Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2017/PN Sit. B. Sahriyani Alias Munasir B. Musyyanah Alias Buyani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1B. Sahriyani Alias Munasir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Kalil, S.H.B. Sahriyani Alias Munasir
Tergugat
NoNama
1B. Musyyanah Alias Buyani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah pekarangan yang terletak di Kampung Banongan Selatan RT. 001 RW. 005 Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo berdasarkan Buku Kerawangan Desa Wringin Anom No. 1772 daftar buku No. 103 Klas Desa Di Luas 0.094 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara : - (Bagian Barat) Tanah pekarangan B. Sundani., - (Bagian Timur) Tanah pekarangan Hj. Khoiriyah.
  • Sebelah Timur : - (Bagian Utara) Tanah pekarangan Hj. Khoiriyah., - (Bagian Selatan) Tanah pekarangan Rama Bahar.
  • Sebelah Selatan : Tanah pekarangan P. Misto (sebagaiannya kuburan).
  • Sebelah Barat : Tanah pekarangan B. Sahriyani Alias Munasir.

4. Menyatakann perbuatan Tergugat menguasai tanah objek sengketa sebagaimana tersebut di atas adalah tanapa hak dan melawan hukum.

5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut tanpa syarat dan dalam keadaan kosong dan baik.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat seharga tanah tersebut yakni Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.

9. Menyatakan putusan ini serta merta dilaksanakan walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya bagi Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak