Dakwaan |
----- Pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 sekira jam 21.00 Wib dan BRIPKA Ginang Sariang, BRIPDA Bahrul Ulum, BRIPDA Achmad WAHYUDI dan BRIPDA Febrian Wella S., melaksanakan patroli dan pada saat di wilayah Kapongan mendatangi warung Tersangka Abdul Rahiem bin Munawar dan mendapati Tersangka Abdul Rahiem bin Munawar menjual minuman keras atau beralkohol yang tidak dilengkapi surat ijin yang sah untuk menjual minuman keras atau beralkohol selanjutnya saya mengamankan 23 (dua puluh tiga) botol Bir hitam, 12 (dua belas) botol Bir Proost, 12 (dua belas) botol Anggur Merah dan 8 (delapan) Bir Bintang diamnakan ke Mapolres Situbondo
----- Pasal 6 Jo 9 (2) PERDA KAB. SIT Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan pengendalian Peredaran Minuman Keras. |