Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2016/PN Sit. | GIWAN P. BUMIN | BUNIMIN Alias B. SURAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Sep. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2016/PN Sit. | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Sep. 2016 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
Utara : Tanah pekarangan P.Sagira ; Timur : Tanah pekarangan P.Sagira ; Selatan : Curah ; Barat : Tanah pekarangan P.Samokin ; Adalah merupakan tanah hak milik Penggugat ; Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan sebagian  tanah obyek sengketa tanpa hak oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; Menghukum Tergugat agar supaya menyerahkan sebagian Obyek Sengketa yang ditempatinya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa atau   siapa saja  yang  berada  disitu karena mendapat hak atau izin daripadanya dan  jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi) ; 5. Menghukum pula Tergugat  untuk  membayar  biaya yang  timbul  dalam  perkara ini ; SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Penggugat mohon sudilah kiranya untuk memberikan keputusan yang memberi rasa keadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |