Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Sit LINA HARTINI TUTY INDRAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1LINA HARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. NURYANTO AHMAD DAIM, SH., MHLINA HARTINI
Tergugat
NoNama
1TUTY INDRAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat adalah jual beli yang sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat tidak bersedia membuat lagi Akta Jual Beli adalah perbuatan wanprestasi;
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan kepemilikan tanah  dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 722/Mimbaan a/n TUTY INDRAWATI menjadi a/n LINA HARTINI;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

Atau:

Mohon putusan seadil-adilnya dan tidak memihak

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak