Dakwaan |
URAIAN SINGKAT KEJADIAN:
----- Pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB pelapor dan rekan-rekan pelapor. Selaku Aparat Kepolisian melaksanakan Operasi Miras toko Jamu Banyuwangi milik terlapor yang beralamat di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo kemudia ditemukan 5 (lima) botol DRUM WHISKY, 5 (lima) botol Anggur Merah Cap Orang Tua, 6 (enam) botol Bir Singaraja, 2 (dua) botol Anggur Putih, 2 (dua) botol Frost dan barang bukti tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta diberi surat tanda terima.
----- Melanggar Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Berlakohol. |