Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2024/PN Sit | EDY MULYONO | 1.PT. BPR ARTHA WARINGIN JAYA 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dalam Putusan Provisi 1. Menghentikan Pengumuman Lelang atas objek jaminan, dengan melakukan Restrukturisasi kredit antara Penggugat dengan Tergugat; Namun apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo tidak sependapat dengan Putusan Provisi tersebut, bersama ini Penggugat mohon berkenan Pengadilan Negeri Situbondo memberikan putusan lain yaitu : PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya : 2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menarik kembali permohonan lelang yang telah diserahkan kepada Turut Tergugat : 4. Menyatakan tindakan dan perbuatan Para Tergugat dengan melakukan pengumuman objek jaminan adalah bertentangan dengan hukum, sehingga pengumuman lelang tidak sah dan batal menurut hukum : 5. Menghukum Tergugat untuk melakukan Restrukturisasi dengan Penggugat : 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini untuk seluruhnya : SUBSIDAIR: Memberikan putusan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya dan baik diterima oleh Penggugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |