Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : FIJRIYAH, sebagai Ibu Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anak-anaknya yang belum dewasa yang bernama : ISMAIL (16 tahun), dan ZAHRATUS SHITA (8 tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/balik nama terhadap :
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 940/Desa Sumberkolak, Surat Ukur tanggal 14-5-1998, No. 661, luas 416 M2 (empat ratus enam belas meter persegi) atas nama pemegang hak SALIM MAKKAWI, yang terletak di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |