Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. SALIM alias H. SALEH bin H. ABDUL HADI alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-683/M.5.40/Eku2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALIM alias H. SALEH bin H. ABDUL HADI alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa SALIM als H. SALEH bin H. ABDUL HADI (alm.) pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2022 bertempat di Tanah Kosong/Pekarangan yang beralamat di Dusun Krajan Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika Terdakwa SALIM als H. SALEH bin H. ABDUL HADI (alm.) akan mengadakan acara sabung ayam yang disertai dengan taruhan sejumlah uang, kemudian Terdakwa SALIM als H. SALEH bin H. ABDUL HADI (alm.) menghubungi orang-orang yang memiliki ayam yang dapat diadu atau orang-orang yang tidak memiliki ayam tetapi ikut taruhan atas ayam orang lain yang bertarung (taruhan luar) diantaranya Saksi HAWARI als PAK KAMPUNG bin SUKARMO, Saksi SOFAN HADI als SOFAN bin HASAN BASRI dan Saksi SAMSUL FAWAID bin IIT bin SAM (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), atas informasi dari Terdakwa SALIM als H. SALEH bin H. ABDUL HADI (alm.) tersebut kemudian para Saksi datang ke lokasi tersebut untuk bermain sabung ayam yang disertai dengan taruhan sejumlah uang sehingga pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 telah berjalan 8 (delapan) kali aduhan ayam yaitu 1 (satu) ayam jago jenis Birma (kepala botak) milik YUYUT, 1 (satu) ayam jago jenis Birkok milik H KARIM, 4 (empat) ayam jago milik orang Mlandingan, 1 (satu) ayam jago jenis Birkok milik CUNG, dan 1 (satu) ayam jago milik BURAWI serta telah diperoleh pemenangnya;
  • Berdasarkan informasi dari masyarakat jika di tempat tersebut terjadi permainan sabung ayam yang disertai dengan taruhan sejumlah uang, kemudian Saksi ARIF RAHMAN HAKIM (yang merupakan Anggota Satreskrim Polres Situbondo) beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan diperoleh barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) ekor ayam jago warna hitam,
  2. 1 (satu) lembar Karpet warna merah dan hijau dengan ukuran panjang ± 2,5 meter M2,
  3. 4 (empat) buah besi pasak untuk tiang arena (galangan) sabung ayam,
  4. 1 (satu) lembar Kain yang di jahit berbentuk segi empat dengan ukuran panjang ± 2,5 M2
  5. 1 (satu) buah Jam dinding merk MAYOMI warna merah dan putih.
  6. 1 (Satu) Unit Handphone merk Nokia TA-1174, No Sim Card : 085 232 205 025, No IMEI1 : 357737109271266, IMEI 2 : 357737109271266.
  7. Uang tunai sebesar Rp 4.560.000,- (empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
  8. 1 (satu) buah Amplop warna putih berisi uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Sehingga dibawa ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa judi jenis sabung ayam /aduan ayam yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara setiap petaruh/penjudi datang ke lokasi yang telah disediakan dengan membawa ayam jago beserta membawa uang tunai, selanjutnya para pemilik ayam akan mencari lawan (banding) di lokasi tersebut, setelah memiliki lawan (antar pemilik ayam), maka selanjutnya petaruh akan menentukan berapa besarnya uang yang akan dipertaruhkan misalkan apabila disepakati bersama (antar pemilik ayam) bahwa nilai taruhan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka selanjutnya apabila menang akan mendapatkan keuangan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun apabila kalah maka wajib membayar keuangan sebesar Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah), kemudian ayam yang akan diadu masuk dalam arena (galangan) dengan ketentuan ayam akan bertarung/diadu dalam 1 ronde akan diberikan waktu selama 15 menit dan maksimal ronde yang dimainkan sebanyak 6 ronde (tergantung kesepakatan antara pemilik ayam), kemudian untuk menentukan ayam yang dinyatakan menang apabila salah satu dari ayam yang bertarung / diadu lari dari arena sabung ayam ataupun dinyatakan mati ditempat, atau dengan sistem perjudian jenis sabung ayam tanpa harus memiliki / membawa ayam ke arena judi, cukup membawa uang tunai (penjudi luar) yaitu dengan cara para penjudi luar akan memantau terlebih dahulu yang manakah ayam yang cocok / pantas untuk dipertaruhkan, kemudian setelah mendapatkan yang cocok, maka selanjutnya akan dicatat dalam buku yang dipegang khusus oleh panitia dan setelah menang maka nantinya uang akan diterima dari bagian pencatat sedangkan yang kalah wajib membayarnya kepada bagian pencatat;
  • Bahwa permainan judi sabung ayam yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan para Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP 

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa SALIM als H. SALEH bin H. ABDUL HADI (alm.) pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2022 bertempat di Tanah Kosong/Pekarangan yang beralamat di Dusun Krajan Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika Terdakwa SALIM als H. SALEH bin H. ABDUL HADI (alm.) akan mengadakan acara sabung ayam yang disertai dengan taruhan sejumlah uang, kemudian Terdakwa SALIM als H. SALEH bin H. ABDUL HADI (alm.) menghubungi orang-orang yang memiliki ayam yang dapat diadu atau orang-orang yang tidak memiliki ayam tetapi ikut taruhan atas ayam orang lain yang bertarung (taruhan luar) diantaranya Saksi HAWARI als PAK KAMPUNG bin SUKARMO, Saksi SOFAN HADI als SOFAN bin HASAN BASRI dan Saksi SAMSUL FAWAID bin IIT bin SAM (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), atas informasi dari Terdakwa SALIM als H. SALEH bin H. ABDUL HADI (alm.) tersebut kemudian para Saksi datang ke lokasi tersebut untuk bermain sabung ayam yang disertai dengan taruhan sejumlah uang sehingga pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 telah berjalan 8 (delapan) kali aduhan ayam yaitu 1 (satu) ayam jago jenis Birma (kepala botak) milik YUYUT, 1 (satu) ayam jago jenis Birkok milik H KARIM, 4 (empat) ayam jago milik orang Mlandingan, 1 (satu) ayam jago jenis Birkok milik CUNG, dan 1 (satu) ayam jago milik BURAWI serta telah diperoleh pemenangnya;
  • Berdasarkan informasi dari masyarakat jika di tempat tersebut terjadi permainan sabung ayam yang disertai dengan taruhan sejumlah uang, kemudian Saksi ARIF RAHMAN HAKIM (yang merupakan Anggota Satreskrim Polres Situbondo) beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan diperoleh barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) ekor ayam jago warna hitam,
  2. 1 (satu) lembar Karpet warna merah dan hijau dengan ukuran panjang ± 2,5 meter M2,
  3. 4 (empat) buah besi pasak untuk tiang arena (galangan) sabung ayam,
  4. 1 (satu) lembar Kain yang di jahit berbentuk segi empat dengan ukuran panjang ± 2,5 M2
  5. 1 (satu) buah Jam dinding merk MAYOMI warna merah dan putih.
  6. 1 (Satu) Unit Handphone merk Nokia TA-1174, No Sim Card : 085 232 205 025, No IMEI1 : 357737109271266, IMEI 2 : 357737109271266.
  7. Uang tunai sebesar Rp 4.560.000,- (empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
  8. 1 (satu) buah Amplop warna putih berisi uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Sehingga dibawa ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa judi jenis sabung ayam /aduan ayam yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara setiap petaruh/penjudi datang ke lokasi yang telah disediakan dengan membawa ayam jago beserta membawa uang tunai, selanjutnya para pemilik ayam akan mencari lawan (banding) di lokasi tersebut, setelah memiliki lawan (antar pemilik ayam), maka selanjutnya petaruh akan menentukan berapa besarnya uang yang akan dipertaruhkan misalkan apabila disepakati bersama (antar pemilik ayam) bahwa nilai taruhan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka selanjutnya apabila menang akan mendapatkan keuangan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun apabila kalah maka wajib membayar keuangan sebesar Rp. 100.000 (saratus ribu rupiah), kemudian ayam yang akan diadu masuk dalam arena (galangan) dengan ketentuan ayam akan bertarung/diadu dalam 1 ronde akan diberikan waktu selama 15 menit dan maksimal ronde yang dimainkan sebanyak 6 ronde (tergantung kesepakatan antara pemilik ayam), kemudian untuk menentukan ayam yang dinyatakan menang apabila salah satu dari ayam yang bertarung / diadu lari dari arena sabung ayam ataupun dinyatakan mati ditempat, atau dengan sistem perjudian jenis sabung ayam tanpa harus memiliki / membawa ayam ke arena judi, cukup membawa uang tunai (penjudi luar) yaitu dengan cara para penjudi luar akan memantau terlebih dahulu yang manakah ayam yang cocok / pantas untuk dipertaruhkan, kemudian setelah mendapatkan yang cocok, maka selanjutnya akan dicatat dalam buku yang dipegang khusus oleh panitia dan setelah menang maka nantinya uang akan diterima dari bagian pencatat sedangkan yang kalah wajib membayarnya kepada bagian pencatat;
  • Bahwa permainan judi sabung ayam yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan yang bertempat di lokasi yang dapat dikunjungi umum serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya