Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2022/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. 1.Wasilatul Maghfiroh alias Wasil bin Budiyanto
2.Driyan Suryo Eko Saputro alias Andre bin Brawi
3.Yadik Hartono alias Yadik bin Hor Jumadin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/296/M.5.40/Eoh.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wasilatul Maghfiroh alias Wasil bin Budiyanto[Penahanan]
2Driyan Suryo Eko Saputro alias Andre bin Brawi[Penahanan]
3Yadik Hartono alias Yadik bin Hor Jumadin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I WASILATUL MAGHFIROH Alias WASIL Bin BUDIYANTO, Terdakwa 2 DRIYAN SURYO EKO SAPUTRO, dan Terdakwa 3 YADIK HARTONO Alias YADIK Bin HOR JUMADIN, pada hari JUMAT tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2021, bertempat di Samping Rumah Milik saksi ANDIKA FEBRIYANTO yang beralamat di Jalan Gunung Kawi Dusun Rawan RT.01 RW.05 Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB saksi INDRA FIRMANSYAH berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Pesisir RT.02 RW.01 Desa Ketah Kecamatan Suboh Kab. Situbondo menuju ke Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kab. Situbondo dengan mengendarai Sepeda Motor Honda CB 15A1RRF M/T Nopol : P-2401-D Warna Putih Merah, Noka MH1KC4113EK200701 Nosin : KC41E1198969 dan ketika sampai di Poslantas Besuki Sepeda Motor tersebut mogok, sehingga kemudian di dorong oleh saksi INDRA FIRMANSYAH bersama dengan adik iparnya menuju ke rumah milik saksi ANDIKA FEBRIYANTO untuk dititipkan dan diparkir disamping rumah saksi ANDIKA FEBRIYANTO dalam keadaan tidak dikunci setir dengan keadaan halaman samping rumah tertutup pagar bambu, dan selanjutnya saksi INDRA FIRMANSYAH melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Lubawang dengan diantar adik iparnya.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa 1 bertamu ke rumah terdakwa 2 yang terletak di Dusun Krajan Desa Kalianget Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo, dan terdakwa 2 yang juga sudah sering berkunjung ke rumah terdakwa 1 kemudian mengatakan “SAYA TIDAK PUNYA UANG UNTUK BAYAR HUTANG, GIMANA KALAU MENCURI SEPEDA MOTOR YANG ADA DI RUMAH ANDIKA” yang dijawab “AYO” oleh terdakwa 1, dan terdakwa 2 kemudian berkata “AYO NGAJAK YADIK, SEKARANG KAMU SUSUL YADIK DIRUMAHNYA” dan dijawab “IYA” oleh terdakwa 1, dan terdakwa 1 kemudian menjemput terdakwa 3, namun terdakwa 3 tidak mau jika terdakwa 2 tidak menjemputnya, sehingga terdakwa 1 kembali ke rumah terdakwa 2 untuk menjemput terdakwa 2 dan bersama-sama menuju ke rumah terdakwa 3 untuk menjemput terdakwa 3 dan kembali ke rumah terdakwa 2.
  • Setelah selesai menyusun rencana dan sudah tiba waktu malam, pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 3 berboncengan menggunakan sepeda motor terdakwa 1 berangkat menuju ke arah rumah saksi ANDIKA FEBRIYANTO, pada saat tiba di Pos Ronda yang berjarak sekira 20 (dua puluh) meter dari rumah saksi ANDIKA FEBRIYANTO, terdakwa 2 turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa 1 tetap berada di atas sepeda motor dan kemudian dengan mengendarai sepeda motor terdakwa 1 mengecek keadaan rumah saksi ANDIKA FEBRIYANTO dan kembali ke Pos Ronda dengan mengatakan “ORANGNYA BELUM TIDUR” kepada terdakwa 2 dan terdakwa 3, dan selanjutnya terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 3 duduk-duduk di Pos Ronda. Sekira 1 jam kemudian terdakwa 1 kembali mengecek rumah saksi ANDIKA FEBRIYANTO dengan mengendarai sepeda motor, dan setelah rumah saksi ANDIKA FEBRIYANTO terlihat sepi dan penghuninya sudah tidur, terdakwa 1 kembali ke Pos Ronda untuk memberitahu hal tersebut kepada terdakwa 2 dan terdakwa 3 dengan mengatakan “ORANGNYA SUDAH TIDUR”. Selanjutnya, terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 3 berjalan kaki menuju ke rumah saksi ANDIKA FEBRIYANTO sedangkan sepeda motor milik terdakwa 1 disembunyikan disamping Pos Ronda. Setelah sampai di rumah saksi ANDIKA FEBRIYANTO, terdakwa 1 membuka pintu pagar bambu yang tidak terkunci, selanjutnya terdakwa 2 masuk ke dalam tempat sepeda motor milik saksi INDRA FIRMANSYAH tersebut diparkir dengan diikuti oleh terdakwa 3, sedangkan terdakwa 1 menunggu di luar pagar bambu untuk mengawasi situasi di sekitar lokasi, kemudian terdakwa 2 dan terdakwa 3 berhasil membawa sepeda motor yang tidak dikunci setir tersebut keluar pagar dengan cara terdakwa 2 menuntun sepeda motor tersebut dengan memegangi setirnya, sedangkan terdakwa 3 mendorong dari belakang menuju ke Pos Ronda tempat terdakwa 1 memarkir sepeda motornya.
  • Sesampainya di Pos Ronda, terdakwa 2 mengeluarkan kunci “T” dari saku celananya lalu merusak kunci kontak sepeda motor milik saksi INDRA FIRMANSYAH tersebut namun mesinnya tidak bisa hidup. Selanjutnya terdakwa 2 menaiki sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa 1 dan terdakwa 3 berboncengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa 1 dan mendorong Sepeda Motor milik saksi INDRA FIRMANSYAH dengan cara didorong pada bagian knalpot, dan ketika sampai di Jembatan Desa Lubawang Kec. Banyuglugur, terdakwa 2 berhenti dan mengambil kunci “T” dari saku celananya dan memasukkan kembali ke lubang kontak sepeda motor tersebut untuk mencoba kembali menghidupkan motor tersebut, dan bergantian dengan terdakwa 1 dan terdakwa 3 sampai kunci “T” tersebut bengkok dan rumah kunci kontak sepeda motor tersebut rusak dan sepeda motor tersebut tetap tidak bisa hidup, sehingga terdakwa 1 dan terdakwa 3 kembali mendorong sepeda motor tersebut dengan terdakwa 2 berada di atasnya, dan sesampainya di depan Depot Sahara Desa Kalianget, terdakwa 3 turun karena akan pulang kerumahnya, dan selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 melanjutkan perjalanan ke Desa Wangkal Kec. Gading Kab. Probolinggo dengan cara mendorong sepeda motor tersebut seperti semula.
  • Setelah sampai di Desa Wangkal Kecamatan Gading Kab. Probolinggo, terdakwa 1 menuju ke rumah ZAINOLLAH untuk menyuruh ZAINOLLAH mencarikan pembeli Sepeda Motor milik saksi INDRA FIRMANSYAH tersebut, dan tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak dikenal membeli sepeda motor tersebut seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan membawa sepeda motor tersebut, dan uang hasil penjualan diberikan kepada ZAINOLLAH sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sementara sisanya dibagi rata untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Akibat perbuatan Terdakwa I WASILATUL MAGHFIROH Alias WASIL Bin BUDIYANTO, Terdakwa 2 DRIYAN SURYO EKO SAPUTRO, dan Terdakwa 3 YADIK HARTONO Alias YADIK Bin HOR JUMADIN tersebut, saksi INDRA FIRMANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa I WASILATUL MAGHFIROH Alias WASIL Bin BUDIYANTO, Terdakwa 2 DRIYAN SURYO EKO SAPUTRO, dan Terdakwa 3 YADIK HARTONO Alias YADIK Bin HOR JUMADIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya