Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2016/PN Sit. GIWAN P. BUMIN BUNIMIN Alias B. SURAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Jumat, 09 Sep. 2016
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1GIWAN P. BUMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASARI Alias B. LEHANGIWAN P. BUMIN
Tergugat
NoNama
1BUNIMIN Alias B. SURAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum tanah obyek sengketa yang berupa : Sebidang tanah pekarangan Persil No.46,  Klas D.III seluas 200 M2  atas  nama BUMIN yang terletak di  Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur,  Kabupaten Situbondo, yang  dibeli  dari sebagian  tanahnya   Pak  SAGIRA  yang   luasnya 820 M2 berdasarkan Akte Jual Beli No.55/BYG/2002 , tanggal 2 Nopember 2002 yang batas-batasnya adalah sebagai berikut : 

Utara : Tanah pekarangan P.Sagira ;

Timur : Tanah pekarangan P.Sagira ;

Selatan : Curah ;

Barat : Tanah pekarangan P.Samokin ;

Adalah merupakan tanah hak milik Penggugat ;

Menyatakan sebagai hukum  bahwa penguasaan sebagian  tanah obyek sengketa tanpa hak oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;

Menghukum Tergugat agar supaya menyerahkan sebagian Obyek Sengketa yang ditempatinya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa atau   siapa  saja  yang  berada  disitu karena mendapat hak atau izin daripadanya dan  jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi) ;

5.  Menghukum pula Tergugat  untuk  membayar  biaya yang  timbul  dalam  perkara ini  ;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo  berpendapat lain, Penggugat mohon sudilah kiranya untuk memberikan keputusan yang memberi rasa keadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak