Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa SIPRIYANTO Alias SIP Bin TOLAK  pada hari Jum’at  tanggal 25 Mei  2018 sekira pukul 18.30  Wib  atau setidak  tidaknya pada waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kios milik terdakwa yang beralamat di Dusun Curahtemu Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari saksi ANJAS HERU P mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Asembagus ada seseorang yang memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu kemudian dengan adanya informasi tersebut saksi ANJAS HERU P bersama sama dengan saksi MOH. HATTA melakukan pemantauan terhadap orang tersebut yang mana ciri ciri orang tersebut sudah diketahui kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 15.00 Wib saksi ANJAS HERU P, SH dan saksi MOH. HATTA melihat seseorang yang diinfokan oleh masyarakat tersebut melintas di Jalan Raya Asembagus dari arah timur mengendarai mobil jenis pick up dengan seseorang yang belum dikenal selanjutnya seseorang tersebut melintas lalu saksi ANJAS HERU P membuntuti mobil jenis pick up dengan sepeda motor kemudian mobil jenis pick up tersebut berhenti didekat lampu merah alun alun Asembagus (depan gang ringgit) dan mobil jenis pick up tersebut balik arah menuju ke arah timur dan saksi ANJAS HERU P melihat mobil jenis pick up tersebut hanya dikendarai oleh pengemudi saja sedangkan penumpangnya sudah tidak ada kemudian saksi ANJAS HERU P berhenti di depan Gang Ringgit dan melihat seseorang tersebut dibonceng sepeda motor jenis Mio warna merah masuk di Gang Ringgit kemudian saksi ANJAS HERU P memasuki Gang Ringgit dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi MOH HATTA dan sekitar 50 meter dari ujung Gang terdapat sebuah warung dan melihat seseorang tersebut berhenti di warung kemudian saksi ANJAS HERU P menghampiri saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL dan berusaha melarikan diri namun saksi MOH HATTA berhasil memegang tangannya sedangkan saksi ANJAS HERU P menarik kaos sehingga saksi JAMHURI al JAM Bin JENAL jatuh kemudian saksi ANJAS HERU P menggeledah saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL dan digulungan sarung yang digunakan oleh saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL jatuh sabu sabu dari gulungan sarung tersebut  lalu sabu sabu tersebut difoto oleh saksi ANJAS HERU P sedangkan saksi MOH HATTA memborgol saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL kemudian saksi ANJAS HERU P menunjukkan sabu sabu yang jatuh  yang jatuh dari sarung saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL kemudian saksi ANJAS HERU P melakukan interogasi kepada saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL mendapat sabu sabu dari mana , lalu di jawab oleh saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL, bahwa sabu sabu tersebut  mendapat dari terdakwa (Sipriyanto al Sip Bin Tolak) dengan cara, selanjutnya saksi ANJAS HERU P dan saksi MOH. HATTA melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 15.00 Wib di Kios milik terdakwa yang berada di Pinggir Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa diintrogasi dan mengatakan kalau sabu sabu tersebut diperoleh dari saksi MASYANTON al YON Bin MATHAWI dengan cara komunikasi melalui telpon pada hari Jum’at tanggal 25 Mei 2018 sekira pukul 15.00 Wib yang mana pada saat menghubungi saksi MASYANTON al YON terdakwa bilang bahwa terdakwa mau beli sabu kemudian dijawab oleh saksi MASYANTON al YON “ya†kemudian sekira pukul 15.30 Wib saksi MASYANTON al YON datang kerumah terdakwa untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), namun pada waktu itu uang pembelian sabu sabu tersebut tidak cukup sehingga saksi MASYANTON al YON pulang dan tidak lama kemudian terdakwa menelpon kembali kepada saksi MASYANTON al YON sekira pukul 18.30 Wib dan terdakwa bilang bahwa uangnya sudah cukup kemudian dijawab oleh saksi MASYANTON al YON “ya†kemudian saksi MASYANTON al YON datang kerumah terdakwa sekira pukul 18.45 Wib selanjutnya uang pembelian sabu sabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi MASYANTON al YON dan setelah itu saksi MASYANTON al YON pulang selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa menghubungi saksi MASYANTON al YON dan saksi MASYANTON al YON mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi MASYANTON al YON ada di Pasar Kampung, saya tunggu disini ,selanjutnya terdakwa langsung berangkat untuk menemui saksi MASYANTON al YON di Warung Kopi Daerah Pasar Kampung Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dan sekira pukul 07.15 Wib saksi MASYANTON al YON keluar dari warung kopi untuk mengambil sabu sabu tersebut dan tidak lama kemudian saksi MASYANTON al YON datang menyerahkan sabu sabu kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersama sama dengan saksi MASYANTON al YON menemui saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL dirumahnya lalu bertiga pergi kerumah saksi TOTOK SUWARNO di Banyuputih untuk mengkonsumsi sabu sabu dan setelah selesai mengkosumsi sabu sabu kemudian sisa sabu sabu yang dikonsumsi bertiga dibeli oleh saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di kios bensin milik terdakwa yang berada dipinggir jalan raya Situbondo Banyuwangi masuk Dusun Curah Temu Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 5647/NNF/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT , LULUK MULJANI dan FILANTARI CAHYANI A.Md. selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya disimpulkan bahwa :
- 1 (satu) pot plastik berisikan urine ±28 ml an. SIPRIYANTO al SIP Bin TOLAK adalah benar didapatkan kandungan Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa SIPRIYANTO Alias SIP Bin TOLAK  pada hari Jum’at  tanggal 25 Mei 2018 sekira pukul 18.30  Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kios milik terdakwa yang beralamat di Dusun Curahtemu Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai , atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :
- Berawal dari saksi ANJAS HERU P mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Asembagus ada seseorang yang memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu kemudian dengan adanya informasi tersebut saksi ANJAS HERU P bersama sama dengan saksi MOH. HATTA melakukan pemantauan terhadap orang tersebut yang mana ciri ciri orang tersebut sudah diketahui kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 15.00 Wib saksi ANJAS HERU P, SH dan saksi MOH. HATTA melihat seseorang yang diinfokan oleh masyarakat tersebut melintas di Jalan Raya Asembagus dari arah timur mengendarai mobil jenis pick up dengan seseorang yang belum dikenal selanjutnya seseorang tersebut melintas lalu saksi ANJAS HERU P membuntuti mobil jenis pick up dengan sepeda motor kemudian mobil jenis pick up tersebut berhenti didekat lampu merah alun alun Asembagus (depan gang ringgit) dan mobil jenis pick up tersebut balik arah menuju ke arah timur dan saksi ANJAS HERU P melihat mobil jenis pick up tersebut hanya dikendarai oleh pengemudi saja sedangkan penumpangnya sudah tidak ada kemudian saksi ANJAS HERU P berhenti di depan Gang Ringgit dan melihat seseorang tersebut dibonceng sepeda motor jenis Mio warna merah masuk di Gang Ringgit kemudian saksi ANJAS HERU P memasuki Gang Ringgit dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi MOH HATTA dan sekitar 50 meter dari ujung Gang terdapat sebuah warung dan melihat seseorang tersebut berhenti di warung kemudian saksi ANJAS HERU P menghampiri saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL dan berusaha melarikan diri namun saksi MOH HATTA berhasil memegang tangannya sedangkan saksi ANJAS HERU P menarik kaos sehingga saksi JAMHURI al JAM Bin JENAL jatuh kemudian saksi ANJAS HERU P menggeledah saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL dan digulungan sarung yang digunakan oleh saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL jatuh sabu sabu dari gulungan sarung tersebut lalu sabu sabu tersebut difoto oleh saksi ANJAS HERU P sedangkan saksi MOH HATTA memborgol saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL kemudian saksi ANJAS HERU P menunjukkan sabu sabu yang jatuh yang jatuh dari sarung saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL kemudian saksi ANJAS HERU P melakukan interogasi kepada saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL mendapat sabu sabu dari mana , lalu di jawab oleh saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL, bahwa sabu sabu tersebut mendapat dari terdakwa (Sipriyanto al Sip Bin Tolak) dengan cara, selanjutnya saksi ANJAS HERU P dan saksi MOH. HATTA melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 15.00 Wib di Kios milik terdakwa yang berada di Pinggir Jalan Raya Situbondo Banyuwangi Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa diintrogasi dan mengatakan kalau sabu sabu tersebut diperoleh dari saksi MASYANTON al YON Bin MATHAWI dengan cara komunikasi melalui telpon pada hari Jum’at tanggal 25 Mei 2018 sekira pukul 15.00 Wib yang mana pada saat menghubungi saksi MASYANTON al YON terdakwa bilang bahwa terdakwa mau beli sabu kemudian dijawab oleh saksi MASYANTON al YON “ya†kemudian sekira pukul 15.30 Wib saksi MASYANTON al YON datang kerumah terdakwa untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), namun pada waktu itu uang pembelian sabu sabu tersebut tidak cukup sehingga saksi MASYANTON al YON pulang dan tidak lama kemudian terdakwa menelpon kembali kepada saksi MASYANTON al YON sekira pukul 18.30 Wib dan terdakwa bilang bahwa uangnya sudah cukup kemudian dijawab oleh saksi MASYANTON al YON “ya†kemudian saksi MASYANTON al YON datang kerumah terdakwa sekira pukul 18.45 Wib selanjutnya uang pembelian sabu sabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi MASYANTON al YON dan setelah itu saksi MASYANTON al YON pulang selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa menghubungi saksi MASYANTON al YON dan saksi MASYANTON al YON mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi MASYANTON al YON ada di Pasar Kampung, saya tunggu disini ,selanjutnya terdakwa langsung berangkat untuk menemui saksi MASYANTON al YON di Warung Kopi Daerah Pasar Kampung Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dan sekira pukul 07.15 Wib saksi MASYANTON al YON keluar dari warung kopi untuk mengambil sabu sabu tersebut dan tidak lama kemudian saksi MASYANTON al YON datang menyerahkan sabu sabu kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersama sama dengan saksi MASYANTON al YON menemui saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL dirumahnya lalu bertiga pergi kerumah saksi TOTOK SUWARNO di Banyuputih untuk mengkonsumsi sabu sabu dan setelah selesai mengkosumsi sabu sabu kemudian sisa sabu sabu yang dikonsumsi bertiga dibeli oleh saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di kios bensin milik terdakwa yang berada dipinggir jalan raya Situbondo Banyuwangi masuk Dusun Curah Temu Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 5647/NNF/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT , LULUK MULJANI dan FILANTARI CAHYANI A.Md. selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya disimpulkan bahwa :
- 1 (satu) pot plastik berisikan urine ±28 ml an. SIPRIYANTO al SIP Bin TOLAK adalah benar didapatkan kandungan Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
----- Bahwa terdakwa SIPRIYANTO Alias SIP Bin TOLAK bersama sama dengan saksi MASYANTON al YON Bin MATHAWI dan saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu  tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 08.00  Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2018, bertempat di rumah saksi TOTOK SUWARNO al TOTOK Bin MISTO alamat Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , yang melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan ,tanpa hak atau melawan menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :
- Pada hari Jum’at tanggal 25 Mei 2018 sekira pukul 16.00 Wib saksi MASYANTON al YON Bin MATHAWI bersama dengan terdakwa berada di kios bensin miliknya terdakwa kemudian terdakwa minta tolong kepada MASYANTON al YON Bin MATHAWI untuk dicarikan sabu sabu ,karena uang terdakwa kurang kemudian saksi MAHYANTON al YON Bin MATHAWI pulang dan sekira pukul 18.30 wib saksi MAHYANTON al YON Bin MATHAWI ditelpon oleh terdakwa yang mengatakan kalau uang untuk membeli sabu sabu sudah ada lalu saksi MAHYANTON al MATHAWI berangkat ke kios bensin milik terdakwa yang beralamat di Dusun Curahtemu Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo untuk mengambil uang pembelian sabu sabu sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 07.00 Wib saksi MAHYANTON al YON Bin MATHAWI menyerahkan 1 (satu) poket sabu sabu kepada terdakwa kemudian saksi MAHYANTON al YON Bin MATHAWI menelpon saksi JAMHURI al JAM Bin JAENAL untuk dijemput lalu bertiga (terdakwa , Jamhuri al Jam dan Mahyanton al Yon ) berangkat ke rumah saksi TOTOK SUWARNO al TOTOK Bin MISTO dan sekira pukul 07.30 Wib bertiga sampai di rumah TOTOK SUWARNO al TOTOK Bin MISTO kemudian mengkonsumsi sabu sabu secara bergantian sebanyak 5 (lima) sedotan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |