Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah perubahan atau penggantian tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis Situbondo, 15 Januari 2004 menjadi Situbondo, 15 Januari 2002;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki atau mengganti tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis Situbondo, 15 Januari 2004 menjadi Situbondo, 15 Januari 2002;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon
|