Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Sit SURYANI, S.H. MUHAMMAD RIDHO PRATAMA alias RIDHO bin JUNAEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-187/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDHO PRATAMA alias RIDHO bin JUNAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : KESATU • Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIDHO PRATAMA alias RIDHO bin JUNAEDI pada hari Selasa Tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 20.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Kesambi Rampak Kec. Kapongan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------- ---------------- • Berawal Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil Triheksifenidil , kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan saksi NURCHOLIS M mengatur strategi dan meminta bantuan saksi RAHMAD BASUKI alias UNYIL (informan) untuk membantu mengungkap peredaran pil Triheksifenidil , Selanjutnya saksi UNYIL (informan) pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 18.00 menghubungi terdakwa melalui pesan singkat “ Barangnya Ada (Pil Trex)” dan di jawab oleh terdakwa “ Ada “, kemudian saksi UNYIL membalas “ 3 (Tiga) Box (Tiga ratus butir) , Antarkan Kerumah Setelah Isyak” selanjutnya terdakwa menghubungi saksi OKTAVIANUS RAMADHANI HARYONO alias RAMA bin SUHARYONO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) melalui telfon dengan maksud meminta antar ke rumah saksi UNYIL untuk menyerahkan pil Trex Pesanan saksi UNYIL dengan berkata “Ram Ikut Saya Ke Unyil” “Ngantar Barang (Pil Trex) Ke Unyil Habis Itu Ikut Saya Ke Jember Liat Sepeda” saksi RAMA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) Menjawab “YA OTW”, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib saksi RAMA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) telah sampai di rumah terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi UNYIL “ Bro Dimana”, dan saksi UNYIL menjawab “ Sek Bro jangan Kerumah Dulu Jam 20.00 Wib Aja “ Selanjutnya saksi RETNO ANGGA menyerahkan uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian 3 (Tiga) Box / 300 Butir Pil Trex kepada UNYIL. • Bahwa sekira pukul 20.10 Wib terdakwa bersama dengan saksi RAMA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan menggunakan 1 Unit sepeda motor Honda Merk Supra Fit Nopol P-2341-EP milik saksi RAMA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) berangkat dari rumah terdakwa menuju kerumah saksi UNYIL dengan posisi terdakwa yang mengendarai sedangkan saksi RAMA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) yang bonceng di belakang , kemudian sekira pukul 20.50 Terdakwa dan saksi RAMA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) sampai dan memarkir sepeda motor di depan rumah saksi UNYIL, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar saksi UNYIL kemudian terdakwa , mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 3 box (300 Butir) Pil TREX yang dibungkus atau dikemas plastik biasa dan dimasukkan ke dalam 1 bungkus rokok 88 Deluxe warna hitam dan 1 bekas rokok 88 Excutive Warna Putih, kepada saksi UNYIL dan Setelah menerima 3 box (300 Butir) Pil TREX, kemudian saksi UNYIL menyerahkan uang sejumlah Rp. 450.000 (Empat Ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan tidak lama kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan terdakwa dan saksi RAMA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) di pertigaan Kesambi rampak dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp. 450.000 (Empat Ratus lima puluh ribu rupiah) Hasil penjualan Pil Trek kepada saksi UNYIL, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) Unit HP merk REDMI warna biru milik terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Merk Supra Fit Nopol : P 2341 EP milik saksi RAMA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dengan di saksikan saksi SUPANDI S,Pd selaku Kepala Desa Sumberkolak ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 29 (dua puluh sembilan) butir Pil TREX di dalam tas yang tergantung di dinding dapur rumah terdakwa dan setelah dilakukan Intogasi terdakwa mendapatkan Pil Trex tersebut dengan cara membeli kepada Luky DPO 1000 butir dengan Harga 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke polres Situbondo guna proses lebih lanjut. • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 07325/NOF/2024 Tanggal 19 September 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :• 22171/2024/NOF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.—----------------- A T A U KEDUA Terdakwa MUHAMMAD RIDHO PRATAMA alias RIDHO bin JUNAEDI pada hari Selasa Tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 20.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Kesambi Rampak Kec. Kapongan Kab. Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- • Berawal Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil Triheksifenidil , kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan saksi NURCHOLIS M mengatur strategi dan meminta bantuan saksi RAHMAD BASUKI alias UNYIL (informan) untuk membantu mengungkap peredaran pil Triheksifenidil , Selanjutnya saksi UNYIL (informan) pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 18.00 menghubungi terdakwa melalui pesan singkat “ Barangnya Ada (Pil Trex)” dan di jawab oleh terdakwa “ Ada “, kemudian saksi UNYIL membalas “ 3 (Tiga) Box (Tiga ratus butir) , Antarkan Kerumah Setelah Isyak” selanjutnya terdakwa menghubungi saksi OKTAVIANUS RAMADHANI HARYONO alias RAMA bin SUHARYONO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) melalui telfon dengan maksud meminta antar ke rumah saksi UNYIL untuk menyerahkan pil Trex Pesanan saksi UNYIL dengan berkata “Ram Ikut Saya Ke Unyil” “Ngantar Barang (Pil Trex) Ke Unyil Habis Itu Ikut Saya Ke Jember Liat Sepeda” saksi RAMA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) Menjawab “YA OTW”, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib saksi RAMA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) telah sampai di rumah terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi UNYIL “ Bro Dimana”, dan saksi UNYIL menjawab “ Sek Bro jangan Kerumah Dulu Jam 20.00 Wib Aja “ Selanjutnya saksi RETNO ANGGA menyerahkan uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian 3 (Tiga) Box / 300 Butir Pil Trex kepada UNYIL. • Bahwa sekira pukul 20.10 Wib terdakwa bersama dengan saksi RAMA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan menggunakan 1 Unit sepeda motor Honda Merk Supra Fit Nopol P-2341-EP milik saksi RAMA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) berangkat dari rumah terdakwa menuju kerumah saksi UNYIL dengan posisi terdakwa yang mengendarai sedangkan saksi RAMA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) yang bonceng di belakang , kemudian sekira pukul 20.50 Terdakwa dan saksi RAMA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) sampai dan memarkir sepeda motor di depan rumah saksi UNYIL, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar saksi UNYIL kemudian terdakwa , yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dengan menyerahkan 3 box (300 Butir) Pil TREX yang dibungkus atau dikemas plastik biasa dan dimasukkan ke dalam 1 bungkus rokok 88 Deluxe warna hitam dan 1 bekas rokok 88 Excutive Warna Putih, kepada saksi UNYIL dan Setelah menerima 3 box (300 Butir) Pil TREX, kemudian saksi UNYIL menyerahkan uang sejumlah Rp. 450.000 (Empat Ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan tidak lama kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. dan Saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan terdakwa dan saksi RAMA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) di pertigaan Kesambi rampak dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp. 450.000 (Empat Ratus lima puluh ribu rupiah) Hasil penjualan Pil Trek kepada saksi UNYIL, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) Unit HP merk REDMI warna biru milik terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Merk Supra Fit Nopol : P 2341 EP milik saksi RAMA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dengan di saksikan saksi SUPANDI S,Pd selaku Kepala Desa Sumberkolak ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 29 (dua puluh sembilan) butir Pil TREX di dalam tas yang tergantung di dinding dapur rumah terdakwa dan setelah dilakukan Intogasi terdakwa mendapatkan Pil Trex tersebut dengan cara membeli kepada Luky DPO 1000 butir dengan Harga 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke polres Situbondo guna proses lebih lanjut. • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 07325/NOF/2024 Tanggal 19 September 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : • 22171/2024/NOF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya