Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa SUHARWIYANTO Alias YANTO Bin BUKANA (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira jam 17.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari tahun 2020, bertempat di Jalan Raya PB. Sudirman Kel. Patokan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, “sebagai orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira jam 17.10 Wib, Terdakwa SUHARWIYANTO Alias YANTO Bin BUKANA (Alm) mengemudikan 1 (satu) unit bus No. Pol : DK 9087 C dengan membawa 36 (tiga puluh enam) orang penumpang karyawan PT PMMP (Salem) Desa Landangan Kec. Kapongan Kab. Situbondo;
- Pada saat Terdakwa SUHARWIYANTO Alias YANTO Bin BUKANA (Alm) melintas di Jalan Raya PB. Sudirman Kel. Patokan Kab. Situbondo dari arah timur ke barat, sekira 5 (lima) meter didepan bus yang dikemudiakan Terdakwa SUHARWIYANTO Alias YANTO Bin BUKANA (Alm) melaju 1 (satu) unit traktor head No. Pol : H 1918 CF yang dikemudikan oleh saksi BUDIANTO Alias BUDI Bin MUNADI yang melaju dengan arah yang sama yaitu timur ke barat kemudian sekira 100 (seratus) meter didepan traktor head terdapat 5 (lima) orang anak salah satunya adalah saksi MOHAMMAD AZIZUL AZMIL yang berdiri ditengah jalan sambil melambaikan tangan ke arah traktor head dengan maksud untuk menumpang traktor head tersebut, melihat ada 5 (lima) orang anak yang berdiri ditengah jalan, saksi BUDIANTO Alias BUDI Bin MUNADI mengurangi laju traktor head dengan malakukan pengereman dan menyalakan lampu dem/ lampu jarak jauh, pada jarak 10 (sepuluh) meter 5 (lima) orang anak tersebut tetap berada di tengah jalan sehingga saksi BUDIANTO Alias BUDI Bin MUNADI melakukan pengereman maksimal sehingga 1 (satu) unit traktor head No. Pol : H 1918 CF berhenti tepat pada jarak 2 (dua) meter didepan saksi MOHAMMAD AZIZUL AZMIL;
- Bahwa Terdakwa SUHARWIYANTO Alias YANTO Bin BUKANA (Alm) yang saat itu mengemudikan 1 (satu) unit bus No. Pol : DK 9087 C melihat traktor head mengurangi kecepatan dan melihat lampu rem belakang sebelah kanan traktor head menyala langsung berusaha untuk melakukan pengereman namun bus yang dikemudikan Terdakwa SUHARWIYANTO Alias YANTO Bin BUKANA (Alm) tetap melaju dengan kecepatan 60 km/ jam dan gigi porseneleng berada pada gigi 4, sehingga Terdakwa SUHARWIYANTO Alias YANTO Bin BUKANA (Alm) berusaha untuk menghindar ke kanan dan menyerempet bagian belakang pada pojok kanan traktor head, pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan melaju 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol : P 5919 FC yang dikemudikan oleh Sdr. WIJI ERFENDI sehingga terjadi kecelakaan antara bus yang dikemudikan Terdakwa SUHARWIYANTO Alias YANTO Bin BUKANA (Alm) dengan sepeda motor;
- Bahwa Terdakwa SUHARWIYANTO Alias YANTO Bin BUKANA (Alm) mengemudikan 1 (satu) unit bus No. Pol : DK 9087 C dengan kecepatan sekira 60 km/jam dan tidak bisa menjaga jarak aman dengan kendaraan didepannya yaitu 1 (satu) unit traktor head No. Pol : H 1918 CF selain itu rem bus tidak berfungsi dengan baik sehingga pada saat traktor head melambat dan berhenti, Terdakwa SUHARWIYANTO Alias YANTO Bin BUKANA (Alm) tidak dapat menghindari sehingga membanting kemudi kearah jalan yang berlawanan dengan kecepatan 60 km/ jam tanpa melakukan pengereman, membunyikan klakson dan memberikan lampu peringatan kemudian menabrak sepeda motor yang dikemudikan Sdr. WIJI ERFENDI;
- Akibat kelalaian Terdakwa SUHARWIYANTO Alias YANTO Bin BUKANA (Alm) saat mengemudikan 1 (satu) unit bus No. Pol : DK 9087 C mengakibatkan terjadinya kecelakaan dimana korban WIJI ERFENDI meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah Nomor : IPJ-FORENSIK/201/II/431.604/2020 tertanggal 25 Februari 2020 yang ditandatangani oleh dr. SUPARNO dokter pemeriksa pada RSUD dr. ABDOER RAHEM dengan kesimpulan jenazah laki-laki mengalami cedera otak berat yang menyebabkan kematian korban.
----- Perbuatan Terdakwa Suharwiyanto Alias Yanto Bin Alm. Bukana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. |