Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa DEWANTHI WIDIAPRITA SUNARDI alias PRITA binti MUNASIR pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira jam 07.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat di Jl. Hasan Assegaf No. 11A Rt 04 Rw 03 Kel. Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu berupa yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Terdakwa DEWANTHI WIDIAPRITA SUNARDI alias PRITA binti MUNASIR bekerja sebagai pembantu di rumah saksi korban RAHEL SETYOWATI di Jl. Hasan Assegaf No. 11A Rt 04 Rw 03 Kel. Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, kemudian sejak hari Jum’at tanggal 10 Maret 2017 saksi korban RAHELS ETYOWATI bepergian ke luar kota, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 07.30 Wib saat saksi korban masih belum pulang dan orang tua saksi korban juga masih pergi ke Gereja sejak pukul 06.00 Wib serta anak saksi korban masih bermain di Alun-Alun Situbondo, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik saksi korban, selanjutnya terdakwa langsung masuk ke kamar saksi korban dan mengambil 2 (dua) buah gelang emas dengan berat total 26 gram dan 3 (tiga) buah cincin emas dengan berat total 11 gram beserta surat-suratnya yang berada didalam kotak perhiasan di dalam lemari kamar saksi korban tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban yang pada saat itu lemari kamar saksi korban tidak terkunci, kemudian terdakwa ke luar rumah untuk minta jemput kepada temannya yaitu saksi RISKIYATUL ASIZAH dengan alasan hendak berhenti bekerja.
- Bahwa terdakwa sudah menjual perhiasan-perhiasan tersebut di toko emas di kompleks pasar Mimbaan yaitu toko emas KING dan toko Gajah Mas dan uang hasil penjualan tersebut sudah terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sendiri.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban RAHEL SETYOWATI mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |