Dakwaan |
----- Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 21.30 Wib BRIPKA Aris Fajar H., dkk. Selaku aparat Kepolisian melaksanakan Operasi miras di rumah Abd Bagi alias Agi bin M Zaini kemudian ditemukan minuman keras berupa 1 (satu) buah dus yang berisikan 25 (dua puluh lima) botol kecil yang diduga berisi arak bali, 1 (satu) buah dus yang berisi 21 botol kecil yang diduga berisi arak bali, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan barang bukti tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta diberi surat tanda terima.
----- Melanggar Pasal: Pasal 35 ayat (1, 3) jo Pasal 23 ayat (1, 2) PERDA No. 02 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol. |