Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia terdakwa TIGOR WINARTO bin PAK SUBEHEK, pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020, bertempat di Kp Krajan Selatan Rt 02 Rw 01 Desa Kendit Kec Kendit Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sebelum kejadian diatas terdakwa berkenalan dengan ANTON (DPO) di sebuah warung sate yang beralamat di Gunung Anyar Kec Tapen Kab. Bondowoso, pada saat itu bus yang dikemudikan terdakwa untuk antar jemput karyawan mengalami macet. Sehingga terdakwa menunggu bus yang diperbaiki di warung sate sambil mengobrol dengan ANTON dan disaat itu juga ANTON menawari terdakwa sabu-sabu. Kemudian sekira 5 (lima) hari setelah berkenalan dengan ANTON, terdakwa bertemu lagi dengan Anton di desa patemon Kec. Tlogosari Kab. Bondowoso setelah itu terdakwa diajak mengkonsumsi sabu-sabu bersama dengan anton. kemudian terdakwa membeli sabu-sabu dari ANTON seharga Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 0.5 Gram yaitu pada hari senin tanggal 14 Desember 2020 di Desa Patemon Kec. Pujer Kab. Bondowoso dan yang kedua pada hari kamis tanggal 24 Desember 2020 di Desa Patemon Kec. Pujer Kab. Bondowoso terdakwa membeli sabu-sabu dari ANTON seharga RP. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 0.5 gram. setelah itu terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 4 (empat) poket.
- Bahwa pada tanggal 25 desember 2020 bertempat di Kp Krajan Selatan Rt 02 Rw 01 Desa Kendit Kec Kendit Kabupaten Situbondo saksi Aris Fajar dan saksi Retno Angga beserta anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Situbondo menangkap terdakwa karena sebelumnya para saksi mendapatkan informasi bahwa ada peredaran sabu-sabu didaerah pabrik salem kec. Kapongan namun pengedarnya dari daerah kendit. Pada saat dilakukan penangkapan terdakwa berada di rumah saksi Zamil dan ditemukan barang bukti berupa 1 klip kecil berisi sabu di saku jaket terdakwa sebelah kiri, 3 plastik klip kecil yang berisi sabu disaku jaket terdakwa sebelah kiri, kemudian tas warna hitam milik terdakwa terdapat pipet kaca, alat hisab, plastic klip, sedotan cutton bud. Kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa oleh saksi aris fajar dan saksi retno angga beserta anggota lainnya ke polres situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pejabat yang berwenang.
- Sesuai dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 00257/NNF/ 2021 pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk., pemeriksa pada Pusat -Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa TIGOR WINARTO Bin PAK SUBEHEK dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 00608/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,037 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 00609/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,091 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 00610/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,078 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 00611/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,076 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia terdakwa TIGOR WINARTO bin PAK SUBEHEK, pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020, bertempat di Kp Krajan Selatan Rt 02 Rw 01 Desa Kendit Kec Kendit Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 25 desember 2020 bertempat di Kp Krajan Selatan Rt 02 Rw 01 Desa Kendit Kec Kendit Kabupaten Situbondo saksi Aris Fajar dan saksi Retno Angga beserta anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Situbondo menangkap terdakwa karena sebelumnya para saksi mendapatkan informasi bahwa ada peredaran sabu-sabu didaerah pabrik salem kec. Kapongan namun pengedarnya dari daerah kendit. Pada saat dilakukan penangkapan terdakwa berada di rumah saksi Zamil dan ditemukan barang bukti berupa 1 klip kecil berisi sabu di saku jaket terdakwa sebelah kiri, 3 plastik klip kecil yang berisi sabu disaku jaket terdakwa sebelah kiri, kemudian tas warna hitam milik terdakwa terdapat pipet kaca, alat hisab, plastic klip, sedotan cutton bud. Kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa oleh saksi aris fajar dan saksi retno angga beserta anggota lainnya ke polres situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pejabat yang berwenang.
- Sesuai dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 00257/NNF/ 2021 pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk., pemeriksa pada Pusat -Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa TIGOR WINARTO Bin PAK SUBEHEK dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 00608/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,037 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 00609/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,091 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 00610/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,078 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 00611/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,076 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA:
----- Bahwa ia terdakwa TIGOR WINARTO bin PAK SUBEHEK, pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020, bertempat di Kp Krajan Selatan Rt 02 Rw 01 Desa Kendit Kec Kendit Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Situbondo terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dengan cara menyiapkan bong kemudian sabu-sabu dimasukan kedalam pipet dan dibakar selanjutnya terdakwa menyedot pipet tersebut seperti orang merokok.
- Bahwa kemudian pada hari dan tempat kejadian diatas terdakwa ditangkap oleh saksi Aris Fajar dan saksi Retno Angga beserta anggota kepolisian satnarkoba polres situbondo yang mana telah melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran sabu-sabu dan ditemukan barang bukti berupa 1 klip kecil berisi sabu di saku jaket terdakwa sebelah kiri, 3 plastik klip kecil yang berisi sabu disaku jaket terdakwa sebelah kiri, kemudian tas warna hitam milik terdakwa terdapat pipet kaca, alat hisab, plastic klip, sedotan cutton bud. Kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa kepolres situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa yang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang sempat mengkonsumsi Shabu-shabu yang termasuk dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan surat hasil pemeriksaan narkoba dari pemerintah kabupaten situbondo dinas kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan no lab. 445/104.3/431.202.7.3/2020 tanggal 25 Desember 2020 yang ditanda tangani dr Reny Wahyuningrum telah melakukan pemeriksaan terhadap orang atas nama TIGOR WINARTO dengan hasil pemeriksaan positif methamphamine.
- Sesuai dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB : 00257/NNF/ 2021 pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., Dkk., pemeriksa pada Pusat -Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa TIGOR WINARTO Bin PAK SUBEHEK dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 00608/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,037 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 00609/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,091 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 00610/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,078 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 00611/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,076 gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |