Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. EKO BINTORO alias EKO bin ONI SOFYAN MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO BINTORO alias EKO bin ONI SOFYAN MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN KESATU ---------- Bahwa Terdakwa EKO BINTORO als EKO bin ONI SOFYAN MULYADI pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 21.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 bertempat di pinggir jalan depan warung kopi alamat Jalan Raya Mangaran Dusun Timur, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kab. Situbondo atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 20.25 WIB, saat Terdakwa berada di Desa Kotakan Kabupaten Situbondo, Terdakwa dihubungi oleh Saudara USI lewat telepon whatsapp meminta agar Terdakwa datang ke rumah USI alamat masuk Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo untuk mengantarkan sabu. Sesampainya di rumah USI kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu yang sudah berada di dalam botol plastik kecil berbentuk panjang dari tangan kanan USI lalu Terdakwa masukkan dan simpan di tas selempang warna hitam milik Terdakwa. Setelah itu dalam perjalanan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa alamat Griya Panji Mulya Blok I-29 RT 05/RW 12 Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, sekira pukul 21.20 WIB Terdakwa melewati warung kopi alamat Jalan Raya Mangaran Dusun Timur Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo sehingga Terdakwa akhirnya berhenti di depan warung kopi. Sesaat setelah Terdakwa parkir di depan warung kopi, Terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian yang pada saat itu sedang melakukan penggeledahan di dalam warung kopi. ? Bahwa Terdakwa biasanya menerima keuntungan upah dari membantu mengantarkan sabu sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) hingga 100.000 (seratus ribu rupiah) akan tetapi saat itu Terdakwa belum menerima uang dari USI. ? Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan Terdakwa, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa: ? 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram. ? 1 (satu) botol plastik berbentuk panjang. ? 1 (satu) tas selempang warna hitam. ? 1 (satu) unit handphone merek Samsung. ? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R25 warna putih kombinasi biru tanpa Nopol. ? Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik di Surabaya No. LAB: 07093/NNF/2024 hari Rabu tanggal 11 September 2024 terhadap sampel barang bukti No. 21151/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 0,051 (nol koma nol lima satu) gram yang disita dari Terdakwa dengan hasil uji yaitu positif metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin perihal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Page 2 of 2 ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa EKO BINTORO als EKO bin ONI SOFYAN MULYADI pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 21.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 bertempat di pinggir jalan depan warung kopi alamat Jalan Raya Mangaran Dusun Timur, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kab. Situbondo atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------ ? Berawal pada hari Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 20.25 WIB, saat Terdakwa berada di Desa Kotakan Kabupaten Situbondo, Terdakwa dihubungi oleh Saudara USI lewat telepon whatsapp meminta agar Terdakwa datang ke rumah USI alamat masuk Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo untuk mengantarkan sabu. Sesampainya di rumah USI kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu yang sudah berada di dalam botol plastik kecil berbentuk panjang dari tangan kanan USI lalu Terdakwa masukkan dan simpan di tas selempang warna hitam milik Terdakwa. Setelah itu dalam perjalanan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa alamat Griya Panji Mulya Blok I-29 RT 05/RW 12 Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, sekira pukul 21.20 WIB Terdakwa melewati warung kopi alamat Jalan Raya Mangaran Dusun Timur Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo sehingga Terdakwa akhirnya berhenti di depan warung kopi. Sesaat setelah Terdakwa parkir di depan warung kopi, Terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian yang pada saat itu sedang melakukan penggeledahan di dalam warung kopi. ? Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan Terdakwa, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa: ? 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram. ? 1 (satu) botol plastik berbentuk panjang. ? 1 (satu) tas selempang warna hitam. ? 1 (satu) unit handphone merek Samsung. ? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R25 warna putih kombinasi biru tanpa Nopol. ? Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik di Surabaya No. LAB: 07093/NNF/2024 hari Rabu tanggal 11 September 2024 terhadap sampel barang bukti No. 21151/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 0,051 (nol koma nol lima satu) gram yang disita dari Terdakwa dengan hasil uji yaitu positif metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ? Bahwa Terdakwa telah menguasai 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma limabelas) gram selama kurang lebih 40 menit tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang. ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin perihal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -

Pihak Dipublikasikan Ya