Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2017/PN Sit. Wiwit Andriyanto 1.Eni Rahayu Ningsih
2.Imam Rasidi
3.Junaidi
4.Yuliatin Hasanah
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 11 Apr. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Wiwit Andriyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Achmad Cholily, S.H., M.H.Wiwit Andriyanto
2Sayonara, S.H.Wiwit Andriyanto
Tergugat
NoNama
1Eni Rahayu Ningsih
2Imam Rasidi
3Junaidi
4Yuliatin Hasanah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Djoko Prambudi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima baik surat gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I mempunyai hutang kepada PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasonal, Tbk Cabang Situbondo selanjutnya cukup disebut Bank, semula dengan jumlah hutang terakhir tersisa sebesar Rp.284.144.614 (dua ratus delapan puluh empat juta seratus empat puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah) kemudian disepakati menjadi sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dengan jaminan sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik No.1129/Kelurahan Dawuhan, tanggal 31 Maret 1989, Gambar Situasi NIB: 12.35.07.03.02105 tanggal 20 Juni 1987 No. 989 luas 224 M2, atas nama ENI RAHAYU NINGSIH dengan dibebani Hak Tanggungan;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I atas persetujuan PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasonal,Tbk Cabang Situbondo diperkenankan menjual tanah miliknya yang dibebani hak tanggungan dengan kesepakatan hutang Tergugat I kepada Bank sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dibayar lunas oleh Penggugat;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I atas persetujuan Tergugat II pada tanggal 03 Juli 2014 telah menjual tanah kepada Penggugat dengan kesepakatan harga sebesar Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  6. Menyatakan sebagai hukum bahwa hutang Tergugat I kepada PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasonal Tbk. Cabang Situbondo sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) telah dibayar lunas oleh Penggugat;
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I telah menerima barang sengketa dari Penggugat berupa uang sebesar Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat I telah menerima barang sengketa berupa uang dari Penggugat sebesar Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  10. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah setelah dijual kepada Penggugat pada tanggal 03 Juli 2014 oleh Tergugat I atas persetujuan Tergugat II, kemudian pada tanggal 28 Agustus 2014 tanah tersebut dijual lagi oleh Tergugat I dan II kepada Tergugat III dan IV tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat;
  11. Menyatakan sebagai hukum bahwa jual beli tanah antara Tergugat I dan II dengan Tergugat III dan IV tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat merupakan perbuatan melanggar kapatutan yang berlaku di masyakat adat khususnya masyarakat Kabupaten Situbondo, karenanya jual beli tanah antara Tergugat I dan II dengan Tergugat III dan IV harus dibatalkan;
  12. Menghukum Tergugat II, III, IV dan Turut Tergugat untuk tunduk putusan dalam perkara ini;
  13. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini;

Sebagai Subsidair :

Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak