Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2019/PN Sit Moh. Heriyanto, S.H. Amrul Hidayat Alias Dayat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1044/O.5.39/Ep.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Moh. Heriyanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Amrul Hidayat Alias Dayat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa AMRUL HIDAYAT Als. DAYAT pada hari rabu tanggal 13 Pebruari 2019 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2019 bertempat di Counter HP “Permata” Jl. Irian Jaya Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo dan pada hari senin tanggal 11 Maret 2019 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di Counter HP saksi Kamilia Als. Lia Binti Samsul Arifin di Desa Talkadang Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada  barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari rabu tanggal 13 Pebruari 2019 terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya yaitu Honda Beat No. Pol P 2642 EG selanjutnya sekira jam 03.00 WIB terdakwa berhenti didepan Counter HP “Permata” Jl. Irian Jaya Kab. Situbondo kemudian terdakwa merusak gembok pintu counter dimaksud setelah itu terdakwa masuk kedalam counter dan sesampainya didalam counter dimaksud terdakwa tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi Agus Midianto Als. Agus langsung mengambil 1 (satu) unit Hp Merek Black berry Type Z10 warna Putih,1 (Satu) Unit Hp merk Black berry type Ballagiao warna Pink, 1 (satu) Unit Hp Merk Black berry type Q10 warna Hitam,1 (satu) Unit TV Merk Advand 21 Inci, 1 (satu) Unit Note book merk Acer warna Biru, 20 (unit) Voucer peket data Hp kartu XL, M3, Axis, atas kejadian dimaksud saksi Agus Midianto Als. Agus mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 11 Maret 2019 sekira jam 19.00 WIB terdakwa kembali mengendarai sepeda motor miliknya yaitu Honda Beat No. Pol P 2642 EG dan karena hujan kemudian terdakwa berteduh di pinggir Jl. Sucipto Desa Talkadang Kec. Situbondo Kab. Situbondo, setelah itu terdakwa melihat sebuah counter HP milik saksi Kamilia Als. Lia Binti Samsul Arifin yang terletak di Desa Talkadang Kec. Situbondo Kab. Situbondo yang sedang tutup. Selanjutnya terdakwa mendatangi counter HP dimaksud dan terdakwa melubangi tembok counter HP dimaksud dengan menggunakan sebuah tang kemudian setelah terdakwa berhasil melubangi tembok tersebut terdakwa langsung masuk kedalam counter dimaksud dan sesampianya didalam counter terdakwa tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi Kamilia Als. Lia langsung mengambil 2 (dua) kartu Perdana Simpati,3 (tiga) Kartu Perdana Xl, 4 (empat) Voucer Axis, 5 (lima) Voucer Indosat, 4 (empat) Voucer Axis, 5 (lima) Voucer Indosat, 4 Voucer tri, 1 (satu) Unit Hp mek Nokia 105/ Nokia type TA-1034  warna Hitam, dan Uang Tunai Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas kejadian dimaksud saksi Kamilia Als. Lia Binti Samsul Arifin mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
  • Maksud dan tujuan terdakwa mengambil isi counter HP balik milik saksi Agus Midianto Als. Agus maupun milik Kamilia Als. Lia Binti Samsul Arifin sebagaimana tersebut diatas adalah akan digunakan untuk kepentingan terdakwa sehari-hari.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya