Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. SUGIARTO alias SUGIK bin ATIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1730/M.5.40/Eku.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO alias SUGIK bin ATIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa SUGIARTO als SUGIK bin ATIP bersama PAK TO dan PAK HEL (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2022 bertempat di Kp. Karang Anyar Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika PAK TO selaku ketua panitia penyelenggara perjudian balap burung merpati dan PAK HEL selaku Wasit yang menentukan pemenangnya kemudian dibantu oleh Terdakwa yang bertugas mencari lawan tanding terhadap para pemilik burung merpati yang telah sepakat untuk taruhan, mengumpulkan uang taruhan dan memotong 10 % dari masing-masing jumlah taruhan sehingga perjudian balapan burung merpati telah berjalan beberapa kali dan telah ada pemenangnya;
  • Kemudian atas laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut telah terjadi penyelenggaraan perjudian balap burung merpati kemudian Saksi EKA YUDRA M. dan Saksi ARIF RACHMAN HAKIM beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan PAK TO dan PAK HEL berhasil melarikan diri dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
  1. 8 (delapan) ekor burung merpati jenis jantan dan betina;
  2. 1 (satu) buah sangkar burung merpati dari bahan kayu warna coklat;
  3. 2 (dua) buah tutup sangkar burung berbahan kain warna merah dan hijau;
  4. 4 (empat) buah baju tim joki burung;
  5. 2 (dua) ekor burung merpati jenis jantan dan betina;
  6. 1 (satu) buah sangkar burung merpati dari bahan kayu warna putih;
  7. Uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • Bahwa perjudian burung merpati diawali dengan cara para pemilik burung merpati yang akan ditandingkan mencari lawan tanding/lawan taruhan yang juga memiliki burung merpati balap, setelah terjadi kesepakatan kemudian para petaruh menentukan besar kecilnya uang yang akan ditaruhkan, setelah terjadi kesepakatan kemudian uang taruhan diambil 10 % dan diserahkan kepada panitia, selanjutnya kedua burung merpati jantang diterbangkan dari jarang kurang lebih 800 meter sedangkan kedua burung merpati betina dipegang oleh joki digaris fnish, selanjutnya burung jantan yang terlebih dahulu sampai digaris dinyatakan sebagai pemenang oleh wasit
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan perjudian tersebut adalah 10 % dari jumlah taruhan sedangkan uang taruhan minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan besaran tak terhingga sesuai kesepakatan penombok.
  • Bahwa perjudian balap burung merpati yang diselenggarakan Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP 

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa SUGIARTO als SUGIK bin ATIP bersama PAK TO dan PAK HEL (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2022 bertempat di Kp. Karang Anyar Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika PAK TO selaku ketua panitia penyelenggara perjudian balap burung merpati dan PAK HEL selaku Wasit yang menentukan pemenangnya kemudian dibantu oleh Terdakwa yang bertugas mencari lawan tanding terhadap para pemilik burung merpati yang telah sepakat untuk taruhan, mengumpulkan uang taruhan dan memotong 10 % dari masing-masing jumlah taruhan sehingga perjudian balapan burung merpati telah berjalan beberapa kali dan telah ada pemenangnya;
  • Kemudian atas laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut telah terjadi penyelenggaraan perjudian balap burung merpati kemudian Saksi EKA YUDRA M. dan Saksi ARIF RACHMAN HAKIM beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan PAK TO dan PAK HEL berhasil melarikan diri dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
  1. 8 (delapan) ekor burung merpati jenis jantan dan betina;
  2. 1 (satu) buah sangkar burung merpati dari bahan kayu warna coklat;
  3. 2 (dua) buah tutup sangkar burung berbahan kain warna merah dan hijau;
  4. 4 (empat) buah baju tim joki burung;
  5. 2 (dua) ekor burung merpati jenis jantan dan betina;
  6. 1 (satu) buah sangkar burung merpati dari bahan kayu warna putih;
  7. Uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • Bahwa perjudian burung merpati diawali dengan cara para pemilik burung merpati yang akan ditandingkan mencari lawan tanding/lawan taruhan yang juga memiliki burung merpati balap, setelah terjadi kesepakatan kemudian para petaruh menentukan besar kecilnya uang yang akan ditaruhkan, setelah terjadi kesepakatan kemudian uang taruhan diambil 10 % dan diserahkan kepada panitia, selanjutnya kedua burung merpati jantang diterbangkan dari jarang kurang lebih 800 meter sedangkan kedua burung merpati betina dipegang oleh joki digaris fnish, selanjutnya burung jantan yang terlebih dahulu sampai digaris dinyatakan sebagai pemenang oleh wasit
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan perjudian tersebut adalah 10 % dari jumlah taruhan sedangkan uang taruhan minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan besaran tak terhingga sesuai kesepakatan penombok.
  • Bahwa perjudian balap burung merpati yang diselenggarakan Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya