Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 28 tahun 1977 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil tertanggal 17 Oktober tahun 1977 semula tertulis BUDI WIDJOJO diubah menjadi BUDI WIJAYA;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan dan mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo agar dibuatkan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta kelahiran Pemohon nomor 28 tahun 1977 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil tertanggal 17 Oktober tahun 1977 tersebut;
- Membebankan biaya kepada Pemohon.
SUBSIDAIR :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |