Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2019/PN Sit Sodiq Suksmana Hadi, S.H. Rahmatullah Alias Rahmat Bin Nisan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2098/M.5.40/Ep.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmatullah Alias Rahmat Bin Nisan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa RAHMATULLAH als RAHMAT bin NISAN  kesatu pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2019 bertempat di Jalan Gunung Ringgit No 67 RT/RW 03/02 Desa Besuki Kec. Besuki Kabupaten Situbondo, kedua Pada hari sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar jam 07.00 wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2019 bertempat di Jalan Mawar No 2B gg 1 Kotim  RT/RW 02/01 Desa Besuki Kec. Besuki Kabupaten Situbondo, ketiga Pada hari Kamis 12 September 2019 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2019 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2019 bertempat di Desa Widoropayung Kec. Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Perbarengan  beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang di ketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Kesatu berawal pada hari selasa tanggal 20 agustus 2019 sekira jam 07.00 wib saksi Mardi Widodo dihubungi oleh Susyadi dan memberitahu bahwa ada orang yang mau meyewa mobil Honda brio warna merah Nopol P 1054 DX selama 2 hari kemudian mobil tersebut diambil oleh Susyadi untuk diserahkan ke penyewa yaitu  saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) di tempat pelelangan ikan Desa Tanjung Pecinan Kec Mangaran Kab. Situbondo. Setelah mobil Honda brio beralih ketangan saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) kemudian saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) menelpon terdakwa untuk bertemu di alun alun besuki  dengan tujuan untuk menukar mobil Honda brio warna merah Nopol P 1054 DX dengan mobil Xenia yang sudah digadaikan sebelumnya dengan nilai gadai Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Selanjutnya setelah mobil Honda brio warna merah Nopol P 1054 DX dikuasai oleh terdakwa kemudian pada tanggal 24 agustus 2019 bertempat di rumah saksi Sohilul khuluq yang beralamat di jalan gunung ringgit No 67 RT/RW 03/02 desa Besuki Kec. Besuki Kabupaten Situbondo, terdakwa bertemu dengan saksi sohilul khuluq untuk menukar mobil Xenia yang sudah digadaikan oleh terdakwa sebelumnya dengan harga Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)  dengan mobil Honda brio warna merah Nopol P 1054 DX .Kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut kepada saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) dengan pembagian terdakwa mendapat Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan saksi Fahrurozi mendapat Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) karena sudah dipotong sebesar 20% dari Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa dalam hal menggadaikan mobil Honda brio warna merah Nopol P 1054 DX. kepada saksi Sohilul khuluq yang tanpa di lengkapi dengan surat tanda kepemilikan yang sah sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
  • Kedua awalnya saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) bersama dengan terdakwa menyewa mobil Toyota Avansa warna hitam Nopol P-1577-EG milik Moch Santono selama 2 hari yaitu pada tanggal 14 september 2019 sampai dengan 16 september 2019 dengan membayar uang sewa Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk mengantar penumpang ke Bali. Kemudian setelah itu saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) memerintahkan terdakwa untuk menggadaikan mobil Toyota Avansa warna hitam Nopol P-1577-EG yang disewa dari Moch santono kepada saksi Purwadi dengan nilai sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Kemudian Pada hari sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar jam 07.00 wib terdakwa sendirian mendatangi rumah Purwadi yang beralamat di  jalan Mawar No 2B gg 1 Kotim  RT/RW 02/01 desa Besuki Kec. Besuki Kabupaten Situbondo dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan jaminan mobil Toyota Avansa warna hitam Nopol P-1577-EG, setelah itu saksi Purwadi menyerahkan uang Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa dan menerima mobil Toyota Avansa warna hitam Nopol P-1577-EG dengan bukti 1 lembar materai 6000 untuk pembayaran hutang usaha tertanggal 18 September 2019 atas nama Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) dan surat perjanjian piutang. kemudian setelah mendapat uang tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) untuk membagi hasil gadai dengan rincian Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk terdakwa sebagai upah dan Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah).
  • Bahwa terdakwa dalam hal menggadaikan mobil Toyota Avansa warna hitam Nopol P-1577-EG. kepada saksi Purwadi yang tanpa di lengkapi dengan surat tanda kepemilikan yang sah sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  • Ketiga awalnya pada  hari kamis tanggal 12 september 2019 sekira jam 14.00 wib saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) menyewa mobil Toyota Calya Nopol P-1820-EI milik saksi Moh Buharzah untuk digunakan mengantar orang ke bali  dengan biaya Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari selama 4 (empat hari) dengan kesepakatan apabila dalam waktu 4 hari saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) tidak membayar sewa maka mobil Toyota Calya Nopol P-1820-EI segera dikembalikan. Setelah mobil Toyota Calya Nopol P-1820-EI berada ditangan saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) kemudian pada tanggal 12 September 2019 sekira jam 15.00 wib saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) bertemu dengan terdakwa di depan RSUD Besuki guna menyerahkan mobil Toyota Calya Nopol P-1820-EI untuk digadaikan. Setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Lutfi amin di desa Widoropayung Kec. Besuki Kab. Situbondo untuk menawarkan mobil Toyota Calya Nopol P-1820-EI kepada saksi Muh. Lutfi amin untuk menggadainya dan menyetujui dengan nilai gadai Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Kemudian pada hari jumat tanggal 13 september 2019 sekira jam 10.00 wib saksi muh lutfi amin menyerahkan uang dan menerima mobil Toyota Calya Nopol P-1820-EI dengan disertai surat pernyataan tertanggal 12 september 2019.kemudian setelah mendapat uang dari saksi Lutfi amin terdakwa bertemu dengan saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) di alun-alun besuki untuk pembagian hasil gadai mobil Toyota Calya Nopol P-1820-EI dengan rincian Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk terdakwa dan Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah).
  • Bahwa terdakwa dalam hal menggadaikan mobil Toyota Calya Nopol P-1820-EI. kepada saksi Muh. Lutfi amin yang tanpa di lengkapi dengan surat tanda kepemilikan yang sah sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa RAHMATULLAH als RAHMAT bin NISAN  kesatu pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2019  bertempat di Jalan Gunung Ringgit No 67 RT/RW 03/02 Desa Besuki Kec. Besuki Kabupaten Situbondo, kedua Pada hari Sabtu Tanggal 14 September 2019 sekitar jam 07.00 wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2019 bertempat di Jalan Mawar No 2B gg 1 Kotim  RT/RW 02/01 desa Besuki Kec. Besuki Kabupaten Situbondo, ketiga Pada hari Kamis 12 September 2019 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2019 bertempat di Desa Widoropayung Kec. Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Perbarengan  beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Kesatu berawal pada hari selasa tanggal 20 agustus 2019 sekira jam 07.00 wib saksi Mardi Widodo dihubungi oleh susyadi dan memberitahu bahwa ada orang yang mau meyewa mobil Honda brio warna merah Nopol P 1054 DX selama 2 hari kemudian mobil tersebut diambil oleh susyadi untuk diserahkan ke penyewa yaitu  saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) di tempat pelelangan ikan desa tanjung pecinan kec mangaran kab. Situbondo. Setelah mobil Honda brio beralih ketangan saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) kemudian saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) menelpon terdakwa untuk bertemu di alun alun besuki  dengan tujuan untuk menukar mobil Honda brio warna merah Nopol P 1054 DX dengan mobil Xenia yang sudah digadaikan sebelumnya dengan nilai gadai Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Selanjutnya setelah mobil Honda brio warna merah Nopol P 1054 DX dikuasai oleh terdakwa kemudian pada tanggal 24 agustus 2019 bertempat di rumah saksi Sohilul khuluq yang beralamat di jalan gunung ringgit No 67 RT/RW 03/02 desa Besuki Kec. Besuki Kabupaten Situbondo, terdakwa bertemu dengan saksi sohilul khuluq untuk menukar mobil Xenia yang sudah digadaikan oleh terdakwa sebelumnya dengan harga Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)  dengan mobil Honda brio warna merah Nopol P 1054 DX .Kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut kepada saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) dengan pembagian terdakwa mendapat Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) mendapat Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) karena sudah dipotong sebesar 20% dari Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
  • Atas perbuatan terdakwa saksi Mardi Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah).
  • Kedua awalnya saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) bersama dengan terdakwa menyewa mobil Toyota Avansa warna hitam Nopol P-1577-EG milik Moch Santono selama 2 hari yaitu pada tanggal 14 september 2019 sampai dengan 16 september 2019 dengan membayar uang sewa Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk mengantar penumpang ke Bali. Kemudian setelah itu saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) memerintahkan terdakwa untuk menggadaikan mobil Toyota Avansa warna hitam Nopol P-1577-EG yang disewa dari Moch santono kepada saksi Purwadi dengan nilai sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Kemudian Pada hari sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar jam 07.00 wib terdakwa sendirian mendatangi rumah Purwadi yang beralamat di  jalan Mawar No 2B gg 1 Kotim  RT/RW 02/01 desa Besuki Kec. Besuki Kabupaten Situbondo dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan jaminan mobil Toyota Avansa warna hitam Nopol P-1577-EG, setelah itu saksi purwadi menyerahkan uang Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa dan menerima mobil Toyota Avansa warna hitam Nopol P-1577-EG dengan bukti 1 lembar materai 6000 untuk pembayaran hutang usaha tertanggal 18 September 2019 atas nama Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) dan surat perjanjian piutang. kemudian setelah mendapat uang tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) untuk membagi hasil gadai dengan rincian Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk terdakwa sebagai upah dan Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah).
  • bahwa akibat kejadian tersebut saksi Moch Santono mengalami kerugian RP. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
  • Ketiga awalnya pada  hari kamis tanggal 12 september 2019 sekira jam 14.00 wib saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) menyewa mobil Toyota Calya Nopol P-1820-EI milik saksi Moh Buharzah untuk digunakan mengantar orang ke bali  dengan biaya Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari selama 4 (empat hari) dengan kesepakatan apabila dalam waktu 4 hari saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) tidak membayar sewa maka mobil Toyota Calya Nopol P-1820-EI segera dikembalikan. Setelah mobil Toyota Calya Nopol P-1820-EI berada ditangan saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) kemudian pada tanggal 12 September 2019 sekira jam 15.00 wib saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) bertemu dengan terdakwa di depan RSUD Besuki guna menyerahkan mobil Toyota Calya Nopol P-1820-EI untuk digadaikan. Setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Lutfi amin di desa Widoropayung Kec. Besuki Kab. Situbondo untuk menawarkan mobil Toyota Calya Nopol P-1820-EI kepada saksi Muh. Lutfi amin untuk menggadainya dan menyetujui dengan nilai gadai Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Kemudian pada hari jumat tanggal 13 september 2019 sekira jam 10.00 wib saksi muh lutfi amin menyerahkan uang dan menerima mobil Toyota Calya Nopol P-1820-EI dengan disertai surat pernyataan tertanggal 12 september 2019.kemudian setelah mendapat uang dari saksi Lutfi amin terdakwa bertemu dengan saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah) di alun-alun besuki untuk pembagian hasil gadai mobil Toyota Calya Nopol P-1820-EI dengan rincian Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk terdakwa dan Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk saksi Fakhrurrozi Rajiansyah (berkas terpisah).
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Moh. Buharzah mengalami kerugian senilai Rp 152.000.000,00 (seratus lima puluh dua juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya