Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa MOCH DONNY HERLIANTO bin KASMIRUN pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2020 sekira jam 01.15 wib atau pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Madura No. 77, Kelurahan mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasaan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya orang itu membuat hutang maupun mengahapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi korban Fendi Rahmatullah dan istrinya yaitu saksi Nurasih tiba ditempat kos kosan, saksi Nurasih naik tangga menuju kamar kos sedangkan saksi Fendi Rahatullah memarkir sepeda motornya dan secara tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi Fendi Rahatullah lalu terdakwa menodongkan sebuah pistol warna silver besi jenis air soft gun laras pendek pegangan plastic warna coklat ke arah dada saksi Fendi Rahmatullah dengan mengatakan “saya minta rokoknyaâ€, saksi Fendi Rahmatullah mengatakan “tidak adaâ€, kemudian terdakwa memaksa mengatakan “mana rokoknyaâ€, lalu saksi korban Fendi Rahmatullah memanggil saksi Nurasih untuk meminta rokok yang dipegang saksi Nurasih, setelah saksi Nurasih menyerahkan 1 pack rokok lucky strike pada saksi Fendi Rahmatullah lalu rokok tersebut diserahkan pada terdakwa, setelah 1 pack rokok diserahkan kemudian terdakwa memaksa meminta uang dengan mengatakan “mana uangnya†sambil mengarahkan pistol yang dipegangnya kearah kepala saksi Fendi Rahatullah lalu saksi Fendi Rahatullah mengatakan “uang tidak ada†, dan saksi Nurasih mengatakan “saya punya salah apa kepada sampeyanâ€, mengetahui hal tersebut datang saksi Hadi Prawoto untuk melerai dengan mengatakan “kalau kamu minta uang kepada Fendi dan menembak Fendi mending nembak saya sajaâ€, saksi Hadi sambil mengarahkan pistol yang dipegang terdakwa kearah dada saksi Hadi, lalu terdakwa mengarahkan pistol yang dipegangnya kearah saksi Nurasih dengan mengatakan “awas kamu juga ya, jangan macam-macam sama saya, tak dor nanti kamu, kamu tidak tahu siapa sayaâ€, selanjutnya saksi korban Fendi Rahmatullah dan saksi Nurasih menuju kekamar kos dan tidak lama kemudian melapor ke Polsek Panji.
- Akibat perbuatan terdakwa saksi Fendi Rahmatullah dan saksi Nurasih merasa ketakutan dan keselamatan jiwanya terancam.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa MOCH DONNY HERLIANTO bin KASMIRUN pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2020 sekira jam 01.15 wib atau pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Madura No. 77, Kelurahan mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi korban Fendi Rahmatullah dan istrinya yaitu saksi Nurasih tiba ditempat kos kosan, saksi Nurasih naik tangga menuju kamar kos sedangkan saksi Fendi Rahatullah memarkir sepeda motornya dan secara tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi Fendi Rahatullah lalu terdakwa menodongkan sebuah pistol warna silver besi jenis air soft gun laras pendek pegangan plastic warna coklat ke arah dada saksi Fendi Rahmatullah dengan mengatakan “saya minta rokoknyaâ€, saksi Fendi Rahmatullah mengatakan “tidak adaâ€, kemudian terdakwa memaksa mengatakan “mana rokoknyaâ€, lalu saksi korban Fendi Rahmatullah memanggil saksi Nurasih untuk meminta rokok yang dipegang saksi Nurasih, setelah saksi Nurasih menyerahkan 1 pack rokok lucky strike pada saksi Fendi Rahmatullah lalu rokok tersebut diserahkan pada terdakwa, setelah 1 pack rokok diserahkan kemudian terdakwa memaksa meminta uang dengan mengatakan “mana uangnya†sambil mengarahkan pistol kekepala saksi korban lalu saksi korban mengatakan “uang tidak ada†, dan saksi Nurasih mengatakan “saya punya salah apa kepada sampeyanâ€, mengetahui hal tersebut datang saksi Hadi Prawoto untuk melerai dengan mengatakan “kalau kamu minta uang kepada Fendi dan menembak Fendi mending nembak saya sajaâ€, saksi Hadi sambil mengarahkan pistol yang dipegang terdakwa kearah dada saksi Hadi, lalu terdakwa mengarahkan pistol yang dipegangnya kearah saksi Nurasih dengan mengatakan “awas kamu juga ya, jangan macam-macam sama saya, tak dor nanti kamu, kamu tidak tahu siapa sayaâ€, selanjutnya saksi korban dan saksi Nurasih menuju kekamar kos dan tidak lama kemudian melapor ke Polsek Panji.
- Akibat perbuatan terdakwa membuat saksi Fendi Rahmatullah dan saksi Nurasih merasa terancam jiwanya.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. |