Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H, M.H. MOHAMMAD ZAINI alias MAT alias PAK AFAN bin SUPAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-948/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ZAINI alias MAT alias PAK AFAN bin SUPAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ---------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ZAINI als MAT als PAK AFAN bin SUPA’I pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Krajan RT. 003 RW. 001 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu“ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa nonton TV kemudian datang Saksi MUCHLAS ADI IRAWAN dengan berkata “Mellea” yang artinya “mau membeli (Pil TREX)” lalu Terdakwa bertanya “senapa?” artinya “berapa?” lalu dijawab oleh Saksi MUCHLAS ADI IRAWAN sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan berkata “nika kabbhi” yang artinnya “ini semuanya” kemudian Terdakwa menerima uang tersebut dan diletakkan di atas bantal kasur, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Pil TREX kepada Saksi MUCHLAS ADI IRAWAN berjumlah 50 (lima puluh) butir Pil TREX pembelian dan 5 (lima) butir Pil TREX bonus, setelah mendapatkan Pil TREX kemudian Saksi MUCHLAS ADI IRAWAN meninggalkan rumah Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor dan di tengah perjalanan setelah keluar dari gang Saksi MUCHLAS ADI IRAWAN menyerempet kendaraan yang dikemudian oleh Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (yang masing-masing merupakan Anggota SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) selanjutnya Saksi MUCHLAS ADI IRAWAN diberhentikan dan didapati 55 (lima puluh lima) butir Pil TREX di kantong celana sebelah kiri, setelah diinterogasi Saksi MUCHLAS ADI IRAWAN mengaku mendapatkan Pil TREX dari Terdakwa, selanjutnya Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi NUR CHOLIS MADJID membawa Saksi MUCHLAS ADI IRAWAN untuk menunjukkan rumah Terdakwa, setelah diketahui rumah terdakwa selanjutnya Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi NUR CHOLIS MADJID mengamankan Terdakwa yang ada di dalam rumah, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1). 4 (empat) buah kaleng plastik warna putih yang masing-masing kaleng berisi 1000 (seribu) butir dengan Total 4000 (empat ribu) butir diduga Pil TREX. 2). 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih yang berisi 80 (delapan puluh) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 800 (delapan ratus) Butir diduga Pil TREX. 3). 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih yang berisi 40 (empat puluh) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 400 (empat ratus) Butir diduga Pil TREX. 4). 1 (satu) buah kaleng plastik warna merah yang berisi 40 (empat puluh) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 400 (empat ratus) Butir diduga Pil TREX. 5). 2 (dua) buah kaleng plastik warna putih bekas Pil TREX. 6). Uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). 7). 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 50 (lima puluh) butir diduga Pil TREX. 8). 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) butir diduga Pil TREX Page 2 of 2 Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 09893/NOF/2023 tertanggal 27 Desember 2023 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 31773/NOF/2023 yang disita dari MUCHLAS ADI WIRAWAN; ? No. BB : 31774/NOF/2024 yang disita dari Terdakwa; Masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ZAINI als MAT als PAK AFAN bin SUPA’I pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Krajan RT. 003 RW. 001 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa nonton TV kemudian datang Saksi MUCHLAS ADI IRAWAN dengan berkata “Mellea” yang artinya “mau membeli (Pil TREX)” lalu Terdakwa bertanya “senapa?” artinya “berapa?” lalu dijawab oleh Saksi MUCHLAS ADI IRAWAN sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan berkata “nika kabbhi” yang artinnya “ini semuanya” kemudian Terdakwa menerima uang tersebut dan diletakkan di atas bantal kasur, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Pil TREX kepada Saksi MUCHLAS ADI IRAWAN berjumlah 50 (lima puluh) butir Pil TREX pembelian dan 5 (lima) butir Pil TREX bonus, setelah mendapatkan Pil TREX kemudian Saksi MUCHLAS ADI IRAWAN meninggalkan rumah Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor dan di tengah perjalanan setelah keluar dari gang Saksi MUCHLAS ADI IRAWAN menyerempet kendaraan yang dikemudian oleh Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (yang masing-masing merupakan Anggota SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) selanjutnya Saksi MUCHLAS ADI IRAWAN diberhentikan dan didapati 55 (lima puluh lima) butir Pil TREX di kantong celana sebelah kiri, setelah diinterogasi Saksi MUCHLAS ADI IRAWAN mengaku mendapatkan Pil TREX dari Terdakwa, selanjutnya Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi NUR CHOLIS MADJID membawa Saksi MUCHLAS ADI IRAWAN untuk menunjukkan rumah Terdakwa, setelah diketahui rumah terdakwa selanjutnya Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi NUR CHOLIS MADJID mengamankan Terdakwa yang ada di dalam rumah, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1). 4 (empat) buah kaleng plastik warna putih yang masing-masing kaleng berisi 1000 (seribu) butir dengan Total 4000 (empat ribu) butir diduga Pil TREX. 2). 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih yang berisi 80 (delapan puluh) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 800 (delapan ratus) Butir diduga Pil TREX. 3). 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih yang berisi 40 (empat puluh) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 400 (empat ratus) Butir diduga Pil TREX. 4). 1 (satu) buah kaleng plastik warna merah yang berisi 40 (empat puluh) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 400 (empat ratus) Butir diduga Pil TREX. 5). 2 (dua) buah kaleng plastik warna putih bekas Pil TREX. 6). Uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). 7). 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 50 (lima puluh) butir diduga Pil TREX. 8). 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) butir diduga Pil TREX Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 09893/NOF/2023 tertanggal 27 Desember 2023 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 31773/NOF/2023 yang disita dari MUCHLAS ADI WIRAWAN; ? No. BB : 31774/NOF/2024 yang disita dari Terdakwa; Masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya