Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.G/2023/PN Sit | RICHARD SALLY | ROBERT SALLY | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.G/2023/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||||
Petitum | PROVISI Meletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 782/Desa Dawuhan, Gambar Situasi Tgl. 14 Mei 1983, No. 696. Luas 98 M2 (sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama pemegang hak Robert Sally yang terletak di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. PRIMER 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestrasi. 4. Menghukum Tergugat mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp140.625.000,00 (seratus empat puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari :
segera setelah putusan perkara ini dibacakan dan apabila Tergugat tidak membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhnya sisa hutangnya tersebut diatas, maka terhadap jaminan yang telah diserahkan oleh Tergugat yaitu Sertipikat Hak Milik No. 782/Desa Dawuhan, Gambar Situasi Tgl. 14 Mei 1983, No. 696. Luas 98 M2 (sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama pemegang hak Robert Sally yang terletak di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat membayar denda atas kelalaiannya mengembalikan uang Penggugat sebesar 6% (enam persen) setiap tahunnya atau 0,5% (nol koma lima persen) setiap bulannya terhitung sejak tanggal April 2023 sampai seluruh kewajiban Tergugat dilaksanakan secara sempurna. 6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak Putusan perkara ini menurut hukum dapat dijalankan. 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan seketika setelah dibacakan (uitvoorbaar bi voraad).
ATAU Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |