Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/LH/2021/PN Sit Suryani, S.H. Hendri Laksono Bin Gasim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 23/Pid.B/LH/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-310/M.5.40/Euh.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendri Laksono Bin Gasim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----- terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, bersama dengan RASULI Bin SUMITO (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT (keempatnya melarikan diri belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Kamis  17 Desember 2020 sekira pukul 16.00 Wib sampai pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat dalam kawasan hutan produksi petak 44 L kelas Hutan produksi KU II Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso yang terletak di Desa Klatakan Kecamatan Kendit kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, bersama dengan saksi RASULI Bin SUMITO (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT (keempatnya melarikan diri belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), sepakat untuk mengambil kayu jati tanpa izin milik Perhutani di Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dengan cara berbagi tugas satu sama lain, yaitu terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT bertugas menebang kayu, sedangkan saksi RASULI Bin SUMITO bertugas mengangkut kayu hasil tebangan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT masuk ke Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, kemudian mereka langsung menebang pohon kayu jati yang masih tegak berdiri menggunakan 2 (dua) gergaji bajul yang dilakukan secara bergantian sampai pohon kayu jati tersebut roboh. Pada saat itu terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT menebang pohon kayu jati sebanyak 6 (enam) pohon yang kemudian dipotong-potong lagi menjadi ukuran 1 (satu) meter sampai 2 (dua) meter menjadi sebanyak 18 (delapan belas) batang pohon kayu jati;
  • Bahwa selanjutnya setelah pohon kayu jati tersebut ditebang, ABDUL HAIDA menelepon saksi RASULI Bin SUMITO untuk datang mengangkut 18 (delapan belas) batang pohon kayu jati tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun protolan (Daftar Pencarian Barang /DPB) milik ABDUL HAIDA. Setelah itu terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT secara bergantian mengangkut batang kayu jati tersebut ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RASULI Bin SUMITO. Selanjutnya saksi RASULI Bin SUMITO mengangkut batang pohon kayu jati tersebut secara bertahap beberapa kali menggunakan sepeda motor tersebut ke tempat serkel milik SANA di Kp. Potos Selatan RT 01 RW 01 Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo. Setelah itu di tempat serkel milik SANA tersebut 18 (delapan belas) batang pohon kayu jati di potong-potong lagi menjadi 8 (delapan) gelondong, 70 (tujuh puluh) balok kayu berbentuk persegi, dan 18 (delapan belas) sisa kayu sabetan berbagai ukuran dengan rincian sebagai berikut:

           - 1 (satu) buah kayu glondong panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter dimeter 28 (dua puluh delapan)  centimeter.

           - 4 (empat) buah kayu glondong panjang 100 (seratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter.

           - 2 (dua) buah kayu glondong panjang 200 (dua ratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter.

           - 1 (satu) buah kayu glondong panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter.

           - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 5 (lima) centimeter.

           - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 14 (empat belas) centimeter, tinggi 7 (tujuh) centimeter.

           - 5 (lima) buah kayu persegian panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 6 (enam) centimeter.

           - 2 (dua) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 4 (empat) centimeter.

           - 3 (tiga) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 20 (dua puluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter.

           - 15 (lima belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 3 (tiga) centimeter.

           - 16 (enam belas) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter.

          - 14 (empat belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 220 (duaratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (duaratus) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 90 (sembilan puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

        - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 130 (seratus tiga puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 220 (dua dua puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 6 (enam) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. \

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kayu-kayu tersebut identik dengan tunggak yang ada dalam Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dengan rincian tunggak yang hilang sebagai berikut:

           NO       NO TUNGGAK      TINGGI  KELILING    NILAI KERUGIAN

                        RPH        PETAK       (Cm)      (Cm)

            1           100         21              20             122             3.557.000

            2           101         22              20               96             1.600.000

            3           102         23              30             109             2.723.000

            4           103         24              25               88             1.102.000

            5            104         25             24               99             1.600.000

            6            105         26             40               89             1.102.000

           JUMLAH                                                                   11.684.000

  • Bahwa perbuatan terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, bersama dengan saksi RASULI Bin SUMITO, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT mengangkut pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang dapat dilihat pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga akibat perbuatan terdakwa bersama pelaku lain tersebut Pihak Perhutani ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.11.684.000 (sebelas juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), serta kerugian dari segi konservasi yang tidak ternilai harganya.

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf d Jo pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, bersama dengan RASULI Bin SUMITO (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT (keempatnya melarikan diri belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Kamis  17  Desember 2020 sekira pukul 16.00 Wib sampai pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat dalam kawasan hutan produksi petak 44 L kelas Hutan produksi KU II Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso yang terletak di Desa Klatakan Kecamatan Kendit kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, bersama dengan saksi RASULI Bin SUMITO (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT (keempatnya melarikan diri belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), sepakat untuk mengambil kayu jati tanpa izin milik Perhutani di Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dengan cara berbagi tugas satu sama lain, yaitu terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT bertugas menebang kayu, sedangkan saksi RASULI Bin SUMITO bertugas mengangkut kayu hasil tebangan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT masuk ke Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, kemudian mereka langsung menebang pohon kayu jati yang masih tegak berdiri menggunakan 2 (dua) gergaji bajul yang dilakukan secara bergantian sampai pohon kayu jati tersebut roboh. Pada saat itu terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT menebang pohon kayu jati sebanyak 6 (enam) pohon yang kemudian dipotong-potong lagi menjadi ukuran 1 (satu) meter sampai 2 (dua) meter menjadi sebanyak 18 (delapan belas) batang pohon kayu jati;
  • Bahwa selanjutnya setelah pohon kayu jati tersebut ditebang, ABDUL HAIDA menelepon saksi RASULI Bin SUMITO untuk datang mengangkut 18 (delapan belas) batang pohon kayu jati tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun protolan (Daftar Pencarian Barang /DPB) milik ABDUL HAIDA. Setelah itu terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT secara bergantian mengangkut batang kayu jati tersebut ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RASULI Bin SUMITO. Selanjutnya saksi RASULI Bin SUMITO mengangkut batang pohon kayu jati tersebut secara bertahap beberapa kali menggunakan sepeda motor tersebut ke tempat serkel milik SANA di Kp. Potos Selatan RT 01 RW 01 Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo. Setelah itu di tempat serkel milik SANA tersebut 18 (delapan belas) batang pohon kayu jati di potong-potong lagi menjadi 8 (delapan) gelondong, 70 (tujuh puluh) balok kayu berbentuk persegi, dan 18 (delapan belas) sisa kayu sabetan berbagai ukuran dengan rincian sebagai berikut:

           - 1 (satu) buah kayu glondong panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter dimeter 28 (dua puluh delapan)  centimeter.

           - 4 (empat) buah kayu glondong panjang 100 (seratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter.

           - 2 (dua) buah kayu glondong panjang 200 (dua ratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter.

           - 1 (satu) buah kayu glondong panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter.

           - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 5 (lima) centimeter.

           - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 14 (empat belas) centimeter, tinggi 7 (tujuh) centimeter.

           - 5 (lima) buah kayu persegian panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 6 (enam) centimeter.

           - 2 (dua) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 4 (empat) centimeter.

           - 3 (tiga) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 20 (dua puluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter.

           - 15 (lima belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 3 (tiga) centimeter.

           - 16 (enam belas) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter.

          - 14 (empat belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 220 (duaratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (duaratus) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 90 (sembilan puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

        - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 130 (seratus tiga puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 220 (dua dua puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 6 (enam) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. \

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kayu-kayu tersebut identik dengan tunggak yang ada dalam Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dengan rincian tunggak yang hilang sebagai berikut:

           NO       NO TUNGGAK      TINGGI  KELILING    NILAI KERUGIAN

                        RPH        PETAK       (Cm)      (Cm)

            1           100         21              20             122             3.557.000

            2           101         22              20               96             1.600.000

            3           102         23              30             109             2.723.000

            4           103         24              25               88             1.102.000

            5            104         25             24               99             1.600.000

            6            105         26             40               89             1.102.000

           JUMLAH                                                                   11.684.000

  • Bahwa perbuatan terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, bersama dengan saksi RASULI Bin SUMITO, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT mengangkut, menguasai atau memiliki pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang dapat dilihat pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga akibat perbuatan terdakwa bersama pelaku lain tersebut Pihak Perhutani ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.11.684.000 (sebelas juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), serta kerugian dari segi konservasi yang tidak ternilai harganya

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP .

ATAU

KETIGA:

----- terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, bersama dengan RASULI Bin SUMITO (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT (keempatnya melarikan diri belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Kamis  17 Desember 2020 sekira pukul 16.00 Wib sampai pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat dalam kawasan hutan produksi petak 44 L kelas Hutan produksi KU II Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso yang terletak di Desa Klatakan Kecamatan Kendit kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, bersama dengan saksi RASULI Bin SUMITO (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT (keempatnya melarikan diri belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), sepakat untuk mengambil kayu jati tanpa izin milik Perhutani di Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dengan cara berbagi tugas satu sama lain, yaitu terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT bertugas menebang kayu, sedangkan saksi RASULI Bin SUMITO bertugas mengangkut kayu hasil tebangan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT masuk ke Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, kemudian mereka langsung menebang pohon kayu jati yang masih tegak berdiri menggunakan 2 (dua) gergaji bajul yang dilakukan secara bergantian sampai pohon kayu jati tersebut roboh. Pada saat itu terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT menebang pohon kayu jati sebanyak 6 (enam) pohon yang kemudian dipotong-potong lagi menjadi ukuran 1 (satu) meter sampai 2 (dua) meter menjadi sebanyak 18 (delapan belas) batang pohon kayu jati;
  • Bahwa selanjutnya setelah pohon kayu jati tersebut ditebang, ABDUL HAIDA menelepon saksi RASULI Bin SUMITO untuk datang mengangkut 18 (delapan belas) batang pohon kayu jati tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun protolan (Daftar Pencarian Barang /DPB) milik ABDUL HAIDA. Setelah itu terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT secara bergantian mengangkut batang kayu jati tersebut ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh saksi RASULI Bin SUMITO. Selanjutnya saksi RASULI Bin SUMITO mengangkut batang pohon kayu jati tersebut secara bertahap beberapa kali menggunakan sepeda motor tersebut ke tempat serkel milik SANA di Kp. Potos Selatan RT 01 RW 01 Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo. Setelah itu di tempat serkel milik SANA tersebut 18 (delapan belas) batang pohon kayu jati di potong-potong lagi menjadi 8 (delapan) gelondong, 70 (tujuh puluh) balok kayu berbentuk persegi, dan 18 (delapan belas) sisa kayu sabetan berbagai ukuran dengan rincian sebagai berikut:

           - 1 (satu) buah kayu glondong panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter dimeter 28 (dua puluh delapan)  centimeter.

           - 4 (empat) buah kayu glondong panjang 100 (seratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter.

           - 2 (dua) buah kayu glondong panjang 200 (dua ratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter.

           - 1 (satu) buah kayu glondong panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter.

           - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 5 (lima) centimeter.

           - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 14 (empat belas) centimeter, tinggi 7 (tujuh) centimeter.

           - 5 (lima) buah kayu persegian panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 6 (enam) centimeter.

           - 2 (dua) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 4 (empat) centimeter.

           - 3 (tiga) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 20 (dua puluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter.

           - 15 (lima belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 3 (tiga) centimeter.

           - 16 (enam belas) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter.

          - 14 (empat belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 220 (duaratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (duaratus) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

         - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 90 (sembilan puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter.

        - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 130 (seratus tiga puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 220 (dua dua puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 6 (enam) centimeter.

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. \

        - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kayu-kayu tersebut identik dengan tunggak yang ada dalam Kawasan Hutan Produksi petak 44 L kelas Hutan Produksi KU II Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit, di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dengan rincian tunggak yang hilang sebagai berikut:

          NO       NO TUNGGAK      TINGGI  KELILING    NILAI KERUGIAN

                        RPH        PETAK       (Cm)      (Cm)

            1           100         21              20             122             3.557.000

            2           101         22              20               96             1.600.000

            3           102         23              30             109             2.723.000

            4           103         24              25               88             1.102.000

            5            104         25             24               99             1.600.000

            6            105         26             40               89             1.102.000

           JUMLAH                                                                   11.684.000

  • Bahwa perbuatan terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, bersama dengan saksi RASULI Bin SUMITO, ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT mengangkut, menguasai atau memiliki pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang dapat dilihat pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga akibat perbuatan terdakwa bersama pelaku lain tersebut Pihak Perhutani ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.11.684.000 (sebelas juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), serta kerugian dari segi konservasi yang tidak ternilai harganya.

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Jo pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya