Petitum |
Primair :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : Christianawati, sebagaiIbunyauntuk bertindak sebagai wali dari anak-anaknya yang belum dewasa yang bernama : THABITA CHANDRAWINATA, (Umur : 14 Tahun) dan FELICIA CHANDRAWINATA, (Umur : 4 Tahun)untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
- Sebidang tanah dengan Nomor SHM : 545, Luas : 1620 M2, Gambar situasi nomor : 1263/1985 tertanggal 02 september 1985 atas Nama Hendra Winata, yang terletak di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (ex eaquo et bono) |