Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/LH/2019/PN Sit Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Tohari Alias Riri Bin Pak Husni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 64/Pid.B/LH/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1064/O.5.39/Euh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tohari Alias Riri Bin Pak Husni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa TOHARI Alias RIRI Bin PAK HUSNI, Kesatu pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 13.00 WIB, kemudian Kedua pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2016, bertempat di Kawasan Hutan Produksi Blok Ginyang petak 18 A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayeman, Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Prajekan, Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso, di Dusun Bendusa Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut:

  • Kesatu, bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa masuk ke Wilayah Hutan milik Perhutani masuk wilayah RPH Bayeman di Dusun Bendusa Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo sambil membawa 1 (satu) buah kapak (tidak ditemukan dan masuk dalam Daftar Pencarian Barang / DPB), setelah itu terdakwa menebang sebanyak 10 (sepuluh) pohon kayu jati yang kemudian terdakwa potong lagi menjadi beberapa bagian dengan panjang sekira 2 (dua) meteran, kemudian pada sore harinya terdakwa mengangkut potongan pohon kayu jati tersebut dengan cara dipikul beberapa kali menuju ke pinggir jalan Dusun Bendusa Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, setelah itu terdakwa menyembunyikan tumpukan pohon kayu jati tersebut di pinggir jalan;
  • Kedua, bahwa pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa masuk lagi ke Wilayah Hutan milik Perhutani masuk wilayah RPH Bayeman di Dusun Bendusa Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo sambil membawa 1 (satu) buah kapak yang dibawa pada hari kemarinnya , setelah itu terdakwa menebang lagi sebanyak 5 (lima) pohon kayu jati yang kemudian terdakwa potong lagi menjadi beberapa bagian dengan panjang sekira 2 (dua) meteran, kemudian pada sore harinya terdakwa mengangkut lagi potongan pohon kayu jati tersebut dengan cara dipikul beberapa kali menuju ke pinggir jalan Dusun Bendusa Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, setelah itu terdakwa menyembunyikan tumpukan pohon kayu jati tersebut di tempat sebelumnya pinggir jalan;
  • Bahwa total 15 (lima belas) pohon kayu jati tersebut oleh terdakwa dipotong lagi menjadi 29 (dua puluh sembilan) kayu jati gelondongan dengan jumlah kubikasi 1.151 m3 (seribu seratus lima puluh satu meter kubik) yang kesemuanya identik dengan tunggak yang ada dalam kawasan hutan produksi Blok Ginyang petak 18 A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayeman, Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Prajekan, Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso, masuk wilayah Dusun Bendusa Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa terdakwa melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang dapat dilihat pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga akibat perbuatan terdakwa bersama pelaku lain tersebut Pihak Perhutani ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.10.869.727 (sepuluh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah), serta kerugian dari segi konservasi yang tidak ternilai harganya.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa TOHARI Alias RIRI Bin PAK HUSNI, Kesatu pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 13.00 WIB, kemudian Kedua pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2016, bertempat Kawasan Hutan Produksi Blok Ginyang petak 18 A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayeman, Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Prajekan, Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso, di Dusun Bendusa Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut:

  • Kesatu, bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa masuk ke Wilayah Hutan milik Perhutani masuk wilayah RPH Bayeman di Dusun Bendusa Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo sambil membawa 1 (satu) buah kapak (tidak ditemukan dan masuk dalam Daftar Pencarian Barang / DPB), setelah itu terdakwa menebang sebanyak 10 (sepuluh) pohon kayu jati yang kemudian terdakwa potong lagi menjadi beberapa bagian dengan panjang sekira 2 (dua) meteran, kemudian pada sore harinya terdakwa mengangkut potongan pohon kayu jati tersebut dengan cara dipikul beberapa kali menuju ke pinggir jalan Dusun Bendusa Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, setelah itu terdakwa menyembunyikan tumpukan pohon kayu jati tersebut di pinggir jalan;
  • Kedua, bahwa pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa masuk lagi ke Wilayah Hutan milik Perhutani masuk wilayah RPH Bayeman di Dusun Bendusa Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo sambil membawa 1 (satu) buah kapak yang dibawa pada hari kemarinnya , setelah itu terdakwa menebang lagi sebanyak 5 (lima) pohon kayu jati yang kemudian terdakwa potong lagi menjadi beberapa bagian dengan panjang sekira 2 (dua) meteran, kemudian pada sore harinya terdakwa mengangkut lagi potongan pohon kayu jati tersebut dengan cara dipikul beberapa kali menuju ke pinggir jalan Dusun Bendusa Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, setelah itu terdakwa menyembunyikan tumpukan pohon kayu jati tersebut di tempat sebelumnya pinggir jalan;
  • Bahwa total 15 (lima belas) pohon kayu jati tersebut oleh terdakwa dipotong lagi menjadi 29 (dua puluh sembilan) kayu jati gelondongan dengan jumlah kubikasi 1.151 m3 (seribu seratus lima puluh satu meter kubik) yang kesemuanya identik dengan tunggak yang ada dalam kawasan hutan produksi Blok Ginyang petak 18 A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayeman, Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Prajekan, Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso, masuk wilayah Dusun Bendusa Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa terdakwa mengangkut pohon dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dapat dilihat pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga akibat perbuatan terdakwa bersama pelaku lain tersebut Pihak Perhutani ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.10.869.727 (sepuluh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah), serta kerugian dari segi konservasi yang tidak ternilai harganya.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya