Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus-LH/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. 1.JUNAIDI bin MISNAWI
2.ADIYANTO bin alm. SUHRIDUN
3.YASIR bin BUKASAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 183/Pid.Sus-LH/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3088/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI bin MISNAWI[Penahanan]
2ADIYANTO bin alm. SUHRIDUN[Penahanan]
3YASIR bin BUKASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JUNAIDI BIN MISNAWI, Terdakwa ADIYANTO BIN (ALM) SUHRIDUN, dan Terdakwa YASIR BIN BUKASAN pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Ranurejo RT. 003 RW. 001 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja, membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------- ? Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 Tim Pengamanan Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran yang terdiri dari : JULIJANTO SUSILO, DETA WAHYUDI, WIBDU RAHMAT MEI melaksanakan tugas patroli, yang pada saat itu menjumpai 12 tunggak kayu jati bekas penebangan liar di Blok Unggahan Bitakol, selanjutnya Tim mencari informasi dan penelusuran terkait penebangan liar tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 di koordinat (S 07 47,01.6” E 114 18’ 35.3”) tim menuju kelokasi penggergajian bertempat di Dusun Ranurejo RT. 003 RW. 001 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo; ? Bahwa kawasan Hutan Bitakol merupakan kawasan hutan yang berisi Tegakan Jati yang dulunya dikelola oleh Perum Perhutani dengan luasan 5.612,3 Hektar semenjak tahun 2018 secara Definitif Kawasan Hutan Bitakol dilimpahkan kewenangan pengelolaannya kepada Balai Taman Nasional Baluran; ? Bahwa pada saat petugas menuju ke lokasi penggergajian menjumpai 4 orang yang sedang menggergaji kayu jati lalu pada saat itu juga petugas berhasil mengamankan 3 orang yaitu Terdakwa JUNAIDI, Terdakwa YASIR dan Terdakwa ADIYANTO dan 1 orang atas nama SUMARJAN sebagai pemilik dari kayu jati (DPO); ? Bahwa para Terdakwa tahu kayu jati yang para Terdakwa olah tersebut adalah hasil penebangan dari kawasan Baluran, namun para Terdakwa tetap melakukan pengolahan tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Banyuputih setelah itu dibawa ke Kantor BPPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kabupaten Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut; Page 2 of 2 ? Bahwa adapun barang bukti yang dapat diamankan petugas pada saat itu berupa : 10 batang kayu jati persegi dengan ukuran sebagai berikut : - Ukuran 200 cm x 25 cmx 30 cm sebanyak 3 batang - Ukuran 200 cm x 25 cmx 25 cm sebanyak 1 batang - Ukuran 200 cm x 25 cmx 23 cm sebanyak 1 batang - Ukuran 200 cm x 24 cmx 27 cm sebanyak 1 batang - Ukuran 200 cm x 23 cmx 26 cm sebanyak 1 batang - Ukuran 200 cm x 20 cmx 30 cm sebanyak 1 batang - Ukuran 200 cm x 13 cmx 16 cm sebanyak 1 batang - Ukuran 150 cm x 25 cmx 30 cm sebanyak 1 batang - 61 papan sirap dengan ukuran rata-rata 200 cm - 1 buah HP merk OPPO wana hitam - 1 unit Serkelatau alat gergaji - Bahwa cara para Terdakwa melakukan kegiatan tersebut yaitu : modus pertama blong-blongan yaitu memasukkan pick up dan/atau truck kedalam hutan untuk mengangkut kayu yang telah ditebang dan dipotong sebelumnya, modus kedua tokelan yaitu : memotong dan atau menebang pohon serta mengangkutnya keluar dari hutan dalam bentuk kayu gelondongan menggunakan sepeda motor, modus ketiga : rimbakan yakni memotong dan atau menebang pohon serta mengangkutnya keluar dari hutan dalam bentuk kayu persegi menggunakan sepeda motor atau berjalan kaki, dan kayu jati yang para Terdakwa tebang dan olah itu tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ; - Bahwa petugas telah melakukan lacak tunggak ke lokasi yang dimaksud dan ditemukan 12 (dua belas) tunggak kayu bekas tebangan, dengan titik koordinat : - Tunggak 1 titik koordinat -7.854087, + 114.316181, - Tunggak 2 titik koordinat -7.854121, + 114.315905 - Tunggak 3 titik koordinat -7.853644, + 114.316105 - Tunggak 4 titik koordinat -7.853365, + 114.316085 - Tunggak 5 titik koordinat -7.8533301, + 114.316422 - Tunggak 6 titik koordinat -7.853409, + 114.316415 - Tunggak 7 titik koordinat -7.853465, + 114.316498 - Tunggak 8 titik koordinat -7.853356, + 114.316537 - Tunggak 9 titik koordinat -7.853322, + 114.316537 - Tunggak 10 titik koordinat -7.853536, + 114.316543 - Tunggak 11 titik koordinat -7.853721, + 114.316467 - Tunggak 12 titik koordinat -7.853721, + 114.317040, - Bahwa dampak yang dapat ditimbulkan secara immaterial/konservasi tidak ternilai harganya dikarenakan hilangnya pohon di dalam hutan Taman Nasional dapat mengakibatkan rusaknya ekosistem dan fungsi habitat bagi flora fauna dan pihak yang dirugikan adalah Negara dalam hal ini Balai Taman Nasional Baluran. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf l Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya