Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.B/LH/2021/PN Sit | Suryani, S.H. | Hendri Laksono Bin Gasim | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.B/LH/2021/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-310/M.5.40/Euh.2/03/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: ----- terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, bersama dengan RASULI Bin SUMITO (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT (keempatnya melarikan diri belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Kamis 17 Desember 2020 sekira pukul 16.00 Wib sampai pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat dalam kawasan hutan produksi petak 44 L kelas Hutan produksi KU II Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso yang terletak di Desa Klatakan Kecamatan Kendit kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- 1 (satu) buah kayu glondong panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter dimeter 28 (dua puluh delapan) centimeter. - 4 (empat) buah kayu glondong panjang 100 (seratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter. - 2 (dua) buah kayu glondong panjang 200 (dua ratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu glondong panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter. - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 5 (lima) centimeter. - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 14 (empat belas) centimeter, tinggi 7 (tujuh) centimeter. - 5 (lima) buah kayu persegian panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 6 (enam) centimeter. - 2 (dua) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 4 (empat) centimeter. - 3 (tiga) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 20 (dua puluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter. - 15 (lima belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 3 (tiga) centimeter. - 16 (enam belas) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter. - 14 (empat belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 220 (duaratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (duaratus) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 90 (sembilan puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 130 (seratus tiga puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 220 (dua dua puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 6 (enam) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. \ - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.
NO NO TUNGGAK TINGGI KELILING NILAI KERUGIAN RPH PETAK (Cm) (Cm) 1 100 21 20 122 3.557.000 2 101 22 20 96 1.600.000 3 102 23 30 109 2.723.000 4 103 24 25 88 1.102.000 5 104 25 24 99 1.600.000 6 105 26 40 89 1.102.000 JUMLAH 11.684.000
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf d Jo pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ATAU KEDUA: ----- terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, bersama dengan RASULI Bin SUMITO (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT (keempatnya melarikan diri belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Kamis 17 Desember 2020 sekira pukul 16.00 Wib sampai pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat dalam kawasan hutan produksi petak 44 L kelas Hutan produksi KU II Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso yang terletak di Desa Klatakan Kecamatan Kendit kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- 1 (satu) buah kayu glondong panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter dimeter 28 (dua puluh delapan) centimeter. - 4 (empat) buah kayu glondong panjang 100 (seratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter. - 2 (dua) buah kayu glondong panjang 200 (dua ratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu glondong panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter. - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 5 (lima) centimeter. - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 14 (empat belas) centimeter, tinggi 7 (tujuh) centimeter. - 5 (lima) buah kayu persegian panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 6 (enam) centimeter. - 2 (dua) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 4 (empat) centimeter. - 3 (tiga) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 20 (dua puluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter. - 15 (lima belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 3 (tiga) centimeter. - 16 (enam belas) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter. - 14 (empat belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 220 (duaratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (duaratus) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 90 (sembilan puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 130 (seratus tiga puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 220 (dua dua puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 6 (enam) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. \ - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.
NO NO TUNGGAK TINGGI KELILING NILAI KERUGIAN RPH PETAK (Cm) (Cm) 1 100 21 20 122 3.557.000 2 101 22 20 96 1.600.000 3 102 23 30 109 2.723.000 4 103 24 25 88 1.102.000 5 104 25 24 99 1.600.000 6 105 26 40 89 1.102.000 JUMLAH 11.684.000
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP . ATAU KETIGA: ----- terdakwa HENDRI LAKSONO Bin GASIM, bersama dengan RASULI Bin SUMITO (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), ROBI MAULANA ISHAQ Alias IIS, FAWAID, ABDUL HAIDA, dan HIDAYAT Alias AYAT (keempatnya melarikan diri belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Kamis 17 Desember 2020 sekira pukul 16.00 Wib sampai pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat dalam kawasan hutan produksi petak 44 L kelas Hutan produksi KU II Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso yang terletak di Desa Klatakan Kecamatan Kendit kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- 1 (satu) buah kayu glondong panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter dimeter 28 (dua puluh delapan) centimeter. - 4 (empat) buah kayu glondong panjang 100 (seratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter. - 2 (dua) buah kayu glondong panjang 200 (dua ratus) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu glondong panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter dimeter 16 (enam belas) centimeter. - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 5 (lima) centimeter. - 4 (empat) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 14 (empat belas) centimeter, tinggi 7 (tujuh) centimeter. - 5 (lima) buah kayu persegian panjang 170 (seratus tujuh puluh) centimeter, lebar 13 (tiga belas) centimeter, tinggi 6 (enam) centimeter. - 2 (dua) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 4 (empat) centimeter. - 3 (tiga) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 20 (dua puluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter. - 15 (lima belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter, tinggi 3 (tiga) centimeter. - 16 (enam belas) buah kayu persegian panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter. - 14 (empat belas) buah kayu persegian panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter, tinggi 2 (dua) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 120 (seratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 220 (duaratus dua puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (duaratus) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 90 (sembilan puluh) centimeter, lebar 12 (dua belas) centimeter. - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 130 (seratus tiga puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 180 (seratus delapan puluh) centimeter, lebar 4 (empat) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 2 (dua) buah kayu sabetan panjang 220 (dua dua puluh) centimeter, lebar 15 (lima belas) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 6 (enam) centimeter. - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 200 (dua ratus) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter. \ - 1 (satu) buah kayu sabetan panjang 210 (dua ratus sepuluh) centimeter, lebar 10 (sepuluh) centimeter.
NO NO TUNGGAK TINGGI KELILING NILAI KERUGIAN RPH PETAK (Cm) (Cm) 1 100 21 20 122 3.557.000 2 101 22 20 96 1.600.000 3 102 23 30 109 2.723.000 4 103 24 25 88 1.102.000 5 104 25 24 99 1.600.000 6 105 26 40 89 1.102.000 JUMLAH 11.684.000
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Jo pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |