Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
31/Pid.C/2023/PN Sit AHMAD YANI AL ZAIN TOLAK RAHMAN bin ZAINULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pid.C/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/7/X/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AHMAD YANI AL ZAIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOLAK RAHMAN bin ZAINULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara hari Minggu tanggal 16 April 2023, sekira jam 19.00 Wib Kampung Krajan Timur RT 02 RW 02 Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Dilaporkan pada tanggal 16 April 2023, sekira jam 19.30 Wib

URAIAN PERKARA TINDAK PIDANA SECARA SINGKAT:

Perkara tindak Pidana setiap orang pribadi atau perusahaan yang tidak memiliki SITU – MB dan SIUP dengan sengaja melakukan peredaran penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol dan atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang tidak memiliki SITU – MB dan SIUP dilarang melakukan peredaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol dan atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk dalam Gol A. Golongan R dan Golongan Q termasuk didalamnya minuman hasil Oplosan atau eceran dan atau jenis minuman beralkohol lainnya sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (2) PERDA No. 02 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap pererdaran dan penjualan minuman beralkohol, yang diduga keras dilakukan oleh Tersangka TOLAK RAHMAN bin ZAINULLAH termasuk tempat tinggal Kampung Krajan Timur RT 02 RW 02 Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

----- Adapun perbuatan Tersangka TOLAK RAHMAN bin ZAINULLAH telah melakukan jual beli dan menyimpan minuman keras jenis arak baru 2 (dua) hari, dengan membeli dari orang yang bernama bapak NYOMAN yang beralamat Kabupaten Karang Asem, Provinsi Bali, yaitu dengan cara terlebih dahulu Tersangka menelpon orang tersebut kemudian arak tersebut dikirim melalui “truk balen” (truk yang arah pulang melewati Kabupaten Situbondo). Lalu Tersangka menjual miras tersebut dengan harga perbotol sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) selama dua hari Tersangka melakukan jual beli dan menyimpan minuman keras jenis arak tidak pernah mengajuka surat izin secara tertulis kepada petugas yang berwenang Bupati Situbondo.

Pihak Dipublikasikan Ya