Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2019/PN Sit Cahya Sankara, S.H. Nurul Huda Alias Yuyung Bin Syafi'i Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-916/O.5.39/Ep.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nurul Huda Alias Yuyung Bin Syafi'i[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia Terdakwa NURUL HUDA Als. YUYUNG Bin SAYAFII, pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2019 sekitar jam 16.15 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Kampung Krajan Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2019  sekitar jam 15.00 Wib, saksi TOLAK JABAL als. TOLAK didatangi oleh seseorang yang belum dikenalnya yaitu Terdakwa NURUL HUDA als. YUYUNG Bin SAYAFII, lalu Terdakwa NURUL HUDA als. YUYUNG mengatakan kepada saksi TOLAK “…empeyan kelopae ke kaule…” (…kamu lupa ke saya…), kemudian saksi TOLAK menjawabnya “…engkok tak kenal ke bekna jet…” (…saya tidak kenal kamu..), lalu Terdakwa mengatakan “…engkok alekna RID, kaule minta tolong teragi ke Asembagus ngonik’ana sepeda motor e bengkel…” (…saya adiknya RID, saya minta tolong antarkan ke Asembagus membetulkan sepeda motor ke bengkel…), oleh karena saksi TOLAK sakit lalu menyuruh saksi BENI FARELA als. BENI selaku cucu dari saksi TOLAK untuk mengantarkan Terdakwa tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda VARIO 150 warna putih tahun 2017 Nomor Polisi : S 4584 NN milik saksi TOLAK, setelah sampai di Pos Lantas Asembagus lama atau sebelah Timur PG. Asembagus, Terdakwa menyuruh saksi BENI menuju arah Utara tepatnya ke  arah Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dan tidak lama kemudian saksi BENI bersama dengan Terdakwa berhenti di depan rumah orang, dan kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor sambil berpura menelepon seseorang, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi BENI bahwa orang yang dicari Terdakwa ada di bengkel dan minta untuk dijemput lalu Terdakwa meminjam sepeda motor yang dikendarai saksi BENI tersebut dengan alasan akan menjemput orang bengkel yang kejadiaannya adalah sekitar jam 16.15 Wib., dan kemudian saksi BENI meminjamkan/menyerakan sepeda motor  Honda VARIO 150 warna putih tahun 2017 Nomor Polisi : S 4584 NN milik saksi TOLAK kepada Terdakwa, lalu sepeda motor tersebut dibawa Terdakwa menuju arah Selatan;
  • Bahwa setelah saksi BENI menunggu Terdakwa sekitar 30 menit lamanya, ternyata Terdakwa tidak ada kunjung kembali, lalu saksi BENI menelepon saksi TOLAK untuk minta dijemput, kemudian saksi TOLAK  menunggu hingga keesokan harinya, namun Terdakwa dan sepeda motornya tidak kembali,  lalu saksi TOLAK melaporkan kejadian yang menimpanya ke Kepala Desa Sumberanyar dan kemudian Kepala Desa menghubungi saksi ABU RIDWAN als. RID, setelah berhasil menghubungi saksi RID lalu diketahui bahwa yang membawa sepeda motor saksi TOLAK adalah adik sepupu saksi RID yaitu Terdakwa (NURUL HUDA als. YUYUNG Bin SAYAFII), beberapa saat kemudian saksi TOLAK bersama saksi RID melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Asembagus;
  • Bahwa saksi ANDRIAN KHOIRUDINSYAH selaku anggota Polri Satuan Reskrim Polres Situbondo bersama unit buser Sat Reskrim Polres Situbondo menerima informasi bahwa Terdakwa (NURUL HUDA Als. YUYUNG Bin SYAFII) diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan, lalu  melakukan  penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Pebruari 2019 sekitar jam 16.00 Wib, saksi ANDIAN bersama satuan Reskrim Polres Situbondo berhasil menangkap Terdakwa  di sebuah warung pinggir jalan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, setelah itu dilakukanlah Terdakwa dimintai keterangan tentang keberadaan  sepeda motor  Honda VARIO 150 warna putih tahun 2017 Nomor Polisi : S 4584 NN milik saksi TOLAK, lalu Terdakwa menerangkan bahwa sepeda motor tersebut Terdakwa gadaikan kepada saksi SUPRIADI als. YADI melalui perantara saksi ADI PURNOMO als. ADI senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanpa seijin dari saksi TOLAK selaku pemilik sepeda motor tersebut, dan selanjutnya saksi ANDRIAN bersama Satuan Reskrim Polres Situbondo mengamankan  sepeda motor  Honda VARIO 150 warna putih tahun 2017 Nomor Polisi : S 4584 NN milik saksi TOLAK di tempat saksi SUPRIADI als. YADI.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi TOLAK JABAL als. TOLAK mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa NURUL HUDA Als. YUYUNG Bin SAYAFII, pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2019 sekitar jam 16.15 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Kampung Krajan Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan pitutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2019  sekitar jam 15.00 Wib, saksi TOLAK JABAL als. TOLAK didatangi oleh seseorang yang belum dikenalnya yaitu Terdakwa NURUL HUDA als. YUYUNG Bin SAYAFII, lalu Terdakwa NURUL HUDA als. YUYUNG mengatakan kepada saksi TOLAK “…empeyan kelopae ke kaule…” (…kamu lupa ke saya…), kemudian saksi TOLAK menjawabnya “…engkok tak kenal ke bekna jet…” (…saya tidak kenal kamu..), lalu Terdakwa mengatakan “…engkok alekna RID, kaule minta tolong teragi ke Asembagus ngonik’ana sepeda motor e bengkel…” (…saya adiknya RID, saya minta tolong antarkan ke Asembagus membetulkan sepeda motor ke bengkel…), oleh karena saksi TOLAK sakit lalu menyuruh saksi BENI FARELA als. BENI selaku cucu dari saksi TOLAK untuk mengantarkan Terdakwa tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda VARIO 150 warna putih tahun 2017 Nomor Polisi : S 4584 NN milik saksi TOLAK, setelah sampai di Pos Lantas Asembagus lama atau sebelah Timur PG. Asembagus, Terdakwa menyuruh saksi BENI menuju arah Utara tepatnya ke  arah Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dan tidak lama kemudian saksi BENI bersama dengan Terdakwa berhenti di depan rumah orang, dan kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor sambil berpura menelepon seseorang, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi BENI bahwa orang yang dicari Terdakwa ada di bengkel dan minta untuk dijemput lalu Terdakwa meminjam sepeda motor yang dikendarai saksi BENI tersebut dengan alasan akan menjemput orang bengkel yang kejadiaannya adalah sekitar jam 16.15 Wib., dan kemudian saksi BENI meminjamkan/menyerakan sepeda motor  Honda VARIO 150 warna putih tahun 2017 Nomor Polisi : S 4584 NN milik saksi TOLAK kepada Terdakwa, lalu sepeda motor tersebut dibawa Terdakwa menuju arah Selatan;
  • Bahwa setelah saksi BENI menunggu Terdakwa sekitar 30 menit lamanya, ternyata Terdakwa tidak ada kunjung kembali, lalu saksi BENI menelepon saksi TOLAK untuk minta dijemput, kemudian saksi TOLAK  menunggu hingga keesokan harinya, namun Terdakwa dan sepeda motornya tidak kembali,  lalu saksi TOLAK melaporkan kejadian yang menimpanya ke Kepala Desa Sumberanyar dan kemudian Kepala Desa menghubungi saksi ABU RIDWAN als. RID, setelah berhasil menghubungi saksi RID lalu diketahui bahwa yang membawa sepeda motor saksi TOLAK adalah adik sepupu saksi RID yaitu Terdakwa (NURUL HUDA als. YUYUNG Bin SAYAFII), beberapa saat kemudian saksi TOLAK bersama saksi RID melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Asembagus;
  • Bahwa saksi ANDRIAN KHOIRUDINSYAH selaku anggota Polri Satuan Reskrim Polres Situbondo bersama unit buser Sat Reskrim Polres Situbondo menerima informasi bahwa Terdakwa (NURUL HUDA Als. YUYUNG Bin SYAFII) diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan, lalu  melakukan  penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Pebruari 2019 sekitar jam 16.00 Wib, saksi ANDIAN bersama satuan Reskrim Polres Situbondo berhasil menangkap Terdakwa  di sebuah warung pinggir jalan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, setelah itu dilakukanlah Terdakwa dimintai keterangan tentang keberadaan  sepeda motor  Honda VARIO 150 warna putih tahun 2017 Nomor Polisi : S 4584 NN milik saksi TOLAK, lalu Terdakwa menerangkan bahwa sepeda motor tersebut Terdakwa gadaikan kepada saksi SUPRIADI als. YADI melalui perantara saksi ADI PURNOMO als. ADI senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanpa seijin dari saksi TOLAK selaku pemilik sepeda motor tersebut, dan selanjutnya saksi ANDRIAN bersama Satuan Reskrim Polres Situbondo mengamankan  sepeda motor  Honda VARIO 150 warna putih tahun 2017 Nomor Polisi : S 4584 NN milik saksi TOLAK di tempat saksi SUPRIADI als. YADI.
  • Bahwa dengan rangkaian kata-kata bohong oleh Terdakwa yang mengatakan kepada Saksi TOLAK JABAL als. TOLAK dan saksi BENI FARELA als. BENI dengan mengatakan bahwa sepeda motor Terdakwa mogok atau rusak, sehingga Saksi TOLAK JABAL als. TOLAK dan saksi BENI FARELA als. BENI meminjamkan sepeda motornya kepada Terdakwa yang pada akhirnya tanpa ijin dari saksi TOLAK selaku pemilik sepeda motor Honda VARIO 150 warna putih tahun 2017 Nomor Polisi : S 4584 NN, sepeda motor tersebut digadaikan kepada saksi SUPRIADI als. YADI, akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi TOLAK mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya