Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
95/Pid.B/2023/PN Sit | 1.SOFI YULIANA, S.H. 2.AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. |
1.ACHMAD JASULI alias MAMAD bin alm. MASNI 2.RAFI'I alias MI'I bin SAHRAM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 95/Pid.B/2023/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1357/M.5.40.3/Eoh.2/07/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I ACHMAD JASULI alias MAMAD bin (alm) MASNI bersama dengan terdakwa RAFI'I alias MI'I bin SAHRAM pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 Sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 bertempat pinggir jalan areal persawahan termasuk Dusun Delep Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 Sekira pukul 11.30 Wib sekira pukul 11.00 wib terdakwa I Achmad Jasuli als Mamad dan terdakwa II Rafi’i als Mi’i berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna biru menuju ke area persawahan masuk wilayah Kampung Delleb, Ds Jatisari, Kec Arjasa, Kab Situbondo untuk mencari sasaran sepeda motor dengan membawa kunci palsu leter “T” yang telah dipersiapkan, sesampainya diarea persawahan tersebut para terdakwa melihat 1 unit sepeda motor Yamaha type Jupiter MX 135 1S7 nopol P 4636 ER tahun 2009 milik saksi korban sujono yang diparkir dipinggir jalan untuk mencari rumput, selanjutnya Terdakwa II Rafi’i als Mi’i turun dari sepeda motor dengan membawa kunci “T” menuju ke sepeda motor Yamaha type Jupiter MX 135 1S7 nopol P 4636 ER tahun 2009 sedangkan Terdakwa I Achmad Jasuli als Mamad mengawasi situasi, kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban SUJONO selaku pemiliknya Terdakwa Rafi’i als Mi’I mengambil sepeda motor tersebut dengan cara memasukkan kunci “T” (Kunci Palsu) kelubang kunci kontak sepeda motor milik saksi korban hingga mesin sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.30 wib Terdakwa I Achmad Jasuli als Mamad dan terdakwa II Rafi’i als Mi’i membawa sepeda motor Yamaha type Jupiter MX 135 1S7 nopol P 4636 ER tahun 2009 tersebut kebengkel milik Saksi Zainul Hasan alias Inul (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) di Kp Tengah Rt 1 Rw 6, Ds Curah Jeru, Kec Panji, Kab Situbondo dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut, setelah Terdakwa I Achmad Jasuli als Mamad dan terdakwa II Rafi’i als Mi’i bertemu dengan Saksi Zainul Hasan alias Inul sepeda motor tanpa dilengkapi STNK dan BPKB tersebut ditawarkan pada Saksi Zainul Hasan alias Inul seharga Rp. 1.000.000,- dan setelah ada kesepakatan oleh Saksi Zainul Hasan alias Inul dibeli seharga Rp. 800.000,-, selanjutnya uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa I Achmad Jasuli als Mamad dan terdakwa II Rafi’i als Mi’I bagi menjadi 2 dengan masing-masing mendapatkan sebesar Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut para terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari .
Atas kejadian tersebut Korban SUJONO mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan perbuatan para Terdakwa tidak ada izin dari Korban SUJONO sehingga melapor ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |