Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa SUGIANTO alias SUGIK bin ALI MUHTADI pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2021, bertempat di Kampung Genteng Desa Bungatan Kec Bungatan, Kab Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Achmad nur daik, saksi Suryono mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kampong genteng desa bungatan sering dilakukan perjudian jenis togel kemudian saksi Achmad nur daik, saksi Suryono melakukan penyelidikan bahwa ada permainan judi jenis togel di warung saksi Siti Purbaya yang beralamat di kampong genteng desa Bungatan Kec. Bungatan Kab. Situbondo yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian saksi Achmad nur daik, saksi Suryono melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian diketemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk LG warna Casing hitam terdapat tulisan sayriah btpn dengan nomor handphone 082 258 639 402, 1 (satu) buah Hp merk Vivo tipe 1606 warna cashing hitam nomor sim 1 085852132148, nomor sim 2 : 082335561648, uang tunai sebesar Rp. 553.000,00(lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buku tulis merk sidu bergambar kartun, 1(satu) buah buku 1000 mimpi, 1(satu) bendel kertas Hvs bekas warna putih bertuliskan laporan pelaksanaan program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi, 1(satu) buah bolpint merk Bulpenku warna biru putih, 1(satu) buah bolpoint merk i-pen, 15(lima belas) lembar kertas sobekan warna putih berbentuk persegi panjang, 3(tiga) lembar kertas sobekan warna putih berbentuk persegi panjang terdapat tulisan angka togel.
- Bahwa setelah diintrograsi kemudian didapat keterangan dari terdakwa dalam penjualan angka togel terdakwa berperan sebagai pengecer yang kemudian oleh terdakwa angka togel dan uang hasil penjualan togel tersebut disetorkan kepada ASAN.
- Bahwa untuk setiap pembelian nomor togel 2 angka/ Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan keluar/ menang maka pembeli akan mendapat hadiah sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang kemudian dari Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk tersangka.Untuk setiap pembelian nomor togel 3 angka/ Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan keluar/ menang maka pembeli akan mendapat hadiah sebesar Rp 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang kemudian dari Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk tersangka. Untuk setiap pembelian nomor togel 4 angka/ Rp. 1.000,- (seribu ruipiah) apabila dinyatakan keluar/ menang maka pembeli akan mendapat hadiah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian dari Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk tersangka.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. |