Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Unit Panji 1.HARYONO
2.HAWANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 28 Jun. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Unit Panji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUNNISAPT Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Unit Panji
Tergugat
NoNama
1HARYONO
2HAWANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.549.119,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 50,549,119.00 (Lima Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Belas Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 42,000,000.00 (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 8,549,119.00 (Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Belas Rupiah) ditambah dendalpenalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabilaPengadilanberpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak