Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa Terdakwa FITRA SELVIA ARIYANTO Alias FITRA Bin DARMO RIYANTO pada hari SENIN tanggal 28 JANUARI 2019 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2019, bertempat di Toko Fajar di Ruko milik saksi JOHANNIS HARIANTO yang beralamat di Kampung Krajan Timur RT.02 RW.03 Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang dalam penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari Terdakwa yang bekerja sebagai Retail Funding Officer di Bank Mega Situbondo berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega Tbk. No. KEP.168/DIRBM-RSBY/18 tanggal 12 Desember 2018 bertugas dan bertanggung jawab mencari nasabah dan menghandle nasabah jika ada program baru atau menambah dana tabungan, kemudian mendatangi saksi JOHANNIS HARIANTO yang istrinya yakni saksi ERAWATI menjadi nasabah di Bank Mega Situbondo, ke Toko Fajar di Ruko milik saksi JOHANNIS HARIANTO yang beralamat di Kampung Krajan Timur RT.02 RW.03 Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo pada tanggal 28 Januari 2019 sekira pukul 10.00 WIB, selanjutnya Terdakwa FITRA SELVIA ARIYANTO Alias FITRA Bin DARMO RIYANTO yang datang menggunakan seragam Bank Mega dan Mobil Bank Mega Situbondo dan disopiri oleh saksi HATRIATMOKO WIBOWO menawarkan program baru dari Bank Mega kepada saksi JOHANNIS HARIANTO dengan mengatakan “jika ada nasabah baru dengan penyetoran awal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan mendapatkan cashback sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan voucher belanja sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah koper pakaian”, sehingga saksi JOHANNIS HARIANTO tertarik untuk menabung di Bank Mega Situbondo dan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa namun tidak dibuatkan bukti setoran dan setelah itu terdakwa pulang.
- Kemudian pada tanggal 15 Februari 2019 saksi JOHANNIS HARIANTO bersama dengan istrinya yakni saksi ERAWATI datang ke Bank Mega untuk membuat Buku Tabungan karena disuruh oleh terdakwa yang mengatakan kepada saksi JOHANNIS HARIANTO jika uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak dipotong bunga dan agar bonusnya cepat keluar, maka saksi JOHANNIS HARIANTO disuruh untuk membuka rekening dengan setoran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga selanjutnya saksi JOHANNIS HARIANTO menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membuat buku tabungan.
- Setelah saksi JOHANNIS HARIANTO mendapatkan buku tabungan dengan saldo sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kartu ATM Voucher tersebut, saksi JOHANNIS HARIANTO menanyakan kepada terdakwa tentang uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) milik saksi JOHANNIS HARIANTO yang tidak muncul di buku tabungan tersebut yang dijawab terdakwa “uang tersebut memang tidak tampil di layer karena ikut program baru” dan selanjutnya saksi JOHANNIS HARIANTO bersama dengan istrinya yakni saksi ERAWATI pulang, dan selanjutnya 2 (dua) hari kemudian terdakwa datang ke rumah saksi JOHANNIS HARIANTO untuk memberikan bukti slip setoran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 28 Januari 2019 yang dibuat sendiri oleh terdakwa dan tanpa validasi dari Bank Mega yang berada di bagian atas sebelah kiri slip pembayaran.
- Bahwa kemudian, terdakwa tidak pernah menyerahkan uang cashback sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), voucher belanja sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah koper pakaian kepada saksi JOHANNIS HARIANTO, dan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) milik saksi JOHANNIS HARIANTO yang seharusnya terdakwa setorkan kepada Bank Mega Situbondo, justru terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Selanjutnya pada bulan Maret 2019 sekira pukul 09.30 WIB, saksi JOHANNIS HARIANTO mencoba menggunakan kartu ATM Voucher tersebut di Transmart Jember namun tidak ada saldonya, sehingga saksi JOHANNIS HARIANTO langsung ke Bank Mega dan diketahui tidak ada tabungan atas nama JOHANNIS HARIANTO dengan saldo sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).Saksi JOHANNIS HARIANTO pun mengadukan keluhan kepada Bank Mega dan Bank Mega kemudian mengamankan terdakwa dan mempertemukan terdakwa dengan saksi JOHANNIS HARIANTO.
- Bahwa menurut saksi DEDY MATRIANTO yang menjabat sebagai Sub Branch Manager Bank Mega Probolinggo dan sebagai Penanggung Jawab Sementara Sub Branch Manager Bank Mega Situbondo, program nasabah baru dengan penyetoran awal sebesar Rp. 50.000.000,- akan mendapatkan cashback sebesar Rp.1.000.000,- dan voucher belanja sebesar Rp. 600.000,- serta 1 (satu) buah koper pakaian yang disampaikan terdakwa kepada saksi JOHANNIS HARIANTO adalah tidak ada, dan yang ada adalah Program Mass Market yaitu program buka rekening dengan tabungan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diblokir (tidak boleh diambil) selama 6 (enam) bulan mendapatkan cashback Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) koper merk Polo, menabung Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) mendapatkan cashback Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) koper merk Kamiliant, menabung Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) mendapatkan cashback Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) koper merk Kamiliant, dan menabung Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) mendapatkan cashback sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) koper merk Kamiliant.
- Kemudian pada tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa yang tidak bisa mengembalikan uang milik saksi JOHANNIS HARIANTO tersebut datang bersama dengan pihak Bank Mega Situbondo ke toko milik saksi JOHANNIS HARIANTO dan kemudian tanpa persetujuan saksi JOHANNIS HARIANTO terdakwa membuat surat pernyataan dan mengakui bahwa uang sebesar Rp. 50.000.000,- milik saksi JOHANNIS HARIANTO digunakan sendiri oleh terdakwa dan akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, dan karena surat pernyataan tersebut dibuat tanpa persetujuan saksi JOHANNIS HARIANTO, saksi JOHANNIS HARIANTO kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
- Akibat perbuatan Terdakwa FITRA SELVIA ARIYANTO Alias FITRA Bin DARMO RIYANTO tersebut, saksi JOHANNIS HARIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa FITRA SELVIA ARIYANTO Alias FITRA Bin DARMO RIYANTO pada hari SENIN tanggal 28 JANUARI 2019 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2019, bertempat di Toko Fajar di Ruko milik saksi JOHANNIS HARIANTO yang beralamat di Kampung Krajan Timur RT.02 RW.03 Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari Terdakwa yang bekerja sebagai Retail Funding Officer di Bank Mega Situbondo berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega Tbk. No. KEP.168/DIRBM-RSBY/18 tanggal 12 Desember 2018 bertugas dan bertanggung jawab mencari nasabah dan menghandle nasabah jika ada program baru atau menambah dana tabungan, kemudian mendatangi saksi JOHANNIS HARIANTO yang istrinya yakni saksi ERAWATI menjadi nasabah di Bank Mega Situbondo, ke Toko Fajar di Ruko milik saksi JOHANNIS HARIANTO yang beralamat di Kampung Krajan Timur RT.02 RW.03 Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo pada tanggal 28 Januari 2019 sekira pukul 10.00 WIB, selanjutnya Terdakwa FITRA SELVIA ARIYANTO Alias FITRA Bin DARMO RIYANTO yang datang menggunakan seragam Bank Mega dan Mobil Bank Mega Situbondo dan disopiri oleh saksi HATRIATMOKO WIBOWO menawarkan program baru dari Bank Mega kepada saksi JOHANNIS HARIANTO dengan mengatakan “jika ada nasabah baru dengan penyetoran awal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan mendapatkan cashback sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan voucher belanja sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah koper pakaian”, sehingga saksi JOHANNIS HARIANTO tertarik untuk menabung di Bank Mega Situbondo dan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa namun tidak dibuatkan bukti setoran dan setelah itu terdakwa pulang.
- Kemudian pada tanggal 15 Februari 2019 saksi JOHANNIS HARIANTO bersama dengan istrinya yakni saksi ERAWATI datang ke Bank Mega untuk membuat Buku Tabungan karena disuruh oleh terdakwa yang mengatakan kepada saksi JOHANNIS HARIANTO jika uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak dipotong bunga dan agar bonusnya cepat keluar, maka saksi JOHANNIS HARIANTO disuruh untuk membuka rekening dengan setoran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga selanjutnya saksi JOHANNIS HARIANTO menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membuat buku tabungan.
- Setelah saksi JOHANNIS HARIANTO mendapatkan buku tabungan dengan saldo sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kartu ATM Voucher tersebut, saksi JOHANNIS HARIANTO menanyakan kepada terdakwa tentang uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) milik saksi JOHANNIS HARIANTO yang tidak muncul di buku tabungan tersebut yang dijawab terdakwa “uang tersebut memang tidak tampil di layer karena ikut program baru” dan selanjutnya saksi JOHANNIS HARIANTO bersama dengan istrinya yakni saksi ERAWATI pulang, dan selanjutnya 2 (dua) hari kemudian terdakwa datang ke rumah saksi JOHANNIS HARIANTO untuk memberikan bukti slip setoran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 28 Januari 2019 yang dibuat sendiri oleh terdakwa dan tanpa validasi dari Bank Mega yang berada di bagian atas sebelah kiri slip pembayaran.
- Bahwa kemudian, terdakwa tidak pernah menyerahkan uang cashback sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), voucher belanja sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah koper pakaian kepada saksi JOHANNIS HARIANTO, dan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) milik saksi JOHANNIS HARIANTO yang seharusnya terdakwa setorkan kepada Bank Mega Situbondo, justru terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Selanjutnya pada bulan Maret 2019 sekira pukul 09.30 WIB, saksi JOHANNIS HARIANTO mencoba menggunakan kartu ATM Voucher tersebut di Transmart Jember namun tidak ada saldonya, sehingga saksi JOHANNIS HARIANTO langsung ke Bank Mega dan diketahui tidak ada tabungan atas nama JOHANNIS HARIANTO dengan saldo sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).Saksi JOHANNIS HARIANTO pun mengadukan keluhan kepada Bank Mega dan Bank Mega kemudian mengamankan terdakwa dan mempertemukan terdakwa dengan saksi JOHANNIS HARIANTO.
- Bahwa menurut saksi DEDY MATRIANTO yang menjabat sebagai Sub Branch Manager Bank Mega Probolinggo dan sebagai Penanggung Jawab Sementara Sub Branch Manager Bank Mega Situbondo, program nasabah baru dengan penyetoran awal sebesar Rp. 50.000.000,- akan mendapatkan cashback sebesar Rp.1.000.000,- dan voucher belanja sebesar Rp. 600.000,- serta 1 (satu) buah koper pakaian yang disampaikan terdakwa kepada saksi JOHANNIS HARIANTO adalah tidak ada, dan yang ada adalah Program Mass Market yaitu program buka rekening dengan tabungan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diblokir (tidak boleh diambil) selama 6 (enam) bulan mendapatkan cashback Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) koper merk Polo, menabung Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) mendapatkan cashback Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) koper merk Kamiliant, menabung Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) mendapatkan cashback Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) koper merk Kamiliant, dan menabung Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) mendapatkan cashback sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) koper merk Kamiliant.
- Kemudian pada tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa yang tidak bisa mengembalikan uang milik saksi JOHANNIS HARIANTO tersebut datang bersama dengan pihak Bank Mega Situbondo ke toko milik saksi JOHANNIS HARIANTO dan kemudian tanpa persetujuan saksi JOHANNIS HARIANTO terdakwa membuat surat pernyataan dan mengakui bahwa uang sebesar Rp. 50.000.000,- milik saksi JOHANNIS HARIANTO digunakan sendiri oleh terdakwa dan akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, dan karena surat pernyataan tersebut dibuat tanpa persetujuan saksi JOHANNIS HARIANTO, saksi JOHANNIS HARIANTO kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
- Akibat perbuatan Terdakwa FITRA SELVIA ARIYANTO Alias FITRA Bin DARMO RIYANTO tersebut, saksi JOHANNIS HARIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |