Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2017/PN Sit. | B. Sahriyani Alias Munasir | B. Musyyanah Alias Buyani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Apr. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2017/PN Sit. | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Apr. 2017 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
4. Menyatakann perbuatan Tergugat menguasai tanah objek sengketa sebagaimana tersebut di atas adalah tanapa hak dan melawan hukum. 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut tanpa syarat dan dalam keadaan kosong dan baik. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat seharga tanah tersebut yakni Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan. 9. Menyatakan putusan ini serta merta dilaksanakan walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat. 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya bagi Penggugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |