Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2020/PN Sit BASUKI UTOMO EKO PUTRO 1.WILLY JOSEP CHANDRA
2.ROSALYNE JOSEP CHANDRA
3.KARTIKA JOSEPHINE CHANDRA
4.WIRATMAN ASTRA ABRAHAM JOSEP
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1BASUKI UTOMO EKO PUTRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Prastowo, S.H.BASUKI UTOMO EKO PUTRO
Tergugat
NoNama
1WILLY JOSEP CHANDRA
2ROSALYNE JOSEP CHANDRA
3KARTIKA JOSEPHINE CHANDRA
4WIRATMAN ASTRA ABRAHAM JOSEP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
  2. Menyatakan obyek sengketa berupa tambak udang, terdiri dari 20 sertipikat hak milik sebagai berikut :
  1. SHM No.573 Luas 2590 M2
  2. SHM No.574 Luas 1780 M2
  3. SHM No.575 Luas 1470 M2
  4. SHM No.576 Luas 1305 M2
  5. SHM No.577 Luas 1200 M2
  6. SHM No.578 Luas 955 M2
  7. SHM No.310 Luas 6260 M2
  8. SHM No.326 Luas 2340 M2
  9. SHM No.491 Luas 2835 M2
  10. SHM No.492 Luas 4145 M2
  11. SHM No.493 Luas 2640 M2
  12. SHM No.495 Luas 2060 M2
  13. SHM No.497 Luas 2735 M2
  14. SHM No.498 Luas 2280 M2
  15. SHM No.499 Luas 1485 M2
  16. SHM No.500 Luas 1310 M2
  17. SHM No.501 Luas 1270 M2
  18. SHM No.502 Luas 5030 M2
  19. SHM No.503 Luas 3255 M2
  20. SHM No.504 Luas 3995 M2

yang luas keseluruhannya adalah 50.940 M2

  1. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI No.3484 K/Pdt/2019, tanggal 02 Desember 2019,  tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel).
  2. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk pada putusan perkara ini.
  3. Membebankan semua biaya perkara kepada Terlawan.

A t a u :

Apabila Pengadilan berpendapat lain Pelawan mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak