Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2020/PN Sit Cahya Sankara, S.H. Agun Riwanto Alias Agun Bin Abdurrahem Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1262/M.5.40/Euh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agun Riwanto Alias Agun Bin Abdurrahem[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa AGUN RIWANTO Als. AGUN Bin ABDURRAHEM, pada hari Kamis Tanggal 02 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2020, bertempat di warung FAMILY yang berada di Jalan WR. SUPRATMAN Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika saksi NOVANTIO A.T.W selaku anggota satuan Narkoba Polres Situbondo yang kurang lebih 4 bulan sebelumnya mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Desa Talkandang Kecamatan  Situbondo, lalu saksi NOVANTIO A.T.W beserta anggota Narkoba lainnya  menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan kemudian saksi NOVANTIO A.T.W melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura menjadi Satpam perusahaan dengan maksud untuk pembeli sabu-sabu kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi NOVANTIO menghubungi Terdakwa melalui telepon dengan maksud membeli sabu-sabu, lalu terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi/jual beli sabu tersebut di Jln. WR Supratman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo tepatnya di Warung FAMILY pada pukul 16.00 WIB., kemudian saksi NOVANTIO bersama saksi ERIK WAHYU S, Dkk. mempersiapkan diri untuk menjebak Terdakwa dengan cara mendatangi warung FAMILY terlebih dahulu serta melakukan penyamaran sebagai pembeli di warung tersebut, dan tidak lama kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang dengan mengendarai Sepeda Motor merk HONDA PCX No Pol : P 6274 FS menemui saksi NOVANTIO lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan bersamaan pada saat itu Terdakwa langsung ditangkap oleh saksi NOVIANTO, Dkk. dan mengamankan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA PCX No Pol : P 6274 FS, lalu kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses lebih lanjut;
  • Setelah itu, sekitar pukul 21.00 WIB, saksi NOVANTIO, Dkk. melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Talkandang Barat RT.01 RW.04 Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dan disana ditemukan peralatan untuk menggunakan sabu-sabu yang berupa : 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah botol plastik yang ditutupnya terdapat 2 (dua) lubang, 3 (tiga) buah sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah saringan yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah skrup yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik bekas isi sabu, 1 (satu) bungkus sedotan warna hitam, 1 (satu) buah kertas rokok dan 1 (satu) Unit HP merk Samsung yang digunakan sebagai sarana jual beli sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 4202/NNF/2020 tanggal 28 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk., telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
  1. Nomor barang bukti : 8612/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,290 (nol koma dua sembilan puluh) gram adalah Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram tersebut, didapatkan dari seseorang  seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sehingga didalam jual beli Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa AGUN RIWANTO Als. AGUN Bin ABDURRAHEM, pada hari Kamis Tanggal 02 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2020, bertempat di warung FAMILY yang berada di Jalan WR. SUPRATMAN Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika saksi NOVANTIO A.T.W selaku anggota satuan Narkoba Polres Situbondo yang kurang lebih 4 bulan sebelumnya mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Desa Talkandang Kecamatan  Situbondo, lalu saksi NOVANTIO A.T.W beserta anggota Narkoba lainnya  menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan kemudian saksi NOVANTIO A.T.W melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura menjadi Satpam perusahaan dengan maksud untuk pembeli sabu-sabu kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi NOVANTIO menghubungi Terdakwa melalui telepon dengan maksud membeli sabu-sabu, lalu terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi/jual beli sabu tersebut di Jln. WR Supratman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo tepatnya di Warung FAMILY pada pukul 16.00 WIB., kemudian saksi NOVANTIO bersama saksi ERIK WAHYU S, Dkk. mempersiapkan diri untuk menjebak Terdakwa dengan cara mendatangi warung FAMILY terlebih dahulu serta melakukan penyamaran sebagai pembeli di warung tersebut, dan tidak lama kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang dengan mengendarai Sepeda Motor merk HONDA PCX No Pol : P 6274 FS menemui saksi NOVANTIO lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan bersamaan pada saat itu Terdakwa langsung ditangkap oleh saksi NOVIANTO, Dkk. dan mengamankan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA PCX No Pol : P 6274 FS, lalu kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi NOVANTIO menghubungi Terdakwa melalui telepon dengan maksud membeli sabu-sabu, lalu terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi/jual beli sabu tersebut di Jln. WR Supratman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo tepatnya di Warung FAMILY pada pukul 16.00 WIB., kemudian saksi NOVANTIO bersama saksi ERIK WAHYU S, Dkk. mempersiapkan diri untuk menjebak Terdakwa dengan cara mendatangi warung FAMILY terlebih dahulu serta melakukan penyamaran sebagai pembeli di warung tersebut, dan tidak lama kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang dengan mengendarai Sepeda Motor merk HONDA PCX No Pol : P 6274 FS menemui saksi NOVANTIO lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan bersamaan pada saat itu Terdakwa langsung ditangkap oleh saksi NOVIANTO, Dkk. dan mengamankan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA PCX No Pol : P 6274 FS, lalu kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 4202/NNF/2020 tanggal 28 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk., telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
  1. Nomor barang bukti : 8612/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,290 (nol koma dua sembilan puluh) gram adalah Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram tersebut, adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari seseorang seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya