untuk bertemu ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO), kemudian sekira pukul 16.00 WIB setelah terdakwa bertemu dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO), terdakwa bersama dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) pergi kerumah saksi ACH. KASIONO yang beralamat di Kampung Krajan RT.004 RW.001 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam milik saksi SUSIYATI tersebut. Sesampainya di rumah saksi ACH. KASIONO terdakwa bersama dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) masuk ke ruang tamu saksi ACH. KASIONO dan kemudian ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) berbohong kepada saksi ACH. KASIONO dengan mengatakan, bahwa mobil tersebut akan dipergunakan untuk mengangkut barang dan yang akan menyopiri mobil tersebut adalah terdakwa sendiri, yang merupakan pamannya dan masih saudara istrinya, padahal sesungguhnya di antara terdakwa dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) hanyalah teman biasa yang kemudian diperkuat oleh kata-kata ‘’iyhe, eangguyeh engko’’ (iya mau saya pakai), dan setelah saksi ACH. KASIONO berapa lama mobil akan dipinjam, ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) mengatakan akan meminjam selama 1 (satu) minggu dan terdakwa mengatakan ‘’iyhe lah mon perak saminggu, pokokna mobil reya tak lebbi saminggu karena musim obatannah pao’’ (iya sudah kalau 1 (satu) minggu, pokoknya mobil ini tidak lebih 1 (satu) minggu karena musim memberi obat mangga), dan selanjutnya ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) dan terdakwa bersepakat dengan saksi ACH. KASIONO untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam tersebut dengan biaya sewa per hari Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 7 (tujuh) hari sehingga total biaya sewa sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) kemudian memberikan uang panjar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ACH. KASIONO tanpa tanda terima, dan mengatakan bahwa sisanya akan ditransfer 2 (dua) hari lagi. Setelah itu, saksi ACH. KASIONO menyerahkan kunci 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam tersebut beserta STNK nya kepada terdakwa juga tanpa tanda terima, selanjutnya terdakwa pulang dari rumah saksi ACH. KASIONO mengendarai mobil tersebut dan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) mengendarai sepeda motor, terdakwa kemudian menghubungi saksi ALI AKBAR untuk melakukan penukaran mobil, dan setelah 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu NoPol P-9640-EA milik saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR ditukar dengan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB milik saksi SUSIYATI, terdakwa langsung mengembalikan mobil tersebut kepada saksi FATHOR ROSI Alias FATHOR di rumahnya sekira jam 22.00 WIB.
-
Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB, saksi SUSIYATI mendatangi saksi DENNIS EKA FIRMANSYAH Alias DENNIS yang sedang tugas jaga di Pos Lantas Baluran bersama BRIPKA YULIANTO dan meminta bantuan agar didampingi pada saat mendatangi rumah saksi ALI AKBAR namun saksi DENNIS EKA FIRMANSYAH Alias DENNIS menyarankan agar saksi SUSIYATI melapor terlebih dahulu ke Polsek Banyuputih. Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB, saksi SUSIYATI mendatangi saksi ALI AKBAR yang sedang berada di rumah dan mengaku sebagai pemilik 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam dengan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam tersebut, dan meminta saksi ALI AKBAR untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB warna hitam tersebut namun saksi ALI AKBAR menolak dan meminta agar terlebih dahulu ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) dan terdakwa dihadirkan, sehingga kemudian pada sekira pukul 22.30 WIB, saksi SUSIYATI kembali mendatangi Pos Lantas Baluran untuk meminta tolong kepada saksi DENNIS EKA FIRMANSYAH Alias DENNIS untuk mendampingi saksi SUSIYATI menuju kerumah saksi ALI AKBAR, dan sesaat sebelum berangkat menuju ke rumah saksi ALI AKBAR, saksi DENNIS EKA FIRMANSYAH Alias DENNIS menghubungi saksi DODY MIFRIYANTO FATRA, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Banyuputih, dan saksi DODY MIFRIYANTO FATRA, S.H. mengatakan kepada saksi DENNIS EKA FIRMANSYAH Alias DENNIS agar diantara saksi SUSIYATI dan saksi ALI AKBAR dilakukan mediasi. Selanjutnya, setelah berada di rumah saksi ALI AKBAR dan dilakukan mediasi, pada akhirnya terdapat kesepakatan dan dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi SUSIYATI, saksi ALI AKBAR dan saksi DENNIS EKA FIRMANSYAH Alias DENNIS, yang berisi bahwa saksi ALI AKBAR menyerahkan kunci kontak beserta STNK 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB milik saksi SUSIYATI guna proses selanjutnya, akan tetapi beberapa hari kemudian saksi DODY MIFRIYANTO FATRA, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Banyuputih memerintahkan saksi DENNIS EKA FIRMANSYAH Alias DENNIS mengembalikan kunci kontak beserta STNK 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Nomor Polisi B-9319-KUB milik saksi SUSIYATI kepada saksi ALI AKBAR bukan kepada saksi SUSIYATI selaku pemilik, dan surat pernyataan yang telah dibuat antara saksi SUSIYATI dan saksi ALI AKBAR justru dihilangkan oleh saksi DENNIS EKA FIRMANSYAH Alias DENNIS.
-
Disamping itu, saksi ALI AKBAR yang sudah mengetahui bahwa mobil yang digadaikan kepadanya bukan milik ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) maupun milik terdakwa namun milik saksi SUSIYATI baik sebagian maupun seluruhnya, masih menjalin komunikasi dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) dan masih menerima transfer sejumlah uang dari ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO).
-
Akibat perbuatan terdakwa EDY ISWANTO Alias EDY Bin SANTOSO bersama dengan ANIS ARIF AMRULLAH Alias ANIS Bin SURI (DPO) tersebut saksi SUSIYATI mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa EDY ISWANTO Alias EDY Bin SANTOSO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |