Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Sit. SUKARTINI ARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUKARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARJONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak