Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa AZIZ WANDI als AZIZ KOM bin MUHTADI pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2022 bertempat di Dusun Kom RT. 002 RW. 001 Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 23.30 WIB Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA bersama Saksi VENDI EKO PRASETYO (masing-masing merupakan Anggota SATRESNARKOBA POLRES Situbondo) berserta tim melakukan razia Minuman Keras (MIRAS) di rumah Saksi EGA BUDI SATRIAWAN yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat RT. 002 RW. 014 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, setelah dilakukan pengeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan beberapa botol arak kemudian Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA bersama Saksi VENDI EKO PRASETYO beserta tim juga melihat seseorang yang sedang bersembunyi di ruang shalat di dalam rumah tersebut, setelah diamankan dan diinterogasi orang tersebut mengaku bernama Terdakwa AZIZ WANDI dan juga mengakui bahwa beberapa saat sebelumnya Terdakwa AZIZ WANDI bersama Saksi EGA BUDI SATRIAWAN dan Saksi Hj. RAUDATUL AINIYAH telah mengonsumsi sabu secara bersama-sama namun sabu tersebut telah habis digunakan/konsumsi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA bersama Saksi VENDI EKO PRASETYO beserta tim melakukan pengembangan dengan cara membawa Terdakwa AZIZ WANDI ke rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika, sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 4 (empat) poket sabu dengan total berat kotor 7,34 (tujuh koma tiga empat) gram (kode I);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,72 (dua koma tujuh dua) gram (kode II);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,33 (dua koma tiga tiga) gram (kode III);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,54 (dua koma lima empat) gram (kode IV);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,65 (dua koma enam lima) gram (kode V);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,68 (dua koma enam delapan) gram (kode VI);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,55 (dua koma lima lima) gram (kode VII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,64 (dua koma enam empat) gram (kode VIII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,56 (dua koma lima enam) gram (kode IX);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,62 (dua koma enam dua) gram (kode X);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,91 (dua koma sembilan satu) gram (kode XI);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,68 (dua koma enam delapan) gram (kode XII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,22 (dua koma dua dua) gram (kode XIII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,77 (dua koma tujuh tujuh) gram (kode XIV);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,28 (dua koma dua delapan) gram (kode XV);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 8,59 (delapan koma sembilan) gram (kode XVI);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 9,08 (sembilan koma nol delapan) gram (kode XVII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 9,28 (sembilan koma dua delapan) gram (kode XVIII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 8,63 (delapan koma enam tiga) gram (kode XIX);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 8,63 (delapan koma enam tiga) gram (kode XX);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 8,65 (delapan koma enam lima) gram (kode XXI);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 4,99 (empat koma sembilan sembilan) gram (kode XXII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 6,24 (enam koma dua empat) gram (kode XXIII);
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 3 (tiga) buah gunting;
- 1 (satu) buah korek api;
- 3 (tiga) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah tempat HP warna hitam;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah klip kosong;
- 1 (satu) buah tempat kanebo di bungkus lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah botol terdapat dua lubang ditutupnya;
- 1 (satu) buah kompor sabu yang terbuat dari botol kaca;
- 5 (lima) buah sendok sabu;
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan sabu;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah dompet jeans warna biru.
- Yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas peristiwa tersebut Terdakwa dan Barang Bukti diamankan ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa sabu tersebut sebagian telah dijual oleh Terdakwa dengan sistem ranjau dan rata-rata Terdakwa mendapat keuntungan antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s.d. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Mei diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 4 (empat) poket sabu dengan total berat kotor 7,34 (tujuh koma tiga empat) gram (kode I);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,72 (dua koma tujuh dua) gram (kode II);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,33 (dua koma tiga tiga) gram (kode III);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,54 (dua koma lima empat) gram (kode IV);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,65 (dua koma enam lima) gram (kode V);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,68 (dua koma enam delapan) gram (kode VI);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,55 (dua koma lima lima) gram (kode VII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,64 (dua koma enam empat) gram (kode VIII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,56 (dua koma lima enam) gram (kode IX);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,62 (dua koma enam dua) gram (kode X);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,91 (dua koma sembilan satu) gram (kode XI);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,68 (dua koma enam delapan) gram (kode XII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,22 (dua koma dua dua) gram (kode XIII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,77 (dua koma tujuh tujuh) gram (kode XIV);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,28 (dua koma dua delapan) gram (kode XV);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 8,59 (delapan koma sembilan) gram (kode XVI);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 9,08 (sembilan koma nol delapan) gram (kode XVII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 9,28 (sembilan koma dua delapan) gram (kode XVIII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 8,63 (delapan koma enam tiga) gram (kode XIX);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 8,63 (delapan koma enam tiga) gram (kode XX);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 8,65 (delapan koma enam lima) gram (kode XXI);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 4,99 (empat koma sembilan sembilan) gram (kode XXII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 6,24 (enam koma dua empat) gram (kode XXIII);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04435/NNF/2022 tanggal 13 Juni 2022 dengan nomor barang bukti 09218/2022/NNF s.d. nomor barang bukti 09243/2022/NNF masing-masing Positif (+) mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diperoleh berat bersih (netto) 40,417 (empat puluh koma empat satu tujuh) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram berupa Shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa AZIZ WANDI als AZIZ KOM bin MUHTADI pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2022 bertempat di Dusun Kom RT. 002 RW. 001 Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 23.30 WIB Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA bersama Saksi VENDI EKO PRASETYO (masing-masing merupakan Anggota SATRESNARKOBA POLRES Situbondo) berserta tim melakukan razia Minuman Keras (MIRAS) di rumah Saksi EGA BUDI SATRIAWAN yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat RT. 002 RW. 014 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, setelah dilakukan pengeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan beberapa botol arak kemudian Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA bersama Saksi VENDI EKO PRASETYO beserta tim juga melihat seseorang yang sedang bersembunyi di ruang shalat di dalam rumah tersebut, setelah diamankan dan diinterogasi orang tersebut mengaku bernama Terdakwa AZIZ WANDI dan juga mengakui bahwa beberapa saat sebelumnya Terdakwa AZIZ WANDI bersama Saksi EGA BUDI SATRIAWAN dan Saksi Hj. RAUDATUL AINIYAH telah mengonsumsi sabu secara bersama-sama namun sabu tersebut telah habis digunakan/konsumsi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA bersama Saksi VENDI EKO PRASETYO beserta tim melakukan pengembangan dengan cara membawa Terdakwa AZIZ WANDI ke rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika, sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 4 (empat) poket sabu dengan total berat kotor 7,34 (tujuh koma tiga empat) gram (kode I);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,72 (dua koma tujuh dua) gram (kode II);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,33 (dua koma tiga tiga) gram (kode III);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,54 (dua koma lima empat) gram (kode IV);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,65 (dua koma enam lima) gram (kode V);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,68 (dua koma enam delapan) gram (kode VI);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,55 (dua koma lima lima) gram (kode VII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,64 (dua koma enam empat) gram (kode VIII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,56 (dua koma lima enam) gram (kode IX);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,62 (dua koma enam dua) gram (kode X);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,91 (dua koma sembilan satu) gram (kode XI);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,68 (dua koma enam delapan) gram (kode XII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,22 (dua koma dua dua) gram (kode XIII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,77 (dua koma tujuh tujuh) gram (kode XIV);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,28 (dua koma dua delapan) gram (kode XV);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 8,59 (delapan koma sembilan) gram (kode XVI);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 9,08 (sembilan koma nol delapan) gram (kode XVII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 9,28 (sembilan koma dua delapan) gram (kode XVIII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 8,63 (delapan koma enam tiga) gram (kode XIX);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 8,63 (delapan koma enam tiga) gram (kode XX);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 8,65 (delapan koma enam lima) gram (kode XXI);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 4,99 (empat koma sembilan sembilan) gram (kode XXII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 6,24 (enam koma dua empat) gram (kode XXIII);
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 3 (tiga) buah gunting;
- 1 (satu) buah korek api;
- 3 (tiga) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah tempat HP warna hitam;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah klip kosong;
- 1 (satu) buah tempat kanebo di bungkus lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah botol terdapat dua lubang ditutupnya;
- 1 (satu) buah kompor sabu yang terbuat dari botol kaca;
- 5 (lima) buah sendok sabu;
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan sabu;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah dompet jeans warna biru.
- Yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas peristiwa tersebut Terdakwa dan Barang Bukti diamankan ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Mei diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 4 (empat) poket sabu dengan total berat kotor 7,34 (tujuh koma tiga empat) gram (kode I);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,72 (dua koma tujuh dua) gram (kode II);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,33 (dua koma tiga tiga) gram (kode III);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,54 (dua koma lima empat) gram (kode IV);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,65 (dua koma enam lima) gram (kode V);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,68 (dua koma enam delapan) gram (kode VI);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,55 (dua koma lima lima) gram (kode VII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,64 (dua koma enam empat) gram (kode VIII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,56 (dua koma lima enam) gram (kode IX);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,62 (dua koma enam dua) gram (kode X);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,91 (dua koma sembilan satu) gram (kode XI);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,68 (dua koma enam delapan) gram (kode XII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,22 (dua koma dua dua) gram (kode XIII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,77 (dua koma tujuh tujuh) gram (kode XIV);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 2,28 (dua koma dua delapan) gram (kode XV);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 8,59 (delapan koma sembilan) gram (kode XVI);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 9,08 (sembilan koma nol delapan) gram (kode XVII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 9,28 (sembilan koma dua delapan) gram (kode XVIII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 8,63 (delapan koma enam tiga) gram (kode XIX);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 8,63 (delapan koma enam tiga) gram (kode XX);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 8,65 (delapan koma enam lima) gram (kode XXI);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 4,99 (empat koma sembilan sembilan) gram (kode XXII);
- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 6,24 (enam koma dua empat) gram (kode XXIII);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04435/NNF/2022 tanggal 13 Juni 2022 dengan nomor barang bukti 09218/2022/NNF s.d. nomor barang bukti 09243/2022/NNF masing-masing Positif (+) mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diperoleh berat bersih (netto) 40,417 (empat puluh koma empat satu tujuh) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram berupa shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |