Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya; --------------------------------------------
- Menyatakan Akta Kelahiran yang terdaftar di Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo Nomor: 06561/T/2010, tanggal 13 Juli 2010 atas nama Rahmatul Maulida adalah tidak sah dan batal demi hukum; ----------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil di Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan untuk membatalkan Akta Kelahiran Nomor : 06561/T/2010, tanggal 13 Juli 2010 atas nama Rahmatul Maulida, berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ---------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon. ATAU: Mohon putusan seadil-adilnya. ---------------------------------------------
|