Petitum |
D A L A M P R O V I S I :
Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II agar menghentikan pelaksanaan penjualan lelang atas OBJEK SENGKETA I berupa “Sebuah mobil NOPOL P 1870 EJ , Tahun Pembuatan 2010 Merek TOYOTA , Type AVANZA 1300 G , Jenis MB PENUMPANG , Model MINIBUS , Warna SILVER MTL , Nomor Rangka MHFM1BA3JAK207761 , Nomor Mesin DF07980 , Nama Pemilik HJ. HOSNIYATI (PENGGUGAT I) , Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat CORA SALEH RT.01 RW.04 DS SLETRENG KEC KAPONGAN SITUBONDO NIK 351210413630006, berikut STNK-nya atas nama HOSNIYATI, Hj.” yang disertai dengan OBJEK SENGKETA II berupa “BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) No. O-0094135 atas nama Pemilik Hj. HOSNIYATI” , oleh karena OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II tersebut adalah Hak Milik sah daripada PARA PENGGUGAT ; dan perintah dalam Putusan Provisi ini agar dapatdilaksanakan dengan baik dan benar oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II sampai dengan ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara ini (in kracht van gewijsde);
D A L A M P O K O K P E R K A R A :
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas OBJEK SENGKETA I berupa “Sebuah mobil NOPOL P 1870 EJ , Tahun Pembuatan 2010 Merek TOYOTA , Type AVANZA 1300 G , Jenis MB PENUMPANG , Model MINIBUS , Warna SILVER MTL , Nomor Rangka MHFM1BA3JAK207761 , Nomor Mesin DF07980 , Nama Pemilik HJ. HOSNIYATI (PENGGUGAT I) , Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat CORA SALEH RT.01 RW.04 DS SLETRENG KEC KAPONGAN SITUBONDO NIK 351210413630006, berikut STNK-nya atas nama HOSNIYATI, Hj.” , dan OBJEK SENGKETA II berupa “BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) No. O-0094135 atas nama Pemilik Hj. HOSNIYATI” tersebut ;
- Menetapkan OBJEK SENGKETA I berupa “Sebuah mobil NOPOL P 1870 EJ , Tahun Pembuatan 2010 Merek TOYOTA , Type AVANZA 1300 G , Jenis MB PENUMPANG , Model MINIBUS , Warna SILVER MTL , Nomor Rangka MHFM1BA3JAK207761 , Nomor Mesin DF07980 , Nama Pemilik HJ. HOSNIYATI (PENGGUGAT I) , Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat CORA SALEH RT.01 RW.04 DS SLETRENG KEC KAPONGAN SITUBONDO NIK 351210413630006, berikut STNK-nya atas nama HOSNIYATI, Hj.” , dan OBJEK SENGKETA II berupa “BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) No. O-0094135 atas nama Pemilik Hj. HOSNIYATI” adalah Hak Milik PARA PENGGUGAT yang sah ;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 040320004926, tanggal 25/06/2020 yang dibuat antara TERGUGAT III dan TERGUGAT II dengan menggunakan form dan klausula baku, menggunakan surat kuasa dalam hal penyerahan barang jaminan secara angsuran berikut surat-surat lain turutannya , atau setidak-tidaknya dibuat tanpa dihadapan notaris, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta yang juga tanpa melibatkan PARA PENGGUGAT selaku pemilik sah dari OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II dengan menggunakan format dan klausula baku bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga batal demi hukum ;
- Menyatakan eksekusi liar dan/atau perampasan terhadap OBJEK SENGKETA I berupa “Sebuah mobil NOPOL P 1870 EJ , Tahun Pembuatan 2010 Merek TOYOTA , Type AVANZA 1300 G , Jenis MB PENUMPANG , Model MINIBUS , Warna SILVER MTL , Nomor Rangka MHFM1BA3JAK207761 , Nomor Mesin DF07980 , Nama Pemilik HJ. HOSNIYATI (PENGGUGAT I) , Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat CORA SALEH RT.01 RW.04 DS SLETRENG KEC KAPONGAN SITUBONDO NIK 351210413630006, berikut STNK-nya atas nama HOSNIYATI, Hj.” , tanpa menunjukan surat-surat yang sah atau setidak menunjukan sertifikat fidusia kepada PARA PENGGUGAT selaku selaku pemilik sah dari OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan pembuatan akta notaril yang menggunakan surat kuasa yang dilakukan oleh TERGUGAT II dalam hal pemberian jaminan secara fidusia terhadap pinjaman uang dari TERGUGAT III dengan jaminan BPKP / OBJEK SENGEKTA II milik PARA PENGGUGAT dengan pembayaran kredit secara angsuran bertentangan dengan hukum ;
- Menyatakan penggunaan jasa penarikan oleh debt-collector tanpa persetujuan PARA PENGGUGAT yang biayanya Rp. 7.346.939,00 (tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT II dan TERGUGAT I melalui utusannya debt-collector yang merampas OBJEK SENGKETA I dilokasi eksekusi liar, padahal OBJEK SENGKETA I tersebut adalah bukan barang jaminan hutang gadai kepada TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II , melainkan yang digadaikan oleh TERGUGAT III adalah OBJEK SENGKETA II adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT II untuk mengembalikan secara baik dan utuh tanpa beban apapun yang menyertainya atas OBJEK SENGKETA I berupa “Sebuah mobil NOPOL P 1870 EJ , Tahun Pembuatan 2010 Merek TOYOTA , Type AVANZA 1300 G , Jenis MB PENUMPANG , Model MINIBUS , Warna SILVER MTL , Nomor Rangka MHFM1BA3JAK207761 , Nomor Mesin DF07980 , Nama Pemilik HJ. HOSNIYATI (PENGGUGAT I) , Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat CORA SALEH RT.01 RW.04 DS SLETRENG KEC KAPONGAN SITUBONDO NIK 351210413630006, berikut STNK-nya atas nama HOSNIYATI, Hj.” , dan OBJEK SENGKETA II berupa “BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) No. O-0094135 atas nama Pemilik Hj. HOSNIYATI” kepada PARA PENGGUGAT , bilamana perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Republik Indonesia) ;
- Menetapkan kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT adalah berupa kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PARA Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus secara tanggung rentengnkepada PARA PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian immateriil (moriil) kepada PARA Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus secara tanggung rentengnkepada PARA PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar @ Rp. 1.000.000,00. (seratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh PARA Penggugat , karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u , apabila Ketua PENGADILAN NEGERI SITUBONDO dalam hal ini Majelis Hakim yang memerikssa , mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I R :
Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen) |