Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2019/PN Sit Devika Yuniasri M, S.H. Muhammad Malik Alias Pak Agus Bin Nurkan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1040/O.5.39/Ep.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Devika Yuniasri M, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Malik Alias Pak Agus Bin Nurkan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN berturut-turut pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekira jam 11.42 wib sampai dengan hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2018 jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2018 di Kampung Bendungan RT 04 RW 04 Desa Kalibagor Kec. Situbodo Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara terus menerus sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada bulan September 2018 terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN menghubungi saksi ARBA’IA Alias BU YOHAN agar mecarikan rumah yang dijual, kemudian saksi ARBA’IA Alias BU YOHAN mendatangi saksi SUMARNI dan menyampaikan maksud dan tujuan terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN yang akan melihat rumah saksi SUMARNI yang dijual lokasinya berada di Dusun Lugudang Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN bersama dengan saksi ARBA’IA Alias BU YOHAN melihat rumah saksi SUMARNI yang dijual dan saat itu terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN berniat untuk membeli rumah saksi SUMARNI;
  • Bahwa pada bulan September 2019 terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN menghubungi saksi ARBA’IA Alias BU YOHAN untuk membahas harga rumah saksi SUMARNI, selanjutnya saksi ARBA’IA Alias BU YOHAN mengajak saksi SUMARNI ke rumah terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN untuk membahas harga rumah dan saat itu disepakati harga rumah saksi SUMARNI sebesar Rp 1.325.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2018 sekira jam 16.00 wib terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN mendatangi rumah saksi SUMARNI dan menunjukkan rekening giro dengan nomor : 1213439999 an. MUHAMAD MALIK, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN mengatakan kepada saksi SUMARNI jika terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN telah melakukan transferke rekening milik anak saksi SUMARNI yaitu sdri RIA RESTU WINTYASTUTI sebesar Rp 1.325.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), tetapi saat rekening diperiksa oleh sdri RIA RESTU WINTYASTUTI ternyata tidak ada dana masuk dari terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN, pada saat itu terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN beralasan kepada saksi SUMARNI jika transfer uang yang jumlahnya banyak maka masuknya secara bertahap;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN sempat bertanya kepada saksi SUMARNI akan digunakan untuk apa uang sebesar Rp 1.325.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) kemudian diketahui bahwa uang tersebut akan digunakan saksi SUMARNI untuk membayar cicilan mobil di Niaga Finance Jember, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN mengatakan kepada saksi SUMARNI agar membayar cicilan mobil melalui terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN karena terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN mempunyai teman di Niaga Finance Jember oleh karena itu bisa membayar harga pokok saja dan saksi SUMARNI menyanggupi;
  • Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2018 terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN mengajak saksi SUMARNI ke notaris NUR AMALIAH RANIE, SH., M.Kn yang berada di Jalan Raya Panji untuk membuat perikatan jual beli serta kuasa menjual antara RIA RESTU WINTYASTUTI dengan terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN, selain itu maksud terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN adalah agar saksi SUMARNI yakin jika terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN serius akan membeli rumah saksi SUMARNI, namun perikatan jual beli tersebut belum ditandatangani oleh kedua belah pihak karena SHM atas nama RIA RESTU WINTYASTUTI masih menjadi jaminan di bank dan belum dilakukan pelunasan sehingga belum dapat ditransaksikan;
  • Pada tanggal 4 Oktober 2018 terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN menghubungi saksi SUMARNI agar mentransfer uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang akan digunakan untuk pencairan uang di rekening BCA Situbondo agar cepat terealisasi proses pembelian rumah milik SUMARNI;
  • Bahwa selanjutnya secara berturut turut terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN meminta saksi SUMARNI untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening BNI nomor : 6006003343 milik terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN yang digunakan untuk pelunasan kredit mobil, biaya notaris, pajak jual beli dan fee makelar dengan total sebesar Rp 108.100.000,- (seratus delapan juta seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Transfer uang sebesar Rp 3.000.000,- untuk pencairan uang di rekening BCA Situbondo agar cepat terealisasi proses pembelian rumah milik SUMARNI.
  2. Untuk pelunasan kredit mobil di CIMB Niaga Finance Jember :
  • Tanggal 08 Oktober 2018 sekira pukul 14.27 Wib sebesar Rp 6.500.000,-.
  • Tanggal 09 Oktober 2018 sekira pukul 10.49 Wib sebesar Rp 10.000.000,-.
  • Tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 15.31 Wib sebesar Rp 9.600.000,-.
  • Tanggal 11 Oktober 2018 sekira pukul 12.20 Wib sebesar Rp 5.000.000,-.
  • Tanggal 15 Oktober 2018 sekira pukul 15.28 Wib sebesar Rp 7.800.000,-.
  • Tanggal 27 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN menerima uang tunai sebesar Rp 6.500.000,-

       3. Untuk biaya notaris, pajak jual beli dan fee makelar (saksi ARBA’IA Alias Bu YOHAN)

  • Tanggal 15 Oktober 2018 sekira pukul 14.21 Wib ATM Bank BNI sebesar Rp 20.000.000,-.
  • Tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 12.57 Wib sebesar Rp 9.500.000,-.
  • Tanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 13.02 Wib sebesar Rp 5.000.000,-.
  • Tanggal 25 Oktober 2018 sekira pukul 09.16 Wib sebesar Rp 6.700.000,-.
  • Tanggal 26 Oktober 2018 sekira pukul 14.36 Wib sebesar Rp 2.000.000,-.
  • Tanggal 26 Oktober 2018 sekira pukul 15.06 Wib sebesar Rp 2.500.000,-.
  • Tanggal 09 Okotber 2018 sekira sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN menerima uang tunai sebesar Rp 14.000.000,- dari saksi SUMARNI di rumah saksi SUMARNI.
  • Bahwa sedari awal terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN tidak berniat untuk membeli rumah saksi SUMARNI;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN merubah isi rekening giro BCA dari yang sesungguhnya sebesar Rp 0,- (nol rupiah) menjadi Rp 148.000.000.000,- (seratus empat puluh delapan milyar rupiah) untuk meyakinkan saksi SUMARNI jika terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN mamiliki banyak uang untuk membeli rumah, selain itu terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN juga mengajak saksi SUMARNI ke notaris AMALIAH untuk membuat perikatan jual beli guna meyakinkan saksi SUMARNI;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN merubah isi rekening giro BCA dengan cara memfoto rekening giro asli milik terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN dengan menggunakan HP Android, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN edit dengan menggunakan aplikasi photogrib pada HP Android, lalu dimasukkan ke flashdisk dan diprint di Jawa Tengah;
  • Bahwa print out rekening giro BCA yang sudah diedit kemudian terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN tunjukkan kepada saksi SUMARNI sehingga membuat saksi SUMARNI yakin dan percaya terhadap setiap ucapan  terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN tidak pernah mentransfer uang sejumlah Rp 1.325.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi SUMARNI;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN tidak mempunyai teman di CIMB Niaga Jember yang dapat membantu saksi SUMARNI untuk melunasi kredit mobil dengan membayar uang pokoknya saja;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN terhadap saksi SUMARNI, terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN mendapat keuntungan sebesar Rp 108.100.000,- (seratus delapan juta seratus ribu rupiah) yang digunakan untuk foya-foya, membayar hutang dan biaya hidup sehari-hari.

----- Perbuatan Terdakwa Muhammad Malik Alias Pak Agus Bin Nurkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN berturut-turut pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekira jam 11.42 wib sampai dengan hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2018 jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2018 di Kampung Bendungan RT 04 RW 04 Desa Kalibagor Kec. Situbodo Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan secara terus menerus sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada bulan September 2018 terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN menghubungi saksi ARBA’IA Alias BU YOHAN agar mecarikan rumah yang dijual, kemudian saksi ARBA’IA Alias BU YOHAN mendatangi saksi SUMARNI dan menyampaikan maksud dan tujuan terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN yang akan melihat rumah saksi SUMARNI yang dijual lokasinya berada di Dusun Lugudang Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN bersama dengan saksi ARBA’IA Alias BU YOHAN melihat rumah saksi SUMARNI yang dijual dan saat itu terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN berniat untuk membeli rumah saksi SUMARNI;
  • Bahwa pada bulan September 2019 terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN menghubungi saksi ARBA’IA Alias BU YOHAN untuk membahas harga rumah saksi SUMARNI, selanjutnya saksi ARBA’IA Alias BU YOHAN mengajak saksi SUMARNI ke rumah terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN untuk membahas harga rumah dan saat itu disepakati harga rumah saksi SUMARNI sebesar Rp 1.325.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2018 sekira jam 16.00 wib terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN mendatangi rumah saksi SUMARNI dan menunjukkan rekening giro dengan nomor : 1213439999 an. MUHAMAD MALIK, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN mengatakan kepada saksi SUMARNI jika terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN telah melakukan transferke rekening milik anak saksi SUMARNI yaitu sdri RIA RESTU WINTYASTUTI sebesar Rp 1.325.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), tetapi saat rekening diperiksa oleh sdri RIA RESTU WINTYASTUTI ternyata tidak ada dana masuk dari terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN, pada saat itu terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN beralasan kepada saksi SUMARNI jika transfer uang yang jumlahnya banyak maka masuknya secara bertahap;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN sempat bertanya kepada saksi SUMARNI akan digunakan untuk apa uang sebesar Rp 1.325.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) kemudian diketahui bahwa uang tersebut akan digunakan saksi SUMARNI untuk membayar cicilan mobil di Niaga Finance Jember, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN mengatakan kepada saksi SUMARNI agar membayar cicilan mobil melalui terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN karena terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN mempunyai teman di Niaga Finance Jember oleh karena itu bisa membayar harga pokok saja dan saksi SUMARNI menyanggupi;
  • Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2018 terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN mengajak saksi SUMARNI ke notaris NUR AMALIAH RANIE, SH., M.Kn yang berada di Jalan Raya Panji untuk membuat perikatan jual beli serta kuasa menjual antara RIA RESTU WINTYASTUTI dengan terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN, selain itu maksud terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN adalah agar saksi SUMARNI yakin jika terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN serius akan membeli rumah saksi SUMARNI, namun perikatan jual beli tersebut belum ditandatangani oleh kedua belah pihak karena SHM atas nama RIA RESTU WINTYASTUTI masih menjadi jaminan di bank dan belum dilakukan pelunasan sehingga belum dapat ditransaksikan;
  • Pada tanggal 4 Oktober 2018 terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN menghubungi saksi SUMARNI agar mentransfer uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang akan digunakan untuk pencairan uang di rekening BCA Situbondo agar cepat terealisasi proses pembelian rumah milik SUMARNI;
  • Bahwa selanjutnya secara berturut turut terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN meminta saksi SUMARNI untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening BNI nomor : 6006003343 milik terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN yang digunakan untuk pelunasan kredit mobil, biaya notaris, pajak jual beli dan fee makelar dengan total sebesar Rp 108.100.000,- (seratus delapan juta seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Transfer uang sebesar Rp 3.000.000,- untuk pencairan uang di rekening BCA Situbondo agar cepat terealisasi proses pembelian rumah milik SUMARNI.
  2. Untuk pelunasan kredit mobil di CIMB Niaga Finance Jember :
  • Tanggal 08 Oktober 2018 sekira pukul 14.27 Wib sebesar Rp 6.500.000,-.
  • Tanggal 09 Oktober 2018 sekira pukul 10.49 Wib sebesar Rp 10.000.000,-.
  • Tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 15.31 Wib sebesar Rp 9.600.000,-.
  • Tanggal 11 Oktober 2018 sekira pukul 12.20 Wib sebesar Rp 5.000.000,-.
  • Tanggal 15 Oktober 2018 sekira pukul 15.28 Wib sebesar Rp 7.800.000,-.
  • Tanggal 27 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN menerima uang tunai sebesar Rp 6.500.000,-

       3. Untuk biaya notaris, pajak jual beli dan fee makelar (saksi ARBA’IA Alias Bu YOHAN)

  • Tanggal 15 Oktober 2018 sekira pukul 14.21 Wib ATM Bank BNI sebesar Rp 20.000.000,-.
  • Tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 12.57 Wib sebesar Rp 9.500.000,-.
  • Tanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 13.02 Wib sebesar Rp 5.000.000,-.
  • Tanggal 25 Oktober 2018 sekira pukul 09.16 Wib sebesar Rp 6.700.000,-.
  • Tanggal 26 Oktober 2018 sekira pukul 14.36 Wib sebesar Rp 2.000.000,-.
  • Tanggal 26 Oktober 2018 sekira pukul 15.06 Wib sebesar Rp 2.500.000,-.
  • Tanggal 09 Okotber 2018 sekira sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN menerima uang tunai sebesar Rp 14.000.000,- dari saksi SUMARNI di rumah saksi SUMARNI.
  • Bahwa sedari awal terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN tidak berniat untuk membeli rumah saksi SUMARNI;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN merubah isi rekening giro BCA dari yang sesungguhnya sebesar Rp 0,- (nol rupiah) menjadi Rp 148.000.000.000,- (seratus empat puluh delapan milyar rupiah) untuk meyakinkan saksi SUMARNI jika terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN mamiliki banyak uang untuk membeli rumah, selain itu terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN juga mengajak saksi SUMARNI ke notaris AMALIAH untuk membuat perikatan jual beli guna meyakinkan saksi SUMARNI;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN merubah isi rekening giro BCA dengan cara memfoto rekening giro asli milik terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN dengan menggunakan HP Android, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN edit dengan menggunakan aplikasi photogrib pada HP Android, lalu dimasukkan ke flashdisk dan diprint di Jawa Tengah;
  • Bahwa print out rekening giro BCA yang sudah diedit kemudian terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN tunjukkan kepada saksi SUMARNI sehingga membuat saksi SUMARNI yakin dan percaya terhadap setiap ucapan  terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN tidak pernah mentransfer uang sejumlah Rp 1.325.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi SUMARNI;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN tidak mempunyai teman di CIMB Niaga Jember yang dapat membantu saksi SUMARNI untuk melunasi kredit mobil dengan membayar uang pokoknya saja;
  • Bahwa uang sebesar Rp 108.100.000,- (seratus delapan juta seratus ribu rupiah) yang telah diperoleh terdakwa MUHAMMAD MALIK Alias PAK AGUS Bin NURKAN dari saksi SUMARNI tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan digunakan untuk foya-foya, membayar hutang dan biaya hidup sehari-hari tanpa izin dari saksi SUMARNI.

----- Perbuatan Terdakwa Muhammad Malik Alias Pak Agus Bin Nurkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya