Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Sit 1.SiTI NUR AISYAH
2.ABDUL RAKHMAN, IR
3.ABD.RAZAK
4.SULAIHA
5.MUNIFA
Pemerintah R.I cq. Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Di Surabaya cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SiTI NUR AISYAH
2ABDUL RAKHMAN, IR
3ABD.RAZAK
4SULAIHA
5MUNIFA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Fauzi Hadi Insani, S.H.SiTI NUR AISYAH
2Ahmad Fauzi Hadi Insani, S.H.ABDUL RAKHMAN, IR
3Ahmad Fauzi Hadi Insani, S.H.ABD.RAZAK
4Ahmad Fauzi Hadi Insani, S.H.SULAIHA
5Ahmad Fauzi Hadi Insani, S.H.MUNIFA
Tergugat
NoNama
1Pemerintah R.I cq. Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Di Surabaya cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa transaksi jual beli sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 211/Besuki
antara ABDOELGANI alias P.NOER selaku Pembeli dan Ny.SOEKARDJO alias ROKIYAH selaku Penjual adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo untuk dapat melanjutkan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 211/Besuki atas Nama SOEKADJO menjadi atas nama ABDOELGANI Alias P.NOER.
5. Menghukum dan membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini kepada Penggugat :
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak