Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ADEN SISWANTO als ADEN als ARDI bin MISNO bersama dengan saksi MISYONO als YONO bin SUNARTO dan saksi BADRUS SAMSUDIN als BADRUS bin SUHAJI ARSANDI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 April 2018 sekira pukul 02.00 Wib setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2018, bertempat di Dsn Buduan utara Desa Buduan , Kec Suboh , Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 April 2018 sekira pukul 00.00 wib terdakwa menghubungi saksi Misyono alias Yono melalui Hp untuk diajak mengambil barang milik orang lain, selanjutnya saksi Misyono menjemput saksi Badrus Samsudin als Badrus dirumahnya di Kp Kembang Suko Rt 01 Rw 01, Ds Suboh, Kec Subuh, Kab Situbondo lalu saksi Misyono dan saksi Badrus menuju ke area persawahan di yang letaknya diselatan rumah saksi Badrus, tidak lama kemudian datang terdakwa dengan menggunakan 1 unit mobil Avanza warna hitam (masuk dalam daftar pencarian barang), lalu terdakwa mengajak saksi Misyono dan saksi Badrus masuk kedalam mobil dan berputar-putar di Kec Suboh Kab Situbondo untuk menunggu waktu malam, selanjutnya sekira pukul 01.00 wib mobil yang dimudikan terdakwa menuju ke Jalan Raya, Dsn Buduan Utara Rt 03/VI, Ds Buduan, Kec Suboh, Kab Situbondo dan sesampainya ditempat tersebut terdakwa memarkir mobilnya dipinggir jalan raya lalu terdakwa dan saksi Misyono berjalan kaki menuju kerumah saksi korban Suprianto sedangkan saksi Badrus menunggu didalam mobil mengawasi situasi, setelah terdakwa dan saksi Misyono sampai di rumah saksi korban kemudian saksi Misyono mengambil ban bekas yang berada di depan rumah saksi korban lalu oleh terdakwa ban bekas diletakkan dibawah jendela rumah saksi korban kemudian dengan menggunakan ban tersebut terdakwa memanjat dan merusak jendela kamar yang berada disebelah selatan dengan cara mencongkel dengan menggunakan linggis yang telah dipersiapakan terdakwa, setelah terdakwa berhasil mencongkel jendela kemudian terdakwa membuka jendela tersebut lalu masuk kedalam rumah saksi korban sedangkan saksi Misyono menunggu di luar bawah jendela.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil masuk kedalam rumah saksi korban, terdakwa menuju ke ruang tamu lalu tanpa adanya ijin terdakwa mengambil tas merah yang berada didalam lemari tengah yang didalam tas tersebut berisi perhiasan emas kalung emas 1 buah, cincin 20 buah, gelang emas 6 buah dengan berat + 2 ons, selanjutnya terdakwa mengambil 1 buah merk samsung J3 dan 1 buah hp merk oppo A 37 yang berada dilantai, setelah terdakwa berhasil mengambil barang milik saksi korban kemudian terdakwa keluar menuju tempat semula lalu perhiasan emas dan hp dibawa oleh terdakwa sedangkan tas warna merah dibuang didekat jendela.
- Bahwa selanjutnya keesokan harinya perhiasan emas tersebut oleh terdakw dijual pada Bahar seharga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) diwarung kopi diselatan alun-alun Kec Besuki, Kab Situbondo, 1 buah hp merk oppo A37 oleh terdakwa dijual pada hari Sabtu pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan April 2018 di Pasar Mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo kepada saksi Wowo bin Njo seharga Rp. 500.000,- sedangkan 1 buah hp Samsung J3 oleh terdakwa diberikan pada saksi Misyono lalu oleh saksi Misyono hp tersebut dijual pada seseorang yang tidak dikenal di Alun-alun Besuki Kab Situbondo seharga Rp. 300.000,- , selanjutnya dari hasil penjualan perhiasan dan hp oppo A3 oleh terdakwa diberikan kepada saksi Misyono dan saksi Badrus sebesar Rp. 70.000,- untuk dibagi 2 sedangkan hasil penjualan Hp Samsung J3 oleh saksi Misyono dibagi 2 dengan Badrus masing-masing mendapatkan Rp. 150.000,-.
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Misyono dan saksi Badrus selain mengambil barang milik saksi korban Suprianto, sebelumnya telah mengambil di barang milik orang lain yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2018 dilakukan sebanyak 8 kali pada korban yang berbeda.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Supriyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. |